• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Dodi Nefeldi Kasih Hadiah Tambahan BBM Rp40 Ribu Per-Orang Untuk 2 Club Juara 
Dibaca : 1119 Kali
Dodi Nefeldi Lakukan Tendangan Pertama di Turnamen Futsal Fatur Cutmaya Cup I
Dibaca : 995 Kali
Waduh, Berserakan di Replika Istana Indragiri Kondom Bekas dan Tisu Mejik 
Dibaca : 2252 Kali
Dinas Perhubungan Kuansing Akan Pasang 220 Lampu PJU di Tahun 2022
Dibaca : 2564 Kali
Kapolres Inhu Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Zebra 2021
Dibaca : 2164 Kali

  • Home
  • Disclaimer

Disclaimer

 
PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER 
 
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasimanusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi UniversalHak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian darikemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannyadapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuaiUndang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk ituDewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusunPedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
 
1. Ruang Lingkup
 
  a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet danmelaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Persdan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. 
 
  b. Isi Buatan Pengguna ( User Generated Content ) adalah segala isi yang dibuat danatau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara,     video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
 
2. Verifikasi dan keberimbangan berita
 
  a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi. 
 
  b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang samauntuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
  c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat.
 
1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak.
 
2. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel   dan kompeten.
3. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atautidak dapat diwawancara.
4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masihmemerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya      Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung danmenggunakan huruf miring.
 
 
  d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upayaverifikasi dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita      pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
 
3. Isi Buatan Pengguna 
 

  a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Penggunayang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers danKode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuantertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan: 

   1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul.
 
   2. Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan.
 
   3. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa,            ataucacat jasmani.
 
d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi BuatanPengguna yang bertentangan dengan butir (c).
 
e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yangdinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan ditempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
 
f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c),      sesegeramungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduanditerima.
g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yangmelanggar ketentuan pada butir (c).
h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
 
 
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
 
  a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers. 
  b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksiatau yang diberi hak jawab.
  c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatanralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
  d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
      1. Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yangdipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawahotoritas teknisnya.
      2. Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukanoleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu
      3. Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukankoreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
 
  e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawabdapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp 500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
 
5. Pencabutan Berita
 
  a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers. 
  b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
  c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
 
6. Iklan
  a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan. 
  b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ”advertorial”, ”iklan”, ”ads”, ”sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
 
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianyasecara terang dan jelas.
 
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
 
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Terkini

  • +INDEX
Hadiri Istigasah dan Doa Bersama di Mapolres, Bupati : Semoga Meranti Jauh dari Bencana
22 Maret 2023
Baznas Memberikan Penghargaan Kepada Dit Zakat dan Wakaf Tarmizi Tohor
21 Maret 2023
Doa Bersama Sambut Ramadan, Bupati Ingatkan Warga Jaga Kesehatan
21 Maret 2023
Polres Meranti Musnahkan BB Hasil Operasi Cipta Kondisi Jelang Ramadhan
21 Maret 2023
Polres Meranti Gelar Konferensi Pers Terkait Pengungkapan Tindak Pidana Narkoba dan PMI
21 Maret 2023
Coffee Morning Bersama Unsur Forkopimda, Bupati Meranti Harap Diberi Masukan
21 Maret 2023
Bupati Adil Apresiasi Kinerja Polres Meranti
21 Maret 2023
Gelar Datuk Sri Diberikan Melekat Kepada Ali Fahmi Aziz dan Encik Aljunaidi
20 Maret 2023
Serahkan Kaporlap, Ini Pesan Kapolres Meranti Kepada Personel
20 Maret 2023
Buka Forum Perangkat Daerah, Bupati : Kita Telah Mampu Turunkan Angka Kemiskinan dan Naikkan IPM
20 Maret 2023

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Bupati Adil Apresiasi Kinerja Polres Meranti
  • 2 Gaji Petugas Patalih Dibayarkan KPU, Berikut Masa Kerja PPK, PPS dan Pantarlih
  • 3 Semarak Metta Fair 2023 Mengangkat Tema
  • 4 Bupati Inhu Sidak ke Pasar Soegih dan Tinjau SPPBE, Ini Tujuannya
  • 5 Pemkab Meranti Terima Penghargaan UHC Dari Kemenko PMK
  • 6 Buka Turnamen Voli SMA/SMK, Gubri Apresiasi SMA Olahraga Jadi SKO Riau
  • 7 Survei Akreditasi, Bupati Harap RSUD Meranti Memenuhi Standar

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved