• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 947 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2085 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2432 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5003 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2290 Kali

  • Home
  • Legislator
  • DPRD Pelalawan

Farlemantari Humas DPRD Kab Pelalawan

Dewan Gelar Paripurna Penyampaian 5 Ranperda Tahun 2016

Andri Winata

Selasa, 09 Agustus 2016 03:36:00 WIB
Cetak
Dewan Gelar Paripurna Penyampaian 5 Ranperda Tahun 2016
DPRD Kabupaten Pelalawan
PELITARIAU.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan, Riau, gelar Paripurna penyampaian dan penyerahan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Pelalawan, Riau tahun 2016, bertempat di gedung DPRD Pelalawan, Senin (8/8/2016).
 
Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Pelalawan, Supriyanto SP didampingi oleh Wakil Ketua Indra Kampe, dimulai sekitar pukul 20.40 WIB. Nampak hadir Wakil Bupati Pelalawan, H Zardewan dan Sekdakab H T Mukhlis serta sejumlah pejabat Pelalawan.
 
Wakil Bupati Kabupaten Pelalawan, H Zardewan, membacakan sambutan tertulis Bupati Pelalawan HM Harris menyampaikan, dalam rangka menjalankan dan melangsungkan roda pemerintahan di daerah yang merupakan amanah dari undang-undang, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pelalawan menyampaikan 5 Ranperda untuk dibahas bersama-sama dengan Anggota DPRD Pelalawan.
 
Adalah Ranperda Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Ranperda tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Ranperda tentang Bantuan Hukum Masyarakat Miskin dan Ranperda tentang Kelembagaan Masyarakat Adat.
 
"Ranperda yang kami sampaikan merupakan implementasi dari Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2016 yang telah ditetapkan melalui Keputusan DPRD Kabupaten Pelalawan Nomor: KPTS.21/DPRD/2015 tertanggal 14 Desember 2015 tentang penetapan Prolegda 2016," sebut Zardewan dalam pidato.
 
Lanjutnya, penyampaian 5 Ranperda pada Paripurna adalah sebagai wujud dari Pemda Pelalawan dalam pembangunan dibidang hukum, sehingga penyelenggaraan pembangunan secara menyeluruh memiliki aspek legal.
 
Terhadap 5 Ranperda tersebut, intinya Pemda Pemda ingin mengajak Anggota DPRD dan seluruh SKPD yang merupakan unsur eksekutif untuk bekerja bersama membangun demi kemajuan Pemkab Pelalawan serta diimplementasikan nantinya ke masyarakat Kabupaten Pelalawan.**
 
 
Ranperda Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah
 
Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membawa perubahan yang signifikan terhadap pembentukan perangkat daerah, yakni dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran berdasar beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata dimasing-masing daerah.
 
"Hal ini juga sejalan dengan prinsip penataan organisasi perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif dan efisien," ungkap Sekda.
 
Dalam mewujudkan pembentukan perangkat daeah sesuai peraturan nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah dan memperhatikan prinsip desain organisasi.
 
Pembentukan perangkat daerah yang diatur dalam rancangan peraturan daerah ini didasarkan pada asas efisiensi, efektifitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, flesibilitas, urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah dan intensitas urusan pemerintah dan potensi daerah.
 
"Rancangan Perda ini memberikan arah dan pedoman yang jelas kepada daerah dalam menata perangkat daerah secara efisien, efektif dan rasional sesuai kebutuhan nyata dan kemampuan daerah serta adanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi serta komunikasi kelembagaan antara Pusat dan Daerah," jelas Sekda.
 
 
Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
 
Inisiasi penyusunan Ranperda ini, merupakan kebutuhan mendesak dan sekaligus bentuk responsitas dari Pemkab Pelalawan selaku pemangku kewajiban yang utama dalam memberikan perlindungan, pemenuhan dan penghormatan terhadap hak asasi perempuan dan anak.
 
Mengingat anak adalah tunas potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa Indonesia yang memiliki peran strategis dan mempunyai ciri serta sifat khusus.
 
"Mereka perlu dipersiapkan demi kelangsungan eksistensi bangsa dan negara di masa mendsatang. Mereka tidak hanya masa depan bangsa, tapi masa kini dari bangsa maka setiap anak harus terpenuhi yang menjadi haknya," terang Sekda.
 
Dasar pembentukan Ranperda Kabupaten Pelalawan tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak adalah undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
 
 
Ranperda Tatacara Pengangjkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
 
Raperda ini merupakan amanat peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan perundang undangan nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
 
Sebagaimana telah diubah dengan peraturab pemerintah nomor 47 tahun 2015 tentang peraturan pelaksana undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Jo peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 83 tahun 2015 tentsag pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
 
Ranperda ini disusun dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan desa yang didasarkan pada asas penyelenggaraan pemerintah yang baik serta sejalan dengan asas pengaturan desa sebagaimana dimanatkan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
 
"Ranperda ini menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah, masyarakat dan pemangku kepentingan dalam mewujudkan tujuan penyelenggaraan desa seperti diamanatkan undang-undang nomor 6 2014 tentang desa. Yakni terwujudnya dea yang maju, mandiri dan sejahtera tanpa harus kehilangan jati diri," jelas Tengku Mukhlis.
 
 
Ranperda Tentang Bantuan Hukum Masyarakat Miskin
 
Ranperda ini merupakan wujud komitmen dan konsistensi DPRD dan Pemkab Pelalawan di bidang legislasi daerah untut menindaklanjuti amanah undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum, Jo peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2013 tentang syarat dan tatacara pemberian bantuan dan penyaluran dana bantuan hukum.
 
"Serta peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 22 tahun 2013 tentang peraturan pelaksana pemerintah nomor 42 tahun 2013 tentang syarat dan tatacara pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum," terang Sekda.
 
Terang Sekda lagi, pembentukan Ranperda ini juga dalam rangka memenuhi harapan untuk secara tanggung renteng membiayai kewajiban negara terhadap kelompok warga miskin sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 19 undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum.
 
Ranperda Kelembagaan Masyarakat Adat
Dalam penjelasan Ranperda ini, Sekda Tengku Mukhlis menjelaskan bahwa pembentukan Ranperda ini merupakan hal yang penting guna menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhuhan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebutuhan masyaralkat Kabupaten Pelalawan.
 
"Terutama terkait dalam upaya perlindumgan, pengembangan dan pelestarian adat istiadat dan budaya melayu," terangnya.
 
Alasan hukum diperlukan Ranperda ini didasarkan pada adanya kewenangan Pemda dalam pelestarian adat budaya. Yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan degan pelayanan dasar.Hal ini sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 pasal 15 ayat 4 huruf 'P' tentang perangkat daerah.
 
"Ranperda tentang kelembagaan masyarakat adat diharapkan dapat menjadi peraturan payung bagi pengembangan adat istiadat dan budaya melayu di Kabupaten Pelalawan," Ungkapnya. **ADV/Andri



[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Legislator

Ketua DPRD Inhu Rehabilitasi Ruang Guru TK Islam Gerbang Sari di Momen Hari Guru Nasional

Rabu, 26 November 2025 - 23:52:06 WIB

PELITARIAU, Inhu – Suasana haru dan penuh sukacita terasa di Taman Kanak kanak.

Legislator

DPRD Inhu Komitmen Realisasikan Tuntutan 20 Persen Lahan Kemitraan Desa Sungai Lala

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 16:48:03 WIB

PELITARIAU, Inhu – Tuntutan masyarakat Desa Sungai Lala Kecamatan Sungai Lala .

Legislator

Hak Karyawan Harus Jadi Prioritas di Tengah Penyitaan Kebun Sawit di Inhu Oleh Satgas PKH

Senin, 15 September 2025 - 12:26:07 WIB

PELITARIAU, Inhu – Penyitaan sejumlah areal perkebunan kelapa sawit oleh Satua.

Legislator

DPRD Inhu Desak Pemkab Bentuk Satgas Inventarisasi Barang Daerah

Senin, 08 September 2025 - 17:51:51 WIB

PELITARIAU, Inhu – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)-Riau, didesak se.

Legislator

Dodi SPBU Serahkan Bantuan Pendidikan Rayyan Arkan Dika di Panggung JMSI Riau Award 2025

Selasa, 22 Juli 2025 - 22:56:35 WIB

PELITARIAU, Kuansing - Momen haru dan penuh kepedulian mewarnai malam puncak per.

Legislator

Ketua DPRD Inhu Sabtu Pradansyah Sinurat Terima Anugrah Legislator Futuristik Berbasis Kerakyatan

Selasa, 22 Juli 2025 - 11:09:46 WIB

PELITARIAU, Kuansing – Jaringan Media Siber Indon.

Terkini

  • +INDEX
Gebrakan Satreskrim Polres Inhu: IPTU Adlin Pimpin Pengungkapan Kasus PT SBP Dan Sindikat Curanmor 64 TKP
04 Juni 2026
Sat Lantas Polres Inhu Perkuat Pelayanan Prima dan Siap Gelar Operasi Patuh Lancang Kuning 2026
04 Juni 2026
Salam Perpisahan di Lapangan Apel: Dirlantas Polda Riau Iringi Langkah Purnabakti AKP Darmainil dan AKP Jalinus
04 Juni 2026
Polsek Merbau Aktif Dampingi Petani Jagung Untuk Ketahanan Pangan Berkelanjutan
04 Juni 2026
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Digelar Serentak di Riau, Fokus Pada 10 Sasaran Prioritas Pelanggaran Lalu Lintas
03 Juni 2026
MAN 1 Indragiri Hilir: Meniti Prestasi, Membangun Masa Depan Gemilang
03 Juni 2026
Ismiatun Tegaskan Komitmen Dukung Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah di Meranti
03 Juni 2026
Meranti dan Johor Bahru Jajaki Kerja Sama Dagang, Sagu Hingga Kopi Liberika Siap Tembus Pasar Malaysia
03 Juni 2026
Lewat Program JALUR, Polres Meranti Salurkan Sembako dan Dukung Pendidikan Anak Pesisir
03 Juni 2026
Polsek Rangsang Serahkan Tali Asih Untuk Rumah Qur’an Al-Qudsi di Tanjung Samak
03 Juni 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Ismiatun Tegaskan Komitmen Dukung Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah di Meranti
  • 2 Meranti dan Johor Bahru Jajaki Kerja Sama Dagang, Sagu Hingga Kopi Liberika Siap Tembus Pasar Malaysia
  • 3 Dukung Asta Cita, Polsek Kempas Monitoring Program Ketahanan Pangan Ternak Sapi di Desa Sungai Ara
  • 4 Wabup Muzamil Turun Tangan, PLN Tambah Pembangkit Baru Atasi Pemadaman di Meranti
  • 5 Meranti Tetapkan 64 Peserta Untuk Kafilah MTQ Riau 2026
  • 6 TIM RAGA Polres Meranti Gencarkan Patroli Antipremanisme, Kamtibmas Tetap Kondusif
  • 7 Wabup Muzamil: Pancasila Bukan Sekadar Simbol, Tapi Kompas Indonesia Hadapi Tantangan Global

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved