• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 947 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2085 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2432 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5003 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2290 Kali

  • Home
  • Legislator
  • DPRD Pelalawan

Farlemantari Humas DPRD Kab Pelalawan

Dewan Minta Sinkronisasikan Antara RPJMD Dengan Program SKPD

Andri Winata

Kamis, 28 Juli 2016 14:54:19 WIB
Cetak
Dewan Minta Sinkronisasikan Antara RPJMD Dengan Program SKPD
DPRD Kabupaten Pelalawan
PELITARIAU.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan sedang melakukan pembahasan Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk acuan pembangunan 5 tahun kedepan 2016-2021. Pembahasan RPJMD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
 
Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan Nasarudin SH MH, mengatakan, RPJMD sebagai dokumen perencanaan jangka menengah dimana, RPJMD Kabupaten Pelalawan Tahun 2016-2021 memuat visi dan misi program kerja Bupati dan Wakil Bupati untuk 5 tahun kedepan. RPJMD selanjutnya dijabarkan ke dalam arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum dan program prioritas pembangunan jangka menengah di daerah.
 
"Kita akan sinkronisasikan antara RPJMD dengan Program dan rencana kerja  Renstra Dinas, Ranperda RPJMD sesuai dengan program SKPD dalam pembahasanya akan kita buat Panitia khusus guna pembahasan mendalam," kata Nasarudin.
 
Selanjutnya dari pembahasan komisi yang membidangi, akan dilakukan pembuatan nota kesepakatan DRPD dan Pemerintah dan  akan dijadikan Pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan, baik itu Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, maupun dunia usaha dalam mewujudkan visi dan misi RPJMD Kabupaten Pelalawan Tahun 2016-2021 secara sinergis, koordinatif dan saling melengkapi.
 
Dikatakan Nasarudin, RPJMD merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Dokumen RPJMD merupakan dokumen perencanaan 5 tahunan kedepan.
 
"Komisi-komisi saat ini juga melakukan pembahasan aitem-aitem dalam RPJMD Tahun 2016-2021, pembahsanya melibatkan SKPD untuk didengar pendapatnya rapat bersama komisi satu, Komisi dua dan komisi tiga," ujar Nasarudin.**
 
 
Bupati Sampaikan Program Prioritas Yang Ada di RPJMD
 
Bupati Kabupaten Pelalawan HM Harris, mengungkapkan kalau pihknya sudah menyampaikan sebelumnya Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2016-2021. Penyampaian RPJMD tersebut bsesuai dengan penyampaian kebijakan umum dan program pembangunan jangka menengah daerah dan indikasi rencana program prioritas yang ada dalam rancangan Awal RPJMD.
 
Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati dan Wakil Bupati harus menerjemahkan visi dan misinya ke dalam dokumen RPJMD yang dibahas bersama dengan DPRD dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah paling lama 6 enam bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik.
 
Apabila penyelenggara Pemerintah Daerah tidak menetapkan Perda dimaksud, maka anggota DPRD dan kepala daerah dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 3 (tiga) bulan.
 
"RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran,strategi, arah kebijakan, pembangunan dan keuangan daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka lima tahun," kata Bupati Harris.
 
Selanjutnya sebagaimana alur penyusunan yang ditetapkan dalam Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 bahwa Kepala Daerah mengajukan kebijakan umum dan program pembangunan jangka menengah daerah dan indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan yang tercantum dalam rancangan awal RPJMD telah disempurnakan.
 
Selanjutnya RPJMD dibahas oleh DPRD dan memperoleh kesepakatan dengan rentang waktu paling lama dua minggu sejak diajukan, dan dituangkan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Ketua DPRD serta disusun dengan berpedoman pada Pembangunan Nasional, RPJMD Provinsi dan RPJMN.
 
Lanjut HM Harris, bahwa Rancangan awal RPJMD Kabupaten Pelalawan Tahun 2016-2021 telah dikonsultasikan dengan publik pada tanggal 30 Mei 2016 yang lalu. "Makna dari Visi dan misi tersebut adalah pembangunan yang didorong upaya gerakan dan prakarsa inovatif menuju Kabupaten Pelalawan yang mandiri dalam ekonomi, aman dan sejahtera dalam kehidupanSosial kemasyarakatan," jelasnya.
 
 
Gambaran Umum Kebutuhan Pendanaan Pemerintah
 
Proyeksi Kapasitas Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun 2017–2021 secara keseluruhan adalah sebagai berikut : 
 
Tahun 2017 senilai Rp 1,60 Trilyun 
Tahun 2018 senilai Rp 1,73 Trilyun 
Tahun 2019 senilai Rp 1,88 Trilyun 
Tahun 2020 senilai Rp 2,04 Trilyun 
Tahun 2021 senilai Rp 2,21 Trilyun
Dengan total penerimaan selama 5 tahun senilai Rp 9,47 Trilyun.
 
Pendanaan Belanja 2017–2021 dibagi ke dalam 3 prioritas yakni :
 
Prioritas  I digunakan untuk alokasi belanja daerah terkait dengan gaji dan tunjangan pegawai; belanja jasa, sewa kantor dan beasiswa aparatur, serta pengeluaran pembiayaan dengan anggaran prioritas I adalah senilai Rp 2,02 Trilyun.
 
Prioritas II digunakan untuk alokasi program pembangunan yang wajib guna terselenggaranya administrasi perkantoran dan belanja pembangunan terkait dengan pencapaian visi dan misi pembangunan daerah, serta program urusan lainnya dengan anggaran prioritas II senilai Rp 5,83 Trilyun.
 
Prioritas III digunakan untuk alokasi Belanja Tidak Langsung Lainnya seperti Bantuan Sosial,Hibah, Tambahan Penghasilan PNS dan lain sebagainya serta anggaran prioritas III senilai Rp 1,61 Trilyun.
 
Dalam prioritas II terdapat pembiayaan pembangunan yang dibagi lagi menjadi 3 kategori program pembangunan prioritas yakni pertama, program yang ditujukan untuk pencapaian langsung visi dan misi pembangunan daerah kedua Adalah program-program pencapaian Standar Pelayanan Minimal dan penunjang pencapaian misi pembangunan daerah serta ketiga Adalah program- program lain terkait dengan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah secara rinci selama 5 tahun. 
 
Pembiayaan pembangunan selama 5 tahun untuk Program Prioritas 1 yang membiayai pencapaian 7 sasaran strategis adalah sebesar Rp. 3,33 Trilyun, Program Prioritas 2 sebesar Rp. 373 Milyar, dan Program Prioritas 3 sebesar Rp. 1,06 Trilyun. **Adv/Andri



[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Legislator

Ketua DPRD Inhu Rehabilitasi Ruang Guru TK Islam Gerbang Sari di Momen Hari Guru Nasional

Rabu, 26 November 2025 - 23:52:06 WIB

PELITARIAU, Inhu – Suasana haru dan penuh sukacita terasa di Taman Kanak kanak.

Legislator

DPRD Inhu Komitmen Realisasikan Tuntutan 20 Persen Lahan Kemitraan Desa Sungai Lala

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 16:48:03 WIB

PELITARIAU, Inhu – Tuntutan masyarakat Desa Sungai Lala Kecamatan Sungai Lala .

Legislator

Hak Karyawan Harus Jadi Prioritas di Tengah Penyitaan Kebun Sawit di Inhu Oleh Satgas PKH

Senin, 15 September 2025 - 12:26:07 WIB

PELITARIAU, Inhu – Penyitaan sejumlah areal perkebunan kelapa sawit oleh Satua.

Legislator

DPRD Inhu Desak Pemkab Bentuk Satgas Inventarisasi Barang Daerah

Senin, 08 September 2025 - 17:51:51 WIB

PELITARIAU, Inhu – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)-Riau, didesak se.

Legislator

Dodi SPBU Serahkan Bantuan Pendidikan Rayyan Arkan Dika di Panggung JMSI Riau Award 2025

Selasa, 22 Juli 2025 - 22:56:35 WIB

PELITARIAU, Kuansing - Momen haru dan penuh kepedulian mewarnai malam puncak per.

Legislator

Ketua DPRD Inhu Sabtu Pradansyah Sinurat Terima Anugrah Legislator Futuristik Berbasis Kerakyatan

Selasa, 22 Juli 2025 - 11:09:46 WIB

PELITARIAU, Kuansing – Jaringan Media Siber Indon.

Terkini

  • +INDEX
Sat Lantas Polres Inhu Perkuat Pelayanan Prima dan Siap Gelar Operasi Patuh Lancang Kuning 2026
04 Juni 2026
Salam Perpisahan di Lapangan Apel: Dirlantas Polda Riau Iringi Langkah Purnabakti AKP Darmainil dan AKP Jalinus
04 Juni 2026
Polsek Merbau Aktif Dampingi Petani Jagung Untuk Ketahanan Pangan Berkelanjutan
04 Juni 2026
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Digelar Serentak di Riau, Fokus Pada 10 Sasaran Prioritas Pelanggaran Lalu Lintas
03 Juni 2026
MAN 1 Indragiri Hilir: Meniti Prestasi, Membangun Masa Depan Gemilang
03 Juni 2026
Ismiatun Tegaskan Komitmen Dukung Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah di Meranti
03 Juni 2026
Meranti dan Johor Bahru Jajaki Kerja Sama Dagang, Sagu Hingga Kopi Liberika Siap Tembus Pasar Malaysia
03 Juni 2026
Lewat Program JALUR, Polres Meranti Salurkan Sembako dan Dukung Pendidikan Anak Pesisir
03 Juni 2026
Polsek Rangsang Serahkan Tali Asih Untuk Rumah Qur’an Al-Qudsi di Tanjung Samak
03 Juni 2026
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Tempuling dan BUMDes Rahmat Tanam Jagung Kuartal II 2026 di Teluk Kiambang
03 Juni 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Ismiatun Tegaskan Komitmen Dukung Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah di Meranti
  • 2 Meranti dan Johor Bahru Jajaki Kerja Sama Dagang, Sagu Hingga Kopi Liberika Siap Tembus Pasar Malaysia
  • 3 Dukung Asta Cita, Polsek Kempas Monitoring Program Ketahanan Pangan Ternak Sapi di Desa Sungai Ara
  • 4 Wabup Muzamil Turun Tangan, PLN Tambah Pembangkit Baru Atasi Pemadaman di Meranti
  • 5 Meranti Tetapkan 64 Peserta Untuk Kafilah MTQ Riau 2026
  • 6 TIM RAGA Polres Meranti Gencarkan Patroli Antipremanisme, Kamtibmas Tetap Kondusif
  • 7 Wabup Muzamil: Pancasila Bukan Sekadar Simbol, Tapi Kompas Indonesia Hadapi Tantangan Global

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved