• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1165 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2537 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2907 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5479 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2478 Kali

  • Home
  • Sindikat
  • Pelalawan

Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Setelah Kumpulkan Uang Dari 34 Orang Korbannya, Jairudin Ditetapkan Sebagai Tersangka

zulpen

Kamis, 15 Agustus 2024 00:22:22 WIB
Cetak
Setelah Kumpulkan Uang Dari 34 Orang Korbannya, Jairudin Ditetapkan Sebagai Tersangka
Jairudin, Guru yang berstatus ASN di SDN 017 Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan tampak diborgol saat dibawa penyidik Kejati Pelalawan

PELITARIAU, Pelalawan - Guru yang berstatus Aparatur Negeri Sipil (ASN) di SDN 017 Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan, bernama Jairudin. Dia tak berkutik lagi setelah dibuktikan melakukan dugaan penipuan terhadap 34 korbannya yang ingin bekerja sebagai tenaga honorer di Kabupaten Pelalawan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menetapkan Jairudin sebagai tersangka, kasus tersebut bermula dari adanya puluhan orang mendatangi Kantor Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Pelalawan terkait penipuan yang dilakukan Jairudin pada tanggal 28 Mei 2024.

Berselang satu hari, Kepala Kejari Pelalawan, Azrijal SH MH melakukan jemput bola ke kekantor JMSI Pelalawan dengan menemui 34 orang korban Jairudin.

Gerak cepat penyidik Kejaksaan Pelalawan melakukan pemeriksaan terhadap para korban, dimana korban teridiri dari masyarakat sipil serta guru sukarela yang berharap mendapatkan SK Honorer dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan.

"Kejari Pelalawan telah menetapkan satu orang tersangka (Jairudin,red) dalam penyidikan perkara dugaan penyelewengan," kata Kejari Pelalawan Azrijal SH MH dalam konfrensi Pers Rabu (14/8/2024).

Lanjut Kejari Pelalawan, dalam penegakkan hukum terhadap oknum guru Jairudin itu, disampaikannya tentang kronologis peristiwa bermula pada bulan Desember tahun 2023, dimana Jairudin menghubungi saudari Tini Febriyanti korbannya yang merupakan guru yayasan sekaligus kepala sekolah TK Nurul Ilmi di Kerumutan Kabupaten Pelalawan.

Pada saat itu, Jairudin menawarkan kepada Saudari TINI akan adanya SK Bupati sebagai Honor Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan. Jairudin menyampaikan memiliki akses dan kenalan untuk memuluskan proses penerbitan SK Bupati sebagai Honor Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan.

Sambung Kejari Pelalawan, menjelaskan bahwa Jairudin juga menyebutkan untuk honor tamatan SMA akan mendapatakn gaji Rp.1.550.000 per-bulan, dan tamatan S-1 akan mendapatkan gaji Rp.2.200.000 per-bulan.

Modus yang dilakukan Jairudin, untuk mendapatkan SK bupati honor pemda tersebut, teman teman yang menginginkan SK Bupati sebagai Honor Pemda Kabupaten Pelalawan tersebut harus membayar "uang rokok" terlebih dahulu kepada orang yang akan membuat SK.

Masih dalam modus Jairudin, nama orang yang membuat SK untuk calon korbannya tersebut, salah satunya bernama saudara Diki Bastian, serta menyampaikan bahwa tengah dibuka lowongan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) secara besar-besaran dan membuat banyaknya posisi honor yang kosong.

Disamping itu, kata Kejari Pelalawan bahwa oknum Jairudin mengatakan yang Namanya minta tolong ke orang tentu kita harus membayar dan nominal yang harus dibayarkan adalah Rp.5.000.000,- di awal, dan nanti begitu SK honor pemda bupati tersebut sudah turun atau sudah diterbitkan maka paling banyak biaya yang akan dikeluarkan adalah Rp.10.000.000,-. Kemudian saudari Tini menyampaikan informasi tersebut kepada teman-teman guru Yayasan di Kerumutan dan rata-rata teman-teman guru Yayasan di kerumutan tertarik dengan tawaran Jairudin tersebut.

Selanjutnya, teman-teman guru Yayasan di Kerumutan tersebut mendaftarkan diri kepada saudari TINI untuk kemudian didata bahwa ada beberapa nama yang ingin menjadi pegawai honor Pemda dengan SK bupati tersebut, total yang mendaftarkan diri ke suadari TINI kurang lebih 53 orang, rata-rata orang yang mendaftarkan diri ke Saudari TINI tadi menyerahkan uang sebesar Rp.5.000.000,- diawal, dan tekumpullah uang di tangan yang bersangkutan sebanyak kurang lebih Rp.400.000.000,.

"Bahwa selanjutnya salah seorang dari 53 orang guru Yayasan yang mendaftarkan diri tersebut yakni saudari SELFI memviralkan oknum J di media sosial facebook bahwa oknum J telah melakukan penipuan, lalu karena hal ini viral uang yang terkumpul di tangan saudari TINI ditahan terlebih dahulu untuk diserahkan ke oknum J, namun saudari TINI sudah mengirimkan uang ke oknum J sebesar Rp.215.050.000,-, " terang Kejari Pelalawan.

Selain itu, 23 orang guru Yayasan yang mendaftarkan diri mendatangi saudari TINI meminta uangnya dikembalikan, karena masalah ini sudah viral dan sudah Nampak jelas bahwa ini adalah penipuan yang dilakukan leh oknum PNS maka uang 23 orang guru Yayasan yang mendatangi saudari TINI uangnya dikembalikan, sisa 30 orang lagi yang uangnya belum dapat dikembalikan.

"Dengan melihat rangkaian peristiwa yang dilakukan oleh oknum PNS berinisial J yang merupakan seorang guru dengan status Pegawai Negeri Sipil, maka dalam hal ini terdapat potensi perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam pasal 11 dan 12a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Pelalawan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nomor: Print-293/L.4.19/Fd.1/07/2024 tanggal 2 Juli 2024 telah melakukan proses penyidikan terhadap oknum PNS yang dimaksud. Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 32 (tiga puluh dua) orang saksi untuk dimintai keterangannya dan dibantu oleh ahli pidana dari Universitas Riau. Dan dalam proses penyidikan tersebut juga, telah didapatkan 35 (tiga puluh lima) dokumen yang dapat dijadikan alat bukti dalam perkara diatas," tegas Kejari Pelalawan.

Berdasarkan hasil dari pengembangan penyidikan perkara dugaan penyelewengan oleh Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan kepada sejumlah orang yang dijanjikan akan menerima Surat Keputusan (SK) sebagai tenaga honorer di Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan.

Ketika tersangka Jairudin dilakukan pemanggilan, dan pemeriksaan serta kegiatan gelar perkara, sehingga berdasarkan hasil kesimpulan tim penyidik, menetapkan Jairudin yang merupakan seorang guru dengan status Pegawai Negeri Sipil sejak tahun 2010 berdasarkan Petikan Keputusan Bupati Pelalawan Nomor : KPTS.821.1/BKD/2010/63 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan menjadi tersangka.

Selanjutnya tersangka Jairudin akan dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 14 Agustus 2024 s/d 2 September 2024 di Rutan Kelas I Pekanbaru. **prc01



 Editor : Ramdana Yudha

[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Sindikat

Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bongkar Jaringan Sabu, Dua Orang Diringkus

Ahad, 05 Juli 2026 - 17:30:46 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru – Satresnarkoba Polresta Pekanbaru kembali berhasil meng.

Sindikat

Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Senin, 29 Juni 2026 - 23:44:30 WIB

PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.

Sindikat

Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan

Ahad, 28 Juni 2026 - 13:19:08 WIB

PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.

Sindikat

Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:01:17 WIB

PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.

Sindikat

Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:46:24 WIB

PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.

Sindikat

Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam

Ahad, 14 Juni 2026 - 16:38:42 WIB

PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .

Terkini

  • +INDEX
Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru Bangun Box Culvert , Atasi Banjir Langganan di Sudirman Depan RS Awal Bros
21 Juli 2026
Ditlantas Polda Riau Bersama PUPR Berkolaborasi, Tindak Lanjuti Genangan Air Hujan di Depan RS Awal Bros
21 Juli 2026
Bupati Meranti Perjuangkan Status Jalan Nasional, Usulkan Ruas Strategis dan Jembatan Penghubung ke Kementerian PU
21 Juli 2026
Hujan Lebat Guyur Pekanbaru 3 Jam, Dirlantas Polda Riau Turun Langsung Urai Kemacetan di Depan RS Awal Bros
20 Juli 2026
Bupati Asmar Hadiri Sarasehan Kebangsaan MPR RI, Dorong Kemandirian Fiskal Daerah Melalui Skema Obligasi Daerah
20 Juli 2026
Tertibkan Tanpa Matikan Usaha, Pemko Pekanbaru Siapkan Lokasi Strategis Untuk PKL
20 Juli 2026
Ditlantas Polda Riau Tanamkan Budaya Tertib Lalin Lewat Police Goes to School di SMAN 19 Pekanbaru
20 Juli 2026
Ribuan Warga Padati Mapolda Riau Nobar Final Piala Dunia 2026, Dimeriahkan Musik Comedy Hingga Hadiah Motor Listrik
20 Juli 2026
Tak Ada Sampah Tersisa! Aksi Green Policing Polda Riau di Riau Bhayangkara Run 2026 Tuai Pujian
20 Juli 2026
Sekda Meranti Hadiri Pembukaan Pendidikan Bintara Polri 2026, Dukung Lahirnya Polisi Humanis dan Berintegritas
20 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Bupati Meranti Perjuangkan Status Jalan Nasional, Usulkan Ruas Strategis dan Jembatan Penghubung ke Kementerian PU
  • 2 Bupati Asmar Hadiri Sarasehan Kebangsaan MPR RI, Dorong Kemandirian Fiskal Daerah Melalui Skema Obligasi Daerah
  • 3 Bupati Meranti Dukung Gerakan Riau Lawan Karhutla, Hadiri Riau Bhayangkara Run 2026 Yang Diikuti 15 Ribu Pelari
  • 4 Kabid Sarana dan Prasarana Disdikbud Meranti Bantah " Tuduhan Itu Tidak Benar "
  • 5 Kebersamaan Polri dan DLHK Wujudkan Pekanbaru Kembali Bersih Usai Riau Bhayangkara Run 2026
  • 6 LAMR Kepulauan Meranti Berikan Dukungan Untuk Kapolres Baru dan Doa Untuk Kapolres Yang Lama
  • 7 Farewell Parade Kapolres Meranti, AKBP Aldi Berpamitan, AKBP Gede Siap Lanjutkan Pengabdian

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved