• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1104 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2380 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2746 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5301 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2430 Kali

  • Home
  • Tokoh

Oleh FEBY SUTAMA HARAHAP, SH, MH

Polemik Kawasan Hutan dan Hutan Adat

zulpen

Jumat, 03 September 2021 11:26:20 WIB
Cetak
Polemik Kawasan Hutan dan Hutan Adat

Pada dasarnya aspek legal kawasan hutan sudah dibuat dalam peraturan perundang-undangan kehutanan yang saat ini berlaku, mulai dari UU sampai dengan peraturan perundang-undangan di bawahnya, sehingga pada hakekatnya eksistensi kawasan hutan sudah diakui secara Nasional, namun sampai saat ini keberadaan kawasan hutan selalu terusik oleh dinamika pembangunan secara keseluruhan, salah satu aspek yang perlu dicermati adalah persoalan sosial ekonomi di seputar kawasan hutan.

Memahami tentang kawasan hutan yang diharapkan, penyiapan perencanaan untuk menuju kepada mantapnya aspek hukum kawasan hutan akan dicapai, disamping itu juga dapat lebih mendukung para pengambil kebijakan khususnya dalam memutuskan segala sesuatu yang terkait dengan keberadaan kawasan hutan.

Banyaknya persoalan sosial ekonomi di sekitar kawasan hutan perlu mendapat perhatian lebih seperti tenurial, kesenjangan antar kawasan, perambahan kawasan hutan, kemiskinan sekitar kawasan serta benturan kepentingan antar otonomi daerah,

Secara umumnya tenurial dapat dimaknai jaminan atas hak dan mempunyai sudut pandang yang berbeda terhadap hak yang tumpang tindih atas sumber daya yang sama yang yang terkadang juga mengandung konflik, pengakuan hak terhadap lahan tersebut bisa bersifat individu, kelompok atau negara, pengakuan secara individu terhadap lahan yang bukan merupakan lahan yang dikuasai negara biasanya tidak menimbulkan banyak masalah karena sudah diatur secara tunggal dalam UU Agraria, namun pengaturan hak penguasaan oleh kelompok atau negara masih menjadi polemik yang berkepanjangan.

Acuan bagi pemerintah jelas pada UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan bahwa Kawasan hutan dikuasai oleh negara termasuk pengaturan-pengaturan terhadapnya, sedangkan hutan adat merupakan wilayah masyarakat adat atau masyarakat hukum adat yang berada dalam hutan negara, namun sebagian besar masyarakat khususnya masyarakat hukum adat lahan kawasan hutan tersebut secara pengakuan adalah merupakan hutan adat yang dikuasai oleh masyarakat, bukan merupakan bagian dari hutan negara, pengakuan hutan adat oleh masyarakat dalam UU memang telah disebutkan, namun pengaturannya belum jelas dan mendetail, sehingga muncul multi-interpretasi terhadap pengaturan kawasan hutan yang ada hutan adat didalamnya.

Polemik pengaturan lahan kawasan hutan inilah yang selalu menimbulkan permasalahan tenurial yang sangat komplek dalam kawasan hutan, dari sisi peraturan perundang-undangan secara hukum pengakuan penguasaan terhadap kawasan hutan oleh pemerintah sudah jelas, namun secara pengakuan permasalahannya tidaklah sederhana, apalagi model-model pengakuan penguasaan oleh masyarakat sangatlah lokal specifik, antara daerah satu dengan daerah lainnya sangatlah berbeda, namun secara meluas masyarakat hukum adat menginginkan kedaulatan dan hak penuh atas hutan yang berada di wilayahnya,

Jika diamati terdapat beberapa tipe keberadaan masyarakat adat dan hutan adatnya dalam keterkaitannya dengan kawasan hutan seperti yang terdapat dalam kawasan hutan yang telah diserahkan pengelolaannya kepada HPH/IUPHHK Hutan alam dan Hutan tanaman, yang terdapat dalam kawasan hutan konservasi dan kawasan hutan lindung (HL) serta yang terdapat di hutan produksi yang tidak dibebani hak pengelolaan/pemanfaatan,

Namun pemberian hak kepada pihak swasta oleh pemerintah untuk mengelola kawasan hutan dalam bentuk HPH/IUPHHK Hutan Alam maupun Hutan Tanaman biasanya selalu dipertentangkan dengan keberadaan hutan adat dalam kawasan hutan tersebut, dimana masyarakat merasa tidak dilibatkan dalam pengaturan hak tersebut, merasa dimarginalkan dari tanah yang mereka kuasai, merasa tidak selalu mendapatkan manfaat dari keberadaan pengelolaan kawasan hutan tersebut,

Yang pada pokoknya Latar belakang kultur nilai-nilai budaya atau adat masyarakat setempat  dalam mengelola dan memanfaatkan sumberdaya hutan telah terbiasa menggunakan jasa lingkungan untuk kehidupan mereka sehari-hari untuk berladang, adanya surat izin pengelolaan hutan oleh Menteri Kehutanan yang sebelumnya tidak melibatkan masyarakat hukum adat itu sendiri hingga izin pengelolaan hutan tersebut dikeluarkan, Peraturan yuridis yang mengatur tentang pengakuan hak atas tanah milik masyarakat yang telah secara turun temurun berada diwilayah tersebut.

Selaku pelaksana Negara Pemerintah seharusnya dalam tindakan administrasi penuh pengkajian dan ketelitian, saat menerbitkan seuatu beschiking, dikarenakan akibat kelalaian sehingga masyarakat merasa hukum tidak pernah ada, yang ada justru kekuasaan yang dipaksakan dalam pelaksanaanya, supremasi hukum bagaikan macan ompong, kehadiran suatu ketetapan justru menjadi kontroversi yang akhirnya membawa pertentangan hukum, 

berdasarkan Undang- Undang  Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Tentang Pokok-Pokok Agraria sebagi berikut :

Pasal 3.

“Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam pasal 1 dan 2 pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya. masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi”.

Pasal 5.

“Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam Undang-undang ini dan dengan peraturan perundangan lainnya, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama”.

Konsep Negara yang masih menempatkan hutan adat sebagai akses legal bertentangan dengan pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 35 Tahun 2012. Pertimbangan MK menugaskan pemerintah mengeluarkan wilayah hukum adat dari kawasan hutan negara, jadi tidak sekadar hanya akses legal Atau dengan kata lain, hutan adat yang dikeluarkan dari kawasan hutan negara namun direduksi hanya sekadar akses legal,

Lebih lanjut  pada Putusan Nomor 35 Tahun 2012 yang dalam pertimbangannya  “hutan adat adalah hutan berada dalam wilayah masyarakat hukum adat,” maka menggunakan penafsiran argumentum a contrario, hutan adat kemudian sejajar dengan hutan Negara,

Menteri Kehutanan Republik Indonesia menyambut Positif putusan MK nomor 35 tahun 2012 serta mengeluarkan Surat Edaran tertanggal 16 Juli 2013 yang pada pokoknya dalam poin II (dua romawi) yang isinya :

Beberapa pasal dalam Undang-undang nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 19 Tahun 2004, yaitu :

Pasal 1 angka 6, menjadi “Hutan adat adalah hutan yang berada didalam wilayah masyarakat hukum adat”,
Pasal 4 ayat (3), menjadi “ Penguasaan hutanoleh Negara tetap mkemperhatikan hak masyarakat hukum adat, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang”. Dengan demikian pasal 4 ayat (3), diberlakukan terhadap masyarakat hukum adat yang keberadaannya belum ditetapkan dengan Peraturan Daerah ( Perda ).

Pasal 5 ayat (1), menjadi “Hutan berdasarkan statusnya terdiri dari:
Hutan Negara,
Hutan Adat; dan Hutan Hak.
Penjelasan pasal 5 ayat (1) alinea ke satu “dihapus”,

Pasal 5 ayat 2 “dihapus”,
Pasal 5 ayat (3), menjadi “pemerintah menetapkan status hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan hutan adat ditetapkan sepanjang menurut kenyataannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan masih ada dan diakui nkeberadaannya.

Dalam hal ini yang menetapkan status Hutan Adat adalah Menteri Kehutanan, sepanjang keberadaan masyarakat hukum adat telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) berdasarkan hasil penelitian oleh tim sebagai mana dimaksud dalam pasal 67 dan penjelasan pasal 67 Undang-Undang nomor 41 tahun1999 tentang Kehutanan, yang telah diubah dengan Undang-Undang nomor 19 tahun 2004.

Apabila dalam perkembangannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan tidak adalagi, maka hak pengelolaan hutan adat dikembalikan kepada Pemerintah, dan status hutan adat beralih menjadi hutan negara.

Sesuai dengan Undang-Undang nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah konstitusi, sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 8 tahun 2011, maka Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 35/PPUX/2012 mulai berlaku sejak tanggal 16 Mei 2013.

Sama halnya dalam Putusan MK RI Nomor 45 Tahun 2011 yang dalam putusannya,
“dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan tidak mempunya kekuatan Hukum Mengikat”.

Berdasarkan Putusan MK No. 45 Tahun 2011  serta yang ditindaklanjuti dengan peraturan- peraturan yang dikeluarkan Menteri Kehutanan RI, atau Menteri KLH RI, tahapan penetapan kawasan hutan yaitu:
1. Penunjukan kawasan hutan;
2. 2. Pemetaan kawasan hutan;
3. 3. Tata batas kawaasan hutan;
4. 4. Penetapan kawasan hutan. **

 

FEBY SUTAMA HARAHAP, S.H., M.H ( Penulis merupakan Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Jambi )



 Editor : Perry

[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Tokoh

Fatimah Azzahra Curiga pada Negara

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:01:12 WIB

PELITARIAU.com - Pernah mendengar orasi Fatimah Azz.

Tokoh

JK, Kerusuhan Poso, dan Dramatisasi di Era Algoritma

Sabtu, 02 Mei 2026 - 19:13:48 WIB

PELITARIAU.com - KITA hidup di era ketika kecepatan mengalahkan kedalaman, dan s.

Tokoh

Duka atas Kebakaran SMA Negeri 1 Meranti dan Harapan Transparansi

Kamis, 02 Oktober 2025 - 14:23:45 WIB

PELITARIAU.com - Kebakaran yang melanda SMA Negeri .

Tokoh

Risnandar Mahiwa Pj Walikota, Terbukti Korupsi dan Dilupakan Masyarakat

Ahad, 28 September 2025 - 23:18:20 WIB

PELITARIAU.Com - Sudah jatuh ditunggu kaca. Itu slogan anak-anak muda sekarang. .

Tokoh

Harlah KNPI, Iyai Mirza Berikan Kesempatan Pemuda Lampung Berpartisipasi Bangun Ekonomi Daerah

Kamis, 31 Juli 2025 - 21:08:57 WIB

PELTARIAU, Lampung - Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengajak pemuda di .

Tokoh

Konsistensi ASEAN dalam Mendukung Palestina

Rabu, 09 Juli 2025 - 13:36:37 WIB

PENDERITAAN bangsa Palestina masih menjadi salah satu persoalan paling krusial d.

Terkini

  • +INDEX
Komitmen Tanpa Toleransi, Seksi Kamtib Lapas Narkotika Rumbai Kembali Gelar Razia Rutin Blok Hunian
03 Juli 2026
Seluruh Fraksi DPRD Meranti Setujui Tiga Ranperda Pemkab Dibahas ke Tahap Lanjut, Sampaikan Beragam Catatan Strategis
02 Juli 2026
Borong Dua Penghargaan, Polres Kepulauan Meranti Ukir Prestasi Pada Syukuran Hari Bhayangkara ke-80 Polda Riau
02 Juli 2026
Program JKN Terus Berkembang, BPJS Kesehatan Perkuat Layanan dan Tata Kelola
02 Juli 2026
Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
02 Juli 2026
Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
01 Juli 2026
Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
01 Juli 2026
DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5 Dan 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan
01 Juli 2026
Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
01 Juli 2026
Polres Kepulauan Meranti Peringati Hari Bhayangkara ke-80 Dengan Upacara Khidmat dan Penuh Makna
01 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Seluruh Fraksi DPRD Meranti Setujui Tiga Ranperda Pemkab Dibahas ke Tahap Lanjut, Sampaikan Beragam Catatan Strategis
  • 2 Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
  • 3 Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
  • 4 DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5 Dan 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan
  • 5 Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
  • 6 Bupati Asmar Lantik 38 Pejabat di Pemkab Kepulauan Meranti, Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN
  • 7 Bupati Asmar Hadiri HUT Bhayangkara ke-80, Tegaskan Sinergi Polri dan Pemda Kunci Stabilitas Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved