• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 947 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2085 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2432 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5003 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2290 Kali

  • Home
  • Tokoh
  • Indragiri Hulu

Catatan Dheni Kurnia

Risnandar Mahiwa Pj Walikota, Terbukti Korupsi dan Dilupakan Masyarakat

Ramdana

Ahad, 28 September 2025 23:18:20 WIB
Cetak
Risnandar Mahiwa Pj Walikota, Terbukti Korupsi dan Dilupakan Masyarakat
Risnandar Mahiwa mantan Pj Walikota Pekanbaru

PELITARIAU.Com - Sudah jatuh ditunggu kaca. Itu slogan anak-anak muda sekarang. Anak muda yang prihatin akan nasib seseorang atau sahabat, yang mendapat kemalangan berganda. Betapa tak iba, setelah orang itu terjatuh, pecahan kaca yang menunggu di bawah. Dua kali terhukum berat dan fatal pula.

Tapi slogan ini sering terjadi. Banyak yang mengalaminya. Salah satunya, adalah Risnandar Mahiwa, Pejabat Walikota Pekanbaru. Setelah dia ditangkap tangan (OTT)  ngambil uang rakyat, dituntut penjara selama 5,5 tahun. Masyarakat pun, tak ada pula yang mengingat kebaikannya. Bisa jadi pula, saat dia meringkuk di penjara, tak ada yang mengunjunginya.

Nasib, memang tak ada yang tahu. Begitu Risnandar ditunjuk jadi pejabat, semua orang berebut untuk bersalaman bahkan foto bersama. Bahkan di masjid-masjid yang dibantu pembangunan dan operasionalnya oleh Kota Pekanbaru, mengucapkan selamat datang pada Risnandar. Di satu masjid, yang dikunjunginya, ada pula yang bershalawat Badar. Shalawat yang disampaikan ketika Nabi Muhammad SAW menang perang.

Kini Risnandar, sudah tak dikenang lagi. Tak ada foto bersama atau shalawat sanjungan. Masyarakat pun, tak lagi bercerita tentang kesopanan dan keramahannya. Senyumnya yang menawan ketika menerima tamu, hilang tertelan waktu. Dia lesap seperti awan disapu angin. Lalu, turunlah hujan deras yang menghanyutkan segalanya.

Risnandar Mahiwa adalah  Pejabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi oleh KPK setelah Operasi Tangkap Tangan  di Pekanbaru. Bersama petugas lainnya, dia disangkakan  korupsi dalam pengelolaan anggaran Pemerintahan Kota.  Bukti yang ditemukan, disita berupa uang tunai sebesar Rp6,8 miliar.

Uang tersebut ditemukan sebesar  Rp1,39 miliar di rumah dinas wali kota,  Rp2 miliar di Jakarta rumah pribadi Risnandar. Beberapa lainnya juga ditemukan di rumah pejabat kota, yang diduga sekongkol dengan Risnandar. Awalnya, dia menolak tuduhan ini.  Tapi ketika ditanya uang apa yang tersimpan di rumahnya, dia tak bisa berkelit. KPK malam itu juga langsung mencokoknya.

Hancurlah semua karir yang dibangunnya sejak muda. Pengalamannya yang panjang di pemerintahan, hilang. Keluarganya menangis tak henti-henti. Risnandar yang sebelumnya dikenal sebagai sosok yang berdedikasi dalam bertugas, runtuh terjerembab  di mata publik.

Masuk dalam Jebakan

Sejumlah media menyebut, Risnandar Mahiwa lahir di Luwuk pada 6 Juli 1963. Ia menyelesaikan pendidikan gelar Diploma 4 di Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri tahun 2006 dan gelar Magister Administrasi Pemerintahan Daerah di Institut Pemerintahan Dalam Negeri tahun 2009.

Dia memulai karir sebagai Lurah Soho, Kecamatan Luwuk, Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) 2010-2011. Dedikasinya sebagai lurah lumayan manis, hingga membawa Risnandar menduduki berbagai posisi strategis. Sampai akhirnya dia masuk ke jajaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Sekretariat Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik sebagai Pelaksana atau Staf Sub Bagian Penyusunan Program dan Anggaran Bagian Perencanaan tahun 2011-2012.

Karirnya terus berlanjut, sampai naik jabatan menjadi Kepala Sub Bagian Penyusunan Program dan Anggaran Bagian Perencanaan. Tahun 2016-2018, dia menjadi Kepala Bagian Perencanaan Sekretariat Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum.  Kemudian (2018) pindah jabatan sebagai Kepala Bagian Umum Sekretariat Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum.

Sejak 2021, Risnandar dipercaya menjadi Plt Direktur Organisasi Kemasyarakatan selama setahun. Pada tahun 2022 sampai tertangkap KPK, dia masih menjabat sebagai Direktur Organisasi Kemasyarakatan Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum di Kemendagri. Dan, 22 Mei 2024, dia dikukuhkan  sebagai Pj Walikota Pekanbaru. Dia dilantik dengan resmi dihadiri masyarakat dan warga Sulteng yang ada di Riau.

Warga Sulawesi Tengah yang ditemui di Pekanbaru, mengaku bangga ada anak Sulteng bisa memimpin warga Ibukota Provinsi Riau. "Tuhan mengirim Risnandar Mahiwa ke Pekanbaru. Kami bangga, walau dia hanya Pj Walikota. Alhamdulillah," kata seorang di antaranya. Tapi ketika diminta komentar mereka bahwa Risnandar ditangkap KPK, mereka sangat terkejut dan kaget. "Pasti dia dijebak,"  tambahnya. Tapi tidak menjelaskan dijebak oleh siapa.

Terbukti Makan Uang Rakyat

Majelis hakim PN Tipikor di Pengadilan Negeri Pekanbaru, akhirnya membuktikan Risnandar  bersalah melakukan korupsi.  Ketua majelis Hakim Delta Tamtama, dalam sidang yang digelar pada Rabu (10/9/2025),  menyatakan Risnandar Mahiwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan berdiri sendiri, sebagaimana dakwaan kumulatif pertama dan kedua penuntut umum.

Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Risnandar dengan pidana penjara 5 tahun dan 6 bulan. "Terdakwa terbukti korupsi," tegas Hakim Delta. Hakim juga menghukum Risnandar untuk membayar denda Rp 300 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 4 bulan.

Ada pula pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 3,8 miliar lebih. Namun, hakim juga memperhitungkan soal penyitaan yang telah dilakukan  terdakwa Risnandar dan istrinya, sebesar Rp 3,6 miliar lebih. Artinya, Risnandar hanya perlu membayar sisa uang pengganti sekitar Rp 200 jutaan saja. Jika sisa uang pengganti tak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya dapat disita jaksa. .

Atas putusan ini, Risnandar Mahiwa bersama penasihat hukumnya, menyatakan pikir-pikir untuk menentukan sikap apakah menerima putusan, atau mengajukan upaya hukum banding. Tapi apapun yang dipikirkan Risnandar, hukum tetap berlaku. Iya sudah nyata bersalah dan melakukan korupsi. Masyarakat Pekanbaru pun sudah tahu, bahwa Risnandar melakukan kejahatan yang sangat dina dan terhina.

Rekan sekongkolan Risnandar, Indra Pomi, yang menjabat sebagai Sekda Kota, dituntut lebih berat  6,5 tahun. Tuntutan ini, karena Indra sama-sama dinilai korupsi untuk memakan uang rakyat. Sebelumnya beredar isu bahwa Risnandar dijebak untuk melakukan korupsi oleh Indra Pomi. Karena itu, timbullah dugaan dari warga Sulteng di Riau, bahwa Risnandar memang sudah masuk jebakan. Tapi apapun bentuk jebakan yang dimainkan Indra, yang pasti Risnandar ikut berselancar  di dalamnya.

Apapun dugaan masyarakat, termasuk warga Sulawesi Tengah itu, kini keduanya masih ditahan KPK untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka. Terakhir meski hukuman Risnandar divonis 5,6 tahun dari 6,1 tahun tuntutan, tapi keduanya dipastikan masuk penjara. Tidurlah di lantai sel yang dingin berdua. Istirahatlah di sana beberapa tahun ke depan. Meski masyarakat Pekanbaru sudah melupakan mereka,  lupakan pula semua puja dan puji sebelumnya. ***

Dheni Kurnia; Adalah Pemimpin Redaksi Harian Vokal Riau dan Vokalonline.com. Dia juga Ketua JMSI (Jaringan Media Siber Indonesia) Provinsi Riau.



 Editor : Tim / Redaksi

[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Tokoh

JK, Kerusuhan Poso, dan Dramatisasi di Era Algoritma

Sabtu, 02 Mei 2026 - 19:13:48 WIB

PELITARIAU.com - KITA hidup di era ketika kecepatan mengalahkan kedalaman, dan s.

Tokoh

Duka atas Kebakaran SMA Negeri 1 Meranti dan Harapan Transparansi

Kamis, 02 Oktober 2025 - 14:23:45 WIB

PELITARIAU.com - Kebakaran yang melanda SMA Negeri .

Tokoh

Harlah KNPI, Iyai Mirza Berikan Kesempatan Pemuda Lampung Berpartisipasi Bangun Ekonomi Daerah

Kamis, 31 Juli 2025 - 21:08:57 WIB

PELTARIAU, Lampung - Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengajak pemuda di .

Tokoh

Konsistensi ASEAN dalam Mendukung Palestina

Rabu, 09 Juli 2025 - 13:36:37 WIB

PENDERITAAN bangsa Palestina masih menjadi salah satu persoalan paling krusial d.

Tokoh

Dirgahayu Polri, Polisi Ideal Itu Ada?

Senin, 30 Juni 2025 - 18:37:51 WIB

SETIDAKNYA ada tiga makna yang dapat kita ambil dari sebuah perayaan  hari .

Tokoh

Bagaimana Kita Menghadapi Pengungsi Perang Di Masa Depan?

Rabu, 18 Juni 2025 - 18:56:29 WIB

Pada akhirnya, siapapun yang jadi pemenang, ujung dari sebuah peperangan hanyala.

Terkini

  • +INDEX
Sat Lantas Polres Inhu Perkuat Pelayanan Prima dan Siap Gelar Operasi Patuh Lancang Kuning 2026
04 Juni 2026
Salam Perpisahan di Lapangan Apel: Dirlantas Polda Riau Iringi Langkah Purnabakti AKP Darmainil dan AKP Jalinus
04 Juni 2026
Polsek Merbau Aktif Dampingi Petani Jagung Untuk Ketahanan Pangan Berkelanjutan
04 Juni 2026
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Digelar Serentak di Riau, Fokus Pada 10 Sasaran Prioritas Pelanggaran Lalu Lintas
03 Juni 2026
MAN 1 Indragiri Hilir: Meniti Prestasi, Membangun Masa Depan Gemilang
03 Juni 2026
Ismiatun Tegaskan Komitmen Dukung Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah di Meranti
03 Juni 2026
Meranti dan Johor Bahru Jajaki Kerja Sama Dagang, Sagu Hingga Kopi Liberika Siap Tembus Pasar Malaysia
03 Juni 2026
Lewat Program JALUR, Polres Meranti Salurkan Sembako dan Dukung Pendidikan Anak Pesisir
03 Juni 2026
Polsek Rangsang Serahkan Tali Asih Untuk Rumah Qur’an Al-Qudsi di Tanjung Samak
03 Juni 2026
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Tempuling dan BUMDes Rahmat Tanam Jagung Kuartal II 2026 di Teluk Kiambang
03 Juni 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Ismiatun Tegaskan Komitmen Dukung Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah di Meranti
  • 2 Meranti dan Johor Bahru Jajaki Kerja Sama Dagang, Sagu Hingga Kopi Liberika Siap Tembus Pasar Malaysia
  • 3 Dukung Asta Cita, Polsek Kempas Monitoring Program Ketahanan Pangan Ternak Sapi di Desa Sungai Ara
  • 4 Wabup Muzamil Turun Tangan, PLN Tambah Pembangkit Baru Atasi Pemadaman di Meranti
  • 5 Meranti Tetapkan 64 Peserta Untuk Kafilah MTQ Riau 2026
  • 6 TIM RAGA Polres Meranti Gencarkan Patroli Antipremanisme, Kamtibmas Tetap Kondusif
  • 7 Wabup Muzamil: Pancasila Bukan Sekadar Simbol, Tapi Kompas Indonesia Hadapi Tantangan Global

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved