Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Diduga Melarikan Diri Dari Rutan
Warga Talang Jerinjing Heboh, Napi Pemilu Rutan Kelas II Rengat Diduga Melarikan Diri
PELITARIAU, Inhu - Tahanan Narapidana (Napi) pemilu yang menjalani hukuman di Rumah tahanan (Rutan) kelas II Rengat atas nama Edi Priyanto ST Kepala desa (Kades) aktif Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengatbarat Kabupaten Indragiri hulu (Inhu)-Riau, diduga melarikan diri dari Rutan tempatnya menjalani hukuman 4 bulan penjara atas vonis bersalah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) kelas IIB Rengat.
Kades Talang Jerinjing Edi Priyanto ST dijebloskan ke Rumah Rutan kelas IIB Rengat, Senin (21/12/2020) kemarin dan sudah menjalani hukuman 60 hari hingga Sabtu (20/2/2021). "Tadi sore kami melihat staf kasi pemerintahan Desa Talang Jerinjing atas nama Mulyadi Harahap dan mantan Kasi Pelayanan Desa Talang Jerinjing Nurhadi dipanggilnya kerumah serta beberapa orang masyarakat Talang Jerinjing," kata warga Desa Talang Jerinjing menghubungi wartawan Jumat (19/2/2020) malam yang namanya enggan disebutkan.
Menurut warga, ada sebuah mobil jenis nissan extrail warna hitam dengan nomor polisi BM 74 KA keluar dari arah rumah Kades Talang Jerinjing Edi Priyanto Napi Pemilu yang dihukum penjara 4 bulan di Rutan kelas IIB Rengat. "Kami disini mengetahui semua, tetangga samping dan depan rumah juga tau, disini heboh," kata warga tersebut.
Selain nissan extrail warna hitam tampak keluar dari rumah Kades Talang Jerinjing yang berstatus Napi Rutan kelas IIB Rengat, juga tampak mobil jenis Avanza silver diketahui milik mantan ketua BPD atas nama Sarjianto BM 1628 BQ. Hingga Sabtu (20/2/2021) pukul 01.24 WIB dinihari, Napi Edi Priyanto diketahui masih berada di rumahnya Desa Talang Jerinjing.
Kades Talang Jerinjing Edi Priyanto, dihukum penjara berdasarkan amar putusan banding, PT Pekanbaru terdapat tiga poin ketetapan dengan nomor 607/PID.SUS/2020/PT.PBR. Diantarra tiga poin dalam amar putusan itu yakni, menerima permintaan banding dari penasehat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kemudian dalam amar tersebut juga menjelaskan bahwa majelis hakim PT menguatkan putusan PN Rengat nomor 380/Pid.Sus/2020/PN Rgt, tanggal 30 November 2020 yang dimintakan banding tersebut.
Sebagai mana diberitakan sebelumnya, tindak pidana pemilihan umum dilakukan Kades Talang Jerinjing Edi Priyanto berupa postingan video deklarasi dukungan terhadap salah satu pasangan calon bupati Inhu. Sehingga dengan adanya video tersebut sebagai penyebab Kades Talang Jerinjing di adili di PN kelas II Rengat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Rutan kelas II Rengat belum berhasil di hubungi dan dihubungi juga telpon seluler petugas Rutan kelas IIB Rengat juga tidak aktif, untuk konfirmasi apakah hukuman Napi atas nama Edi Priyanto Kades Talang Jerinjing sudah berakhir. **prc/tim
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









