Rubah Bentuk Alam, Keruk Tanah Warga, PT Inekda Bantah Tak Minta izin

Kamis, 01 Oktober 2015

Tanah warga yang di keruk PT Inekda diduga tanpa lakukan ganti rugi kepada warga

PELITARIAU, Rengat-  PT Samsung Dan Gandaerah (PT S&G) atau PT Inekda membantah telah melakukan pengerukan tanah uruk, jenis galian C milik warga desa Bukit Petaling Kecamatan Rengatbarat tanpa izin. Dimana pengerukan tanah bukit dengan merubah bentuk alam itu sudah merugikan warga setempat kepemilikan tanah dengan ststus surat hak milik sebab tidak dilakukan pembayaran sama sekali.
 
Pengerukan bukit secara besar-besaran di Desa  Bukitpetaling, berdasarkan keterangan sejumlah sumber termasuk pemilik lahan menyebutkan, memang dilakukan oleh PT Samsung Dan Gandaerah (PT S&G) yang merupakan pemilik perkebunan kelapa sawit PT Inecda Plantations, pada bulan September tahun 2014 lalu Pengerukan tanah tersebut tidak meminta izin kepada pemilik tanah.
 
"Kami tidak pernah mengeruk tanah warga tanpa adanya ganti rugi, kalau tanah bukit itu yang dimaksud, tidak mungkin kami perusahaan yang resmi ini tidak melakukan pembayaran," kata Kepala Bagian Humas PT S dan G Perkebunan PT Inekda Plantation Joko Dwiyono kepada pelitariau.com di Pematangreba, Rabu (30/9).
 
Dikatakanya, walaupun PT S&G membutuhkan tanah tentu melalui proses dan prosedur karena PT S&G adalah perusahan besar dan mempunyai badan hukum yang jelas. "Saya tidak pernah meminta agar tanah itu dibawa ke perkebunan kelapa sawit PT Inecda Plantations, dan saya tidak mengetahui tanah galian tersebut di bawa kemana,” jelas Joko.
 
Lanjut Joko,  yang ada dari pihak Desa Bukitpetaling yang meminta agar pihak PT S&G dapat menyediakan alat berat (loader-red) untuk membantu proses galian tersebut. "Yang merasa dirugikan atas pengerukan tanah itu silahkan melaporkan kepada pihak yang berwajib, kami siap memberikan keterangan," ujarnnya.
 
Sebelumnya, Tidak ada itikad baik dari PT S dan G untuk membayarkan ganti rugi warga atas pengerukan tanah tersebut, maka, dalam waktu dekat warga yang dirugikan akan melaporkan kerugiannya ke Polres Kabupaten Indragiri hulu (Inhu).
 
Ngadiran (60) pemilik lahan, dirinya akan melaporkan PT S dan G ke Polres Inhu dalam bentuk perampasan hak. "Sejak tanah uruk saya diambil PT S dan G sampai sekarang tidak ada ganti rugi yang saya terima, saya tidak tau mengapa tanah saya yang di keruknya," ujar Ngadiran kepada pelitariau.com kemarin di Pematangerab.
 
Hingga berita ini diterbitkan pihak PT S dan G belum bisa dikonfirmasi, ketika pelitariau.com mendatangi lokasi kantor PT S dan G di Desa Tanimakmur, pihak perusahaan enggan memberikan keterangan.**Sry