Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1108 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2751 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5306 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2432 Kali
Terancam Dilaporkan Ke Polisi
Rubah Bentuk Alam, Keruk Tanah Warga, PT Inekda Bantah Tak Minta izin
Tanah warga yang di keruk PT Inekda diduga tanpa lakukan ganti rugi kepada warga
PELITARIAU, Rengat- PT Samsung Dan Gandaerah (PT S&G) atau PT Inekda membantah telah melakukan pengerukan tanah uruk, jenis galian C milik warga desa Bukit Petaling Kecamatan Rengatbarat tanpa izin. Dimana pengerukan tanah bukit dengan merubah bentuk alam itu sudah merugikan warga setempat kepemilikan tanah dengan ststus surat hak milik sebab tidak dilakukan pembayaran sama sekali.
Pengerukan bukit secara besar-besaran di Desa Bukitpetaling, berdasarkan keterangan sejumlah sumber termasuk pemilik lahan menyebutkan, memang dilakukan oleh PT Samsung Dan Gandaerah (PT S&G) yang merupakan pemilik perkebunan kelapa sawit PT Inecda Plantations, pada bulan September tahun 2014 lalu Pengerukan tanah tersebut tidak meminta izin kepada pemilik tanah.
"Kami tidak pernah mengeruk tanah warga tanpa adanya ganti rugi, kalau tanah bukit itu yang dimaksud, tidak mungkin kami perusahaan yang resmi ini tidak melakukan pembayaran," kata Kepala Bagian Humas PT S dan G Perkebunan PT Inekda Plantation Joko Dwiyono kepada pelitariau.com di Pematangreba, Rabu (30/9).
Dikatakanya, walaupun PT S&G membutuhkan tanah tentu melalui proses dan prosedur karena PT S&G adalah perusahan besar dan mempunyai badan hukum yang jelas. "Saya tidak pernah meminta agar tanah itu dibawa ke perkebunan kelapa sawit PT Inecda Plantations, dan saya tidak mengetahui tanah galian tersebut di bawa kemana,” jelas Joko.
Lanjut Joko, yang ada dari pihak Desa Bukitpetaling yang meminta agar pihak PT S&G dapat menyediakan alat berat (loader-red) untuk membantu proses galian tersebut. "Yang merasa dirugikan atas pengerukan tanah itu silahkan melaporkan kepada pihak yang berwajib, kami siap memberikan keterangan," ujarnnya.
Sebelumnya, Tidak ada itikad baik dari PT S dan G untuk membayarkan ganti rugi warga atas pengerukan tanah tersebut, maka, dalam waktu dekat warga yang dirugikan akan melaporkan kerugiannya ke Polres Kabupaten Indragiri hulu (Inhu).
Ngadiran (60) pemilik lahan, dirinya akan melaporkan PT S dan G ke Polres Inhu dalam bentuk perampasan hak. "Sejak tanah uruk saya diambil PT S dan G sampai sekarang tidak ada ganti rugi yang saya terima, saya tidak tau mengapa tanah saya yang di keruknya," ujar Ngadiran kepada pelitariau.com kemarin di Pematangerab.
Hingga berita ini diterbitkan pihak PT S dan G belum bisa dikonfirmasi, ketika pelitariau.com mendatangi lokasi kantor PT S dan G di Desa Tanimakmur, pihak perusahaan enggan memberikan keterangan.**Sry
BERITA LAINNYA +INDEKS
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.








