Warga Talang Jerinjing Heboh, Napi Pemilu Rutan Kelas II Rengat Diduga Melarikan Diri

Sabtu, 20 Februari 2021

Kades Talang Jerinjing Edi Priyanto ST (baju kaos warna hitam) dengan tangan diborgol sebelum dieksekusi ke Rutan klas IIB Rengat, Senin (21/12/2020). Foto Riaupos

PELITARIAU, Inhu - Tahanan Narapidana (Napi) pemilu yang menjalani hukuman di Rumah tahanan (Rutan) kelas II Rengat atas nama Edi Priyanto ST Kepala desa (Kades) aktif Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengatbarat Kabupaten Indragiri hulu (Inhu)-Riau, diduga melarikan diri dari Rutan tempatnya menjalani hukuman 4 bulan penjara atas vonis bersalah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) kelas IIB Rengat.

Kades Talang Jerinjing Edi Priyanto ST dijebloskan ke Rumah Rutan kelas IIB Rengat, Senin (21/12/2020) kemarin dan sudah menjalani hukuman 60 hari hingga Sabtu (20/2/2021). "Tadi sore kami melihat staf kasi pemerintahan Desa Talang Jerinjing atas nama Mulyadi Harahap dan mantan Kasi Pelayanan Desa Talang Jerinjing Nurhadi dipanggilnya kerumah serta beberapa orang masyarakat Talang Jerinjing," kata warga Desa Talang Jerinjing menghubungi wartawan Jumat (19/2/2020) malam yang namanya enggan disebutkan.

Menurut warga, ada sebuah mobil jenis nissan extrail warna hitam dengan nomor polisi BM 74 KA keluar dari arah rumah Kades Talang Jerinjing Edi Priyanto Napi Pemilu yang dihukum penjara 4 bulan di Rutan kelas IIB Rengat. "Kami disini mengetahui semua, tetangga samping dan depan rumah juga tau, disini heboh," kata warga tersebut.

Selain nissan extrail warna hitam tampak keluar dari rumah Kades Talang Jerinjing yang berstatus Napi Rutan kelas IIB Rengat, juga tampak mobil jenis Avanza silver diketahui milik mantan ketua BPD atas nama Sarjianto BM 1628 BQ. Hingga Sabtu (20/2/2021) pukul 01.24 WIB dinihari, Napi Edi Priyanto diketahui masih berada di rumahnya Desa Talang Jerinjing.

Kades Talang Jerinjing Edi Priyanto, dihukum penjara berdasarkan amar putusan banding, PT Pekanbaru terdapat tiga poin ketetapan dengan nomor 607/PID.SUS/2020/PT.PBR. Diantarra tiga poin dalam amar putusan itu yakni, menerima permintaan banding dari penasehat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kemudian dalam amar tersebut juga menjelaskan bahwa majelis hakim PT menguatkan putusan PN Rengat nomor 380/Pid.Sus/2020/PN Rgt, tanggal 30 November 2020 yang dimintakan banding tersebut.

Sebagai mana diberitakan sebelumnya, tindak pidana pemilihan umum dilakukan Kades Talang Jerinjing Edi Priyanto berupa postingan video deklarasi dukungan terhadap salah satu pasangan calon bupati Inhu. Sehingga dengan adanya video tersebut sebagai penyebab Kades Talang Jerinjing di adili di PN kelas II Rengat. 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Rutan kelas II Rengat belum berhasil di hubungi dan dihubungi juga telpon seluler petugas Rutan kelas IIB Rengat juga tidak aktif, untuk konfirmasi apakah hukuman Napi atas nama Edi Priyanto Kades Talang Jerinjing sudah berakhir. **prc/tim