Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Nyolong, Pemuda Diamankan Polsek Dumai Timur
PELITARIAU, Dumai - Seorang pemuda berinsial RN (17) warga Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur terpaksa harus menikmati hidup dibalik jeruji besi Mapolsek Dumai Timur Kota Dumai Provinsi Riau.
Dimana tersangka ditangkap karena diduga melakoni aksi pencurian disalah satu warung Jalan Sri Langgam Rabu (3/6) kemarin, dan berhasil membawa lari 5 bungkus rokok dari hasil kejahatannya itu.
Namun, petugas dan warga yang curiga bahwa perbuatan itu dilakukan oleh tersangka, lantas berinisiatif untuk melakukan penggeledahan di kediaman tersangka.
Alhasil, saat dilakukan penggeledahan dijumpai 5 bungkus rokok yang baru saja dicuri oleh tersangka, bahkan merasa ketakutan atas kedatangan warga dan petugas, tersangka berupaya menyembunyikan diri dengan menyuruk dibawah tempat tidurnya. Hingga pelaku bersama barang bukti gelandang ke Mapolsek Dumai.
Kapolres Dumai AKBP Suwoyo SH SIK melalui Kapolsek Dumai Timur Kompol Bayu Wicaksono saat dikonfirmasi pelitariau.com kemarin membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan .
“Tersangka kita amankan bersama warga yang menilai sudah sangat meresahkan masyarakat atas perbuatan yang dilakukannya,” ujar Kompol Bayu.
Dikatakan Kapolsek, meski perbuatan yang dilakukan oleh tersangka tidak mengalami kerugian yang cukup besar terhadap korban, namun perbuatan yang dilakukan oleh tersangka sangat meresahkan warga, sehingga mengharuskan kasus tersebut diproses demi keamanan dan kenyamanan bersama dan sebagai efek jera terhadap pelaku yang melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
“Kini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Dumai Timur guna penyelidikan lebih lanjut. Tersangka bakal kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman 5 tahun penjara,” tegas kapolsek.***B
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.








