Dewan Gelar Paripurna Penyampaian 5 Ranperda Tahun 2016

Selasa, 09 Agustus 2016

DPRD Kabupaten Pelalawan

PELITARIAU.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan, Riau, gelar Paripurna penyampaian dan penyerahan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Pelalawan, Riau tahun 2016, bertempat di gedung DPRD Pelalawan, Senin (8/8/2016).
 
Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Pelalawan, Supriyanto SP didampingi oleh Wakil Ketua Indra Kampe, dimulai sekitar pukul 20.40 WIB. Nampak hadir Wakil Bupati Pelalawan, H Zardewan dan Sekdakab H T Mukhlis serta sejumlah pejabat Pelalawan.
 
Wakil Bupati Kabupaten Pelalawan, H Zardewan, membacakan sambutan tertulis Bupati Pelalawan HM Harris menyampaikan, dalam rangka menjalankan dan melangsungkan roda pemerintahan di daerah yang merupakan amanah dari undang-undang, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pelalawan menyampaikan 5 Ranperda untuk dibahas bersama-sama dengan Anggota DPRD Pelalawan.
 
Adalah Ranperda Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Ranperda tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Ranperda tentang Bantuan Hukum Masyarakat Miskin dan Ranperda tentang Kelembagaan Masyarakat Adat.
 
"Ranperda yang kami sampaikan merupakan implementasi dari Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2016 yang telah ditetapkan melalui Keputusan DPRD Kabupaten Pelalawan Nomor: KPTS.21/DPRD/2015 tertanggal 14 Desember 2015 tentang penetapan Prolegda 2016," sebut Zardewan dalam pidato.
 
Lanjutnya, penyampaian 5 Ranperda pada Paripurna adalah sebagai wujud dari Pemda Pelalawan dalam pembangunan dibidang hukum, sehingga penyelenggaraan pembangunan secara menyeluruh memiliki aspek legal.
 
Terhadap 5 Ranperda tersebut, intinya Pemda Pemda ingin mengajak Anggota DPRD dan seluruh SKPD yang merupakan unsur eksekutif untuk bekerja bersama membangun demi kemajuan Pemkab Pelalawan serta diimplementasikan nantinya ke masyarakat Kabupaten Pelalawan.**
 
 
Ranperda Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah
 
Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membawa perubahan yang signifikan terhadap pembentukan perangkat daerah, yakni dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran berdasar beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata dimasing-masing daerah.
 
"Hal ini juga sejalan dengan prinsip penataan organisasi perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif dan efisien," ungkap Sekda.
 
Dalam mewujudkan pembentukan perangkat daeah sesuai peraturan nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah dan memperhatikan prinsip desain organisasi.
 
Pembentukan perangkat daerah yang diatur dalam rancangan peraturan daerah ini didasarkan pada asas efisiensi, efektifitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, flesibilitas, urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah dan intensitas urusan pemerintah dan potensi daerah.
 
"Rancangan Perda ini memberikan arah dan pedoman yang jelas kepada daerah dalam menata perangkat daerah secara efisien, efektif dan rasional sesuai kebutuhan nyata dan kemampuan daerah serta adanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi serta komunikasi kelembagaan antara Pusat dan Daerah," jelas Sekda.
 
 
Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
 
Inisiasi penyusunan Ranperda ini, merupakan kebutuhan mendesak dan sekaligus bentuk responsitas dari Pemkab Pelalawan selaku pemangku kewajiban yang utama dalam memberikan perlindungan, pemenuhan dan penghormatan terhadap hak asasi perempuan dan anak.
 
Mengingat anak adalah tunas potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa Indonesia yang memiliki peran strategis dan mempunyai ciri serta sifat khusus.
 
"Mereka perlu dipersiapkan demi kelangsungan eksistensi bangsa dan negara di masa mendsatang. Mereka tidak hanya masa depan bangsa, tapi masa kini dari bangsa maka setiap anak harus terpenuhi yang menjadi haknya," terang Sekda.
 
Dasar pembentukan Ranperda Kabupaten Pelalawan tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak adalah undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
 
 
Ranperda Tatacara Pengangjkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
 
Raperda ini merupakan amanat peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan perundang undangan nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
 
Sebagaimana telah diubah dengan peraturab pemerintah nomor 47 tahun 2015 tentang peraturan pelaksana undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Jo peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 83 tahun 2015 tentsag pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
 
Ranperda ini disusun dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan desa yang didasarkan pada asas penyelenggaraan pemerintah yang baik serta sejalan dengan asas pengaturan desa sebagaimana dimanatkan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
 
"Ranperda ini menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah, masyarakat dan pemangku kepentingan dalam mewujudkan tujuan penyelenggaraan desa seperti diamanatkan undang-undang nomor 6 2014 tentang desa. Yakni terwujudnya dea yang maju, mandiri dan sejahtera tanpa harus kehilangan jati diri," jelas Tengku Mukhlis.
 
 
Ranperda Tentang Bantuan Hukum Masyarakat Miskin
 
Ranperda ini merupakan wujud komitmen dan konsistensi DPRD dan Pemkab Pelalawan di bidang legislasi daerah untut menindaklanjuti amanah undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum, Jo peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2013 tentang syarat dan tatacara pemberian bantuan dan penyaluran dana bantuan hukum.
 
"Serta peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 22 tahun 2013 tentang peraturan pelaksana pemerintah nomor 42 tahun 2013 tentang syarat dan tatacara pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum," terang Sekda.
 
Terang Sekda lagi, pembentukan Ranperda ini juga dalam rangka memenuhi harapan untuk secara tanggung renteng membiayai kewajiban negara terhadap kelompok warga miskin sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 19 undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum.
 
Ranperda Kelembagaan Masyarakat Adat
Dalam penjelasan Ranperda ini, Sekda Tengku Mukhlis menjelaskan bahwa pembentukan Ranperda ini merupakan hal yang penting guna menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhuhan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebutuhan masyaralkat Kabupaten Pelalawan.
 
"Terutama terkait dalam upaya perlindumgan, pengembangan dan pelestarian adat istiadat dan budaya melayu," terangnya.
 
Alasan hukum diperlukan Ranperda ini didasarkan pada adanya kewenangan Pemda dalam pelestarian adat budaya. Yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan degan pelayanan dasar.Hal ini sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 pasal 15 ayat 4 huruf 'P' tentang perangkat daerah.
 
"Ranperda tentang kelembagaan masyarakat adat diharapkan dapat menjadi peraturan payung bagi pengembangan adat istiadat dan budaya melayu di Kabupaten Pelalawan," Ungkapnya. **ADV/Andri