Dewan Minta Sinkronisasikan Antara RPJMD Dengan Program SKPD

Kamis, 28 Juli 2016

DPRD Kabupaten Pelalawan

PELITARIAU.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan sedang melakukan pembahasan Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk acuan pembangunan 5 tahun kedepan 2016-2021. Pembahasan RPJMD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
 
Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan Nasarudin SH MH, mengatakan, RPJMD sebagai dokumen perencanaan jangka menengah dimana, RPJMD Kabupaten Pelalawan Tahun 2016-2021 memuat visi dan misi program kerja Bupati dan Wakil Bupati untuk 5 tahun kedepan. RPJMD selanjutnya dijabarkan ke dalam arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum dan program prioritas pembangunan jangka menengah di daerah.
 
"Kita akan sinkronisasikan antara RPJMD dengan Program dan rencana kerja  Renstra Dinas, Ranperda RPJMD sesuai dengan program SKPD dalam pembahasanya akan kita buat Panitia khusus guna pembahasan mendalam," kata Nasarudin.
 
Selanjutnya dari pembahasan komisi yang membidangi, akan dilakukan pembuatan nota kesepakatan DRPD dan Pemerintah dan  akan dijadikan Pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan, baik itu Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, maupun dunia usaha dalam mewujudkan visi dan misi RPJMD Kabupaten Pelalawan Tahun 2016-2021 secara sinergis, koordinatif dan saling melengkapi.
 
Dikatakan Nasarudin, RPJMD merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Dokumen RPJMD merupakan dokumen perencanaan 5 tahunan kedepan.
 
"Komisi-komisi saat ini juga melakukan pembahasan aitem-aitem dalam RPJMD Tahun 2016-2021, pembahsanya melibatkan SKPD untuk didengar pendapatnya rapat bersama komisi satu, Komisi dua dan komisi tiga," ujar Nasarudin.**
 
 
Bupati Sampaikan Program Prioritas Yang Ada di RPJMD
 
Bupati Kabupaten Pelalawan HM Harris, mengungkapkan kalau pihknya sudah menyampaikan sebelumnya Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2016-2021. Penyampaian RPJMD tersebut bsesuai dengan penyampaian kebijakan umum dan program pembangunan jangka menengah daerah dan indikasi rencana program prioritas yang ada dalam rancangan Awal RPJMD.
 
Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati dan Wakil Bupati harus menerjemahkan visi dan misinya ke dalam dokumen RPJMD yang dibahas bersama dengan DPRD dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah paling lama 6 enam bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik.
 
Apabila penyelenggara Pemerintah Daerah tidak menetapkan Perda dimaksud, maka anggota DPRD dan kepala daerah dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 3 (tiga) bulan.
 
"RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran,strategi, arah kebijakan, pembangunan dan keuangan daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka lima tahun," kata Bupati Harris.
 
Selanjutnya sebagaimana alur penyusunan yang ditetapkan dalam Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 bahwa Kepala Daerah mengajukan kebijakan umum dan program pembangunan jangka menengah daerah dan indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan yang tercantum dalam rancangan awal RPJMD telah disempurnakan.
 
Selanjutnya RPJMD dibahas oleh DPRD dan memperoleh kesepakatan dengan rentang waktu paling lama dua minggu sejak diajukan, dan dituangkan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Ketua DPRD serta disusun dengan berpedoman pada Pembangunan Nasional, RPJMD Provinsi dan RPJMN.
 
Lanjut HM Harris, bahwa Rancangan awal RPJMD Kabupaten Pelalawan Tahun 2016-2021 telah dikonsultasikan dengan publik pada tanggal 30 Mei 2016 yang lalu. "Makna dari Visi dan misi tersebut adalah pembangunan yang didorong upaya gerakan dan prakarsa inovatif menuju Kabupaten Pelalawan yang mandiri dalam ekonomi, aman dan sejahtera dalam kehidupanSosial kemasyarakatan," jelasnya.
 
 
Gambaran Umum Kebutuhan Pendanaan Pemerintah
 
Proyeksi Kapasitas Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun 2017–2021 secara keseluruhan adalah sebagai berikut : 
 
Tahun 2017 senilai Rp 1,60 Trilyun 
Tahun 2018 senilai Rp 1,73 Trilyun 
Tahun 2019 senilai Rp 1,88 Trilyun 
Tahun 2020 senilai Rp 2,04 Trilyun 
Tahun 2021 senilai Rp 2,21 Trilyun
Dengan total penerimaan selama 5 tahun senilai Rp 9,47 Trilyun.
 
Pendanaan Belanja 2017–2021 dibagi ke dalam 3 prioritas yakni :
 
Prioritas  I digunakan untuk alokasi belanja daerah terkait dengan gaji dan tunjangan pegawai; belanja jasa, sewa kantor dan beasiswa aparatur, serta pengeluaran pembiayaan dengan anggaran prioritas I adalah senilai Rp 2,02 Trilyun.
 
Prioritas II digunakan untuk alokasi program pembangunan yang wajib guna terselenggaranya administrasi perkantoran dan belanja pembangunan terkait dengan pencapaian visi dan misi pembangunan daerah, serta program urusan lainnya dengan anggaran prioritas II senilai Rp 5,83 Trilyun.
 
Prioritas III digunakan untuk alokasi Belanja Tidak Langsung Lainnya seperti Bantuan Sosial,Hibah, Tambahan Penghasilan PNS dan lain sebagainya serta anggaran prioritas III senilai Rp 1,61 Trilyun.
 
Dalam prioritas II terdapat pembiayaan pembangunan yang dibagi lagi menjadi 3 kategori program pembangunan prioritas yakni pertama, program yang ditujukan untuk pencapaian langsung visi dan misi pembangunan daerah kedua Adalah program-program pencapaian Standar Pelayanan Minimal dan penunjang pencapaian misi pembangunan daerah serta ketiga Adalah program- program lain terkait dengan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah secara rinci selama 5 tahun. 
 
Pembiayaan pembangunan selama 5 tahun untuk Program Prioritas 1 yang membiayai pencapaian 7 sasaran strategis adalah sebesar Rp. 3,33 Trilyun, Program Prioritas 2 sebesar Rp. 373 Milyar, dan Program Prioritas 3 sebesar Rp. 1,06 Trilyun. **Adv/Andri