• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 944 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2084 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2431 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5002 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2289 Kali

  • Home
  • Sindikat
  • Pelalawan

Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Setelah Kumpulkan Uang Dari 34 Orang Korbannya, Jairudin Ditetapkan Sebagai Tersangka

zulpen

Kamis, 15 Agustus 2024 00:22:22 WIB
Cetak
Setelah Kumpulkan Uang Dari 34 Orang Korbannya, Jairudin Ditetapkan Sebagai Tersangka
Jairudin, Guru yang berstatus ASN di SDN 017 Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan tampak diborgol saat dibawa penyidik Kejati Pelalawan

PELITARIAU, Pelalawan - Guru yang berstatus Aparatur Negeri Sipil (ASN) di SDN 017 Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan, bernama Jairudin. Dia tak berkutik lagi setelah dibuktikan melakukan dugaan penipuan terhadap 34 korbannya yang ingin bekerja sebagai tenaga honorer di Kabupaten Pelalawan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menetapkan Jairudin sebagai tersangka, kasus tersebut bermula dari adanya puluhan orang mendatangi Kantor Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Pelalawan terkait penipuan yang dilakukan Jairudin pada tanggal 28 Mei 2024.

Berselang satu hari, Kepala Kejari Pelalawan, Azrijal SH MH melakukan jemput bola ke kekantor JMSI Pelalawan dengan menemui 34 orang korban Jairudin.

Gerak cepat penyidik Kejaksaan Pelalawan melakukan pemeriksaan terhadap para korban, dimana korban teridiri dari masyarakat sipil serta guru sukarela yang berharap mendapatkan SK Honorer dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan.

"Kejari Pelalawan telah menetapkan satu orang tersangka (Jairudin,red) dalam penyidikan perkara dugaan penyelewengan," kata Kejari Pelalawan Azrijal SH MH dalam konfrensi Pers Rabu (14/8/2024).

Lanjut Kejari Pelalawan, dalam penegakkan hukum terhadap oknum guru Jairudin itu, disampaikannya tentang kronologis peristiwa bermula pada bulan Desember tahun 2023, dimana Jairudin menghubungi saudari Tini Febriyanti korbannya yang merupakan guru yayasan sekaligus kepala sekolah TK Nurul Ilmi di Kerumutan Kabupaten Pelalawan.

Pada saat itu, Jairudin menawarkan kepada Saudari TINI akan adanya SK Bupati sebagai Honor Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan. Jairudin menyampaikan memiliki akses dan kenalan untuk memuluskan proses penerbitan SK Bupati sebagai Honor Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan.

Sambung Kejari Pelalawan, menjelaskan bahwa Jairudin juga menyebutkan untuk honor tamatan SMA akan mendapatakn gaji Rp.1.550.000 per-bulan, dan tamatan S-1 akan mendapatkan gaji Rp.2.200.000 per-bulan.

Modus yang dilakukan Jairudin, untuk mendapatkan SK bupati honor pemda tersebut, teman teman yang menginginkan SK Bupati sebagai Honor Pemda Kabupaten Pelalawan tersebut harus membayar "uang rokok" terlebih dahulu kepada orang yang akan membuat SK.

Masih dalam modus Jairudin, nama orang yang membuat SK untuk calon korbannya tersebut, salah satunya bernama saudara Diki Bastian, serta menyampaikan bahwa tengah dibuka lowongan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) secara besar-besaran dan membuat banyaknya posisi honor yang kosong.

Disamping itu, kata Kejari Pelalawan bahwa oknum Jairudin mengatakan yang Namanya minta tolong ke orang tentu kita harus membayar dan nominal yang harus dibayarkan adalah Rp.5.000.000,- di awal, dan nanti begitu SK honor pemda bupati tersebut sudah turun atau sudah diterbitkan maka paling banyak biaya yang akan dikeluarkan adalah Rp.10.000.000,-. Kemudian saudari Tini menyampaikan informasi tersebut kepada teman-teman guru Yayasan di Kerumutan dan rata-rata teman-teman guru Yayasan di kerumutan tertarik dengan tawaran Jairudin tersebut.

Selanjutnya, teman-teman guru Yayasan di Kerumutan tersebut mendaftarkan diri kepada saudari TINI untuk kemudian didata bahwa ada beberapa nama yang ingin menjadi pegawai honor Pemda dengan SK bupati tersebut, total yang mendaftarkan diri ke suadari TINI kurang lebih 53 orang, rata-rata orang yang mendaftarkan diri ke Saudari TINI tadi menyerahkan uang sebesar Rp.5.000.000,- diawal, dan tekumpullah uang di tangan yang bersangkutan sebanyak kurang lebih Rp.400.000.000,.

"Bahwa selanjutnya salah seorang dari 53 orang guru Yayasan yang mendaftarkan diri tersebut yakni saudari SELFI memviralkan oknum J di media sosial facebook bahwa oknum J telah melakukan penipuan, lalu karena hal ini viral uang yang terkumpul di tangan saudari TINI ditahan terlebih dahulu untuk diserahkan ke oknum J, namun saudari TINI sudah mengirimkan uang ke oknum J sebesar Rp.215.050.000,-, " terang Kejari Pelalawan.

Selain itu, 23 orang guru Yayasan yang mendaftarkan diri mendatangi saudari TINI meminta uangnya dikembalikan, karena masalah ini sudah viral dan sudah Nampak jelas bahwa ini adalah penipuan yang dilakukan leh oknum PNS maka uang 23 orang guru Yayasan yang mendatangi saudari TINI uangnya dikembalikan, sisa 30 orang lagi yang uangnya belum dapat dikembalikan.

"Dengan melihat rangkaian peristiwa yang dilakukan oleh oknum PNS berinisial J yang merupakan seorang guru dengan status Pegawai Negeri Sipil, maka dalam hal ini terdapat potensi perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam pasal 11 dan 12a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Pelalawan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nomor: Print-293/L.4.19/Fd.1/07/2024 tanggal 2 Juli 2024 telah melakukan proses penyidikan terhadap oknum PNS yang dimaksud. Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 32 (tiga puluh dua) orang saksi untuk dimintai keterangannya dan dibantu oleh ahli pidana dari Universitas Riau. Dan dalam proses penyidikan tersebut juga, telah didapatkan 35 (tiga puluh lima) dokumen yang dapat dijadikan alat bukti dalam perkara diatas," tegas Kejari Pelalawan.

Berdasarkan hasil dari pengembangan penyidikan perkara dugaan penyelewengan oleh Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan kepada sejumlah orang yang dijanjikan akan menerima Surat Keputusan (SK) sebagai tenaga honorer di Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan.

Ketika tersangka Jairudin dilakukan pemanggilan, dan pemeriksaan serta kegiatan gelar perkara, sehingga berdasarkan hasil kesimpulan tim penyidik, menetapkan Jairudin yang merupakan seorang guru dengan status Pegawai Negeri Sipil sejak tahun 2010 berdasarkan Petikan Keputusan Bupati Pelalawan Nomor : KPTS.821.1/BKD/2010/63 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan menjadi tersangka.

Selanjutnya tersangka Jairudin akan dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 14 Agustus 2024 s/d 2 September 2024 di Rutan Kelas I Pekanbaru. **prc01



 Editor : Ramdana Yudha

[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Sindikat

Polsek Keritang Gerebek Pasar Kembang, Pengedar Sabu dan Ekstasi Diciduk

Senin, 25 Mei 2026 - 19:06:59 WIB

PELITARIAU, Indragiri Hilir – Jajaran Unit Reskrim Polsek Keritang berhasil me.

Sindikat

Satresnarkoba Polres Inhil Bekuk Bandar Sabu 2,13 Gram di Keritang

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:21:28 WIB

PELITARIAU, Inhil – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali berh.

Sindikat

Operasi Kilat Reskrim Ujungbatu, Jaringan Sabu Dibongkar DPO Kakap Diringkus

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:17:26 WIB

PELITARIAU, ROKAN HULU –21/05/2026,Komitmen Kepolisian Sektor (Polsek) Uju.

Sindikat

Polsek Gaung Tangkap Kurir Sabu di Pelabuhan Lahang Baru, 3 Paket Narkotika Diamankan

Senin, 11 Mei 2026 - 14:29:29 WIB

PELITARIAU, Inhil – Unit Reskrim Polsek Gaung ber.

Sindikat

Polsek Pkl Kerinci Gerebek Sarang Narkoba di Batu Ampar, 4 Pemuda dan 3 Timbangan Disita

Ahad, 10 Mei 2026 - 12:08:00 WIB

PELITARIAU, Pelalawan -  Respon cepat info masyarakat berbuah hasil. Unit R.

Sindikat

Simpan 9 Paket Sabu di Jok Motor, Pria Desa Kusuma Diciduk di Warung Makan

Ahad, 26 April 2026 - 17:10:08 WIB

PELITARIAU, Pelalawan - Sat Resnarkoba Polres Pelalawan kembali mengungkap pered.

Terkini

  • +INDEX
Polsek Merbau Aktif Dampingi Petani Jagung Untuk Ketahanan Pangan Berkelanjutan
04 Juni 2026
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Digelar Serentak di Riau, Fokus Pada 10 Sasaran Prioritas Pelanggaran Lalu Lintas
03 Juni 2026
MAN 1 Indragiri Hilir: Meniti Prestasi, Membangun Masa Depan Gemilang
03 Juni 2026
Ismiatun Tegaskan Komitmen Dukung Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah di Meranti
03 Juni 2026
Meranti dan Johor Bahru Jajaki Kerja Sama Dagang, Sagu Hingga Kopi Liberika Siap Tembus Pasar Malaysia
03 Juni 2026
Lewat Program JALUR, Polres Meranti Salurkan Sembako dan Dukung Pendidikan Anak Pesisir
03 Juni 2026
Polsek Rangsang Serahkan Tali Asih Untuk Rumah Qur’an Al-Qudsi di Tanjung Samak
03 Juni 2026
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Tempuling dan BUMDes Rahmat Tanam Jagung Kuartal II 2026 di Teluk Kiambang
03 Juni 2026
SMKN 1 Tembilahan: Transformasi Pendidikan SPMB 2026 Dibuka Dan Perkuat Karakter Lewat Qurban 3 Ekor Sapi
03 Juni 2026
Bupati Asmar Tegaskan SPMB Harus Bersih dari Titipan dan Diskriminasi
03 Juni 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Ismiatun Tegaskan Komitmen Dukung Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah di Meranti
  • 2 Meranti dan Johor Bahru Jajaki Kerja Sama Dagang, Sagu Hingga Kopi Liberika Siap Tembus Pasar Malaysia
  • 3 Dukung Asta Cita, Polsek Kempas Monitoring Program Ketahanan Pangan Ternak Sapi di Desa Sungai Ara
  • 4 Wabup Muzamil Turun Tangan, PLN Tambah Pembangkit Baru Atasi Pemadaman di Meranti
  • 5 Meranti Tetapkan 64 Peserta Untuk Kafilah MTQ Riau 2026
  • 6 TIM RAGA Polres Meranti Gencarkan Patroli Antipremanisme, Kamtibmas Tetap Kondusif
  • 7 Wabup Muzamil: Pancasila Bukan Sekadar Simbol, Tapi Kompas Indonesia Hadapi Tantangan Global

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved