Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Hebat...Dalam Waktu 24 Jam Pembunuh Warga desa Rejosari Inhu Diringkus Polisi
PELITARIAU, Inhu - Upaya pengejaran terhadap pelaku pembunuhan Mia alias Yutmia Syafmelda (24) warga desa Rejosari Kec Lirik Inhu membuahkan hasil. Setelah aparat Kepolisian Polsek Lirik berhasil menangkap pelaku di salah satu lokasi perkebunan kelapa sawit milik warga di desa Sidomulyo Kec Lirik.
Tersangka pelaku pembunuhan Mia yang terjadi pada Jumat 23 september 2016 sekira pukul 09.00 wib Mimin Parwanto (36) dibekuk polisi sekitar 24 jam usai melaksanakan aksinya, pada Sabtu (24/9) sekira pukul 10.00 wib. Mimin ditangkap saat bersembunyi di dalam rawa-rawa perkebunan sawit yang saat itu digenangi air.
Penangkapan terhadap pelaku pembunuhan ibu muda tersebut berhasil setelah sebelumnya anggota Polsek Lirik melaksanakan penyisiran diareal perkebunan perbatasan Kec. Lirik-Kec Pasir Penyu. Saat melakukan penyisiran didapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku membeli sarapan di warung yang ada di Jalan Lintas Timur desa Sidomulyo.
Selanjutnya tim yang tidak jauh dari lokasi bergerak cepat kearah yang disebutkan dan melakukan penyisiran ke arah dibelakang warung dan mendapatkan pelaku sembunyi di rawa-rawa. Tanpa banyak perlawanan Mimin berhasil dibekuk polisi yang saat itu pelaku hanya mengenakan celana pendek dan juga kaos singlet yang sudah basah.
Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni didampingi Kapolsek Lirik AKP Taufik Nugraha kepada wartawan membenarkan mengenai tertangkapnya tersangka pelaku pembunuhan terhadap warga desa Rejosari. Penangkapan terhadap pelaku sekitar 24 jam setelah terjadinya peristiwa pembunuhan terhadap Mia.
Saat ini tersangka pembunuhan Mimin Purwanto mendekam di tahanan Polsek Lirik guna dilakukan pengusutan lebih lanjut.
Dari pantauan lapangan terlihat ratusan masyarakat dan juga pihak kelurga mendatangi polsek Lirik guna memastikan informasi tertangkapnya pelaku pembunuhan tersebut. Setelah sebelumnya muncul berbagai isu di media sosial tentang pelaku yang dikatakannya berkeliaran dengan bebas di pasar kota Lirik, dengan tertangkapnya pelaku yang sembunyi di lokasi perkebunan sawit maka hal tersebut terbantahkan.
Beberapa masyarakat yang berada di polsek Lirik mempertanyakan pakaian yang digunakan tersangka Mimin, sebab saat melarikan diri dan melocat dari rumah korban menurut informasi menggunakan celana pendek. (r 10)
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.








