Pilihan
Melawan Rasa Malas, Untuk Menggapai Kebahagiaan
Awarding Night, Duo Dodi Dapat Anugrah "Politisi Pejuang Rakyat" Dari JMSI
5 Rekomendasi Laptop Gaming Terbaik Tahun 2024 dari ASUS
Ditanya Keseriusan Parpol Mengusung Elda Suhanura di Pilkada Inhu 2024
Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Setelah Kumpulkan Uang Dari 34 Orang Korbannya, Jairudin Ditetapkan Sebagai Tersangka
PELITARIAU, Pelalawan - Guru yang berstatus Aparatur Negeri Sipil (ASN) di SDN 017 Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan, bernama Jairudin. Dia tak berkutik lagi setelah dibuktikan melakukan dugaan penipuan terhadap 34 korbannya yang ingin bekerja sebagai tenaga honorer di Kabupaten Pelalawan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menetapkan Jairudin sebagai tersangka, kasus tersebut bermula dari adanya puluhan orang mendatangi Kantor Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Pelalawan terkait penipuan yang dilakukan Jairudin pada tanggal 28 Mei 2024.
Berselang satu hari, Kepala Kejari Pelalawan, Azrijal SH MH melakukan jemput bola ke kekantor JMSI Pelalawan dengan menemui 34 orang korban Jairudin.
Gerak cepat penyidik Kejaksaan Pelalawan melakukan pemeriksaan terhadap para korban, dimana korban teridiri dari masyarakat sipil serta guru sukarela yang berharap mendapatkan SK Honorer dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan.
"Kejari Pelalawan telah menetapkan satu orang tersangka (Jairudin,red) dalam penyidikan perkara dugaan penyelewengan," kata Kejari Pelalawan Azrijal SH MH dalam konfrensi Pers Rabu (14/8/2024).
Lanjut Kejari Pelalawan, dalam penegakkan hukum terhadap oknum guru Jairudin itu, disampaikannya tentang kronologis peristiwa bermula pada bulan Desember tahun 2023, dimana Jairudin menghubungi saudari Tini Febriyanti korbannya yang merupakan guru yayasan sekaligus kepala sekolah TK Nurul Ilmi di Kerumutan Kabupaten Pelalawan.
Pada saat itu, Jairudin menawarkan kepada Saudari TINI akan adanya SK Bupati sebagai Honor Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan. Jairudin menyampaikan memiliki akses dan kenalan untuk memuluskan proses penerbitan SK Bupati sebagai Honor Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan.
Sambung Kejari Pelalawan, menjelaskan bahwa Jairudin juga menyebutkan untuk honor tamatan SMA akan mendapatakn gaji Rp.1.550.000 per-bulan, dan tamatan S-1 akan mendapatkan gaji Rp.2.200.000 per-bulan.
Modus yang dilakukan Jairudin, untuk mendapatkan SK bupati honor pemda tersebut, teman teman yang menginginkan SK Bupati sebagai Honor Pemda Kabupaten Pelalawan tersebut harus membayar "uang rokok" terlebih dahulu kepada orang yang akan membuat SK.
Masih dalam modus Jairudin, nama orang yang membuat SK untuk calon korbannya tersebut, salah satunya bernama saudara Diki Bastian, serta menyampaikan bahwa tengah dibuka lowongan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) secara besar-besaran dan membuat banyaknya posisi honor yang kosong.
Disamping itu, kata Kejari Pelalawan bahwa oknum Jairudin mengatakan yang Namanya minta tolong ke orang tentu kita harus membayar dan nominal yang harus dibayarkan adalah Rp.5.000.000,- di awal, dan nanti begitu SK honor pemda bupati tersebut sudah turun atau sudah diterbitkan maka paling banyak biaya yang akan dikeluarkan adalah Rp.10.000.000,-. Kemudian saudari Tini menyampaikan informasi tersebut kepada teman-teman guru Yayasan di Kerumutan dan rata-rata teman-teman guru Yayasan di kerumutan tertarik dengan tawaran Jairudin tersebut.
Selanjutnya, teman-teman guru Yayasan di Kerumutan tersebut mendaftarkan diri kepada saudari TINI untuk kemudian didata bahwa ada beberapa nama yang ingin menjadi pegawai honor Pemda dengan SK bupati tersebut, total yang mendaftarkan diri ke suadari TINI kurang lebih 53 orang, rata-rata orang yang mendaftarkan diri ke Saudari TINI tadi menyerahkan uang sebesar Rp.5.000.000,- diawal, dan tekumpullah uang di tangan yang bersangkutan sebanyak kurang lebih Rp.400.000.000,.
"Bahwa selanjutnya salah seorang dari 53 orang guru Yayasan yang mendaftarkan diri tersebut yakni saudari SELFI memviralkan oknum J di media sosial facebook bahwa oknum J telah melakukan penipuan, lalu karena hal ini viral uang yang terkumpul di tangan saudari TINI ditahan terlebih dahulu untuk diserahkan ke oknum J, namun saudari TINI sudah mengirimkan uang ke oknum J sebesar Rp.215.050.000,-, " terang Kejari Pelalawan.
Selain itu, 23 orang guru Yayasan yang mendaftarkan diri mendatangi saudari TINI meminta uangnya dikembalikan, karena masalah ini sudah viral dan sudah Nampak jelas bahwa ini adalah penipuan yang dilakukan leh oknum PNS maka uang 23 orang guru Yayasan yang mendatangi saudari TINI uangnya dikembalikan, sisa 30 orang lagi yang uangnya belum dapat dikembalikan.
"Dengan melihat rangkaian peristiwa yang dilakukan oleh oknum PNS berinisial J yang merupakan seorang guru dengan status Pegawai Negeri Sipil, maka dalam hal ini terdapat potensi perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam pasal 11 dan 12a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Pelalawan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nomor: Print-293/L.4.19/Fd.1/07/2024 tanggal 2 Juli 2024 telah melakukan proses penyidikan terhadap oknum PNS yang dimaksud. Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 32 (tiga puluh dua) orang saksi untuk dimintai keterangannya dan dibantu oleh ahli pidana dari Universitas Riau. Dan dalam proses penyidikan tersebut juga, telah didapatkan 35 (tiga puluh lima) dokumen yang dapat dijadikan alat bukti dalam perkara diatas," tegas Kejari Pelalawan.
Berdasarkan hasil dari pengembangan penyidikan perkara dugaan penyelewengan oleh Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan kepada sejumlah orang yang dijanjikan akan menerima Surat Keputusan (SK) sebagai tenaga honorer di Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan.
Ketika tersangka Jairudin dilakukan pemanggilan, dan pemeriksaan serta kegiatan gelar perkara, sehingga berdasarkan hasil kesimpulan tim penyidik, menetapkan Jairudin yang merupakan seorang guru dengan status Pegawai Negeri Sipil sejak tahun 2010 berdasarkan Petikan Keputusan Bupati Pelalawan Nomor : KPTS.821.1/BKD/2010/63 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan menjadi tersangka.
Selanjutnya tersangka Jairudin akan dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 14 Agustus 2024 s/d 2 September 2024 di Rutan Kelas I Pekanbaru. **prc01
Curi Motor Di Parkiran Kost-kostan, Seorang Pria Ditangkap Polisi
PELITARIAU, Pekanbaru - Tim Opsnal Polsek Bukit Raya Polresta Pekanbaru berhasil.
Polda Riau Musnahkan Narkoba Senilai Rp96,5 Miliar dari 12 Tersangka
PELITARIAU , Pekanbaru - Wakapolda Riau Brigjen K Rahmadi memimpin pemusnahan na.
Penipuan Mengatasnamakan Anggota DPRD Inhu H Suwardi Ritonga Minta Warga Waspada
PELITARIAU, Inhu - Anggota DPRD kabupaten Indragiri hulu (Inhu), H. Suwardi Rito.
Kisah Penangkapan Atok Burung di Batang Cenaku Dengan Ancaman Terancam 12 Tahun Penjara
PELITARIAU, Inhu- Bandar narkoba jenis sabu sabu di Kecamatan Batang Cenaku Kabu.
Gawat, Satu Keluarga Kompak Edarkan Narkoba
PELITARIAU, INHU- Darurat narkoba, satu keluarga di Kabupaten Indragiri Hulu (In.
Hadang Warga Dengan Samurai, Pelaku Balap Liar di Pekanbaru Ditangkap Polisi
PELITARIAU, Pekanbaru - Tim Opsnal Polsek Bukit Raya Polresta Pekanbaru mengaman.