Hebat...Dalam Waktu 24 Jam Pembunuh Warga desa Rejosari Inhu Diringkus Polisi

Sabtu, 24 September 2016

Pelaku poembunuhan Mia dibekuk polisi diperkebunan sawit

PELITARIAU, Inhu - Upaya pengejaran terhadap pelaku pembunuhan Mia alias Yutmia Syafmelda (24) warga desa Rejosari Kec Lirik Inhu membuahkan hasil. Setelah aparat Kepolisian Polsek Lirik berhasil menangkap pelaku di salah satu lokasi perkebunan kelapa sawit milik warga di desa Sidomulyo Kec Lirik.

Tersangka pelaku pembunuhan Mia yang terjadi pada Jumat 23 september 2016 sekira pukul 09.00 wib Mimin Parwanto (36) dibekuk polisi sekitar 24 jam usai melaksanakan aksinya, pada Sabtu (24/9) sekira pukul 10.00 wib. Mimin ditangkap saat bersembunyi di dalam rawa-rawa perkebunan sawit yang saat itu digenangi air.

Penangkapan terhadap pelaku pembunuhan ibu muda tersebut berhasil setelah sebelumnya anggota Polsek Lirik melaksanakan penyisiran diareal perkebunan perbatasan Kec. Lirik-Kec Pasir Penyu. Saat melakukan penyisiran didapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku membeli sarapan di warung yang ada di Jalan Lintas Timur desa Sidomulyo.

Selanjutnya tim yang tidak jauh dari lokasi bergerak cepat kearah yang disebutkan dan melakukan penyisiran ke arah dibelakang warung  dan mendapatkan pelaku sembunyi di rawa-rawa. Tanpa banyak perlawanan Mimin berhasil dibekuk polisi yang saat itu pelaku hanya mengenakan celana pendek dan juga kaos singlet yang sudah basah.

Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni didampingi Kapolsek Lirik AKP Taufik Nugraha kepada wartawan membenarkan mengenai tertangkapnya tersangka pelaku pembunuhan terhadap warga desa Rejosari. Penangkapan terhadap pelaku sekitar 24 jam setelah terjadinya peristiwa pembunuhan terhadap Mia.

Saat ini tersangka pembunuhan Mimin Purwanto mendekam di tahanan Polsek Lirik guna dilakukan pengusutan lebih lanjut.

Dari pantauan lapangan terlihat ratusan masyarakat dan juga pihak kelurga mendatangi polsek Lirik guna memastikan informasi tertangkapnya pelaku pembunuhan tersebut. Setelah sebelumnya muncul berbagai isu di media sosial tentang pelaku yang dikatakannya berkeliaran dengan bebas di pasar kota Lirik, dengan tertangkapnya pelaku yang sembunyi di lokasi perkebunan sawit maka hal tersebut terbantahkan.

Beberapa masyarakat yang berada di polsek Lirik mempertanyakan pakaian yang digunakan tersangka Mimin, sebab saat melarikan diri dan melocat dari rumah korban menurut informasi menggunakan celana pendek. (r 10)