• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1104 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2381 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2748 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5303 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2430 Kali

  • Home
  • Sindikat
  • Indragiri Hilir

Sidang Pengambilan 'Sampel' MIKO

Dituntut 7 Tahun Penjara, Tim Kuasa Hukum Bacakan Nota Pembelaan Setebal 60 Halaman Selama 2,5 Jam

zulpen

Rabu, 16 Juni 2021 18:23:23 WIB
Cetak
Dituntut 7 Tahun Penjara, Tim Kuasa Hukum Bacakan Nota Pembelaan Setebal 60 Halaman Selama 2,5 Jam
Pledoi terdakwa Anawawi cs yang dibacakan tim kuasa hukum Akmal SH diawali dengan kutipan ayat Al-Qur'an tentang berlaku adil.

PELITARIAU, Inhil - Tim Kuasa Hukum terdakwa Anawawik Cs dari Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Batas Indragiri (LBHI) Batas Indragiri wilayah Inhil membacakan nota pembelaan (Pledoi), dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tembilahan Rabu (16/6/2021).

Pledoi yang dibacakan tim Kuasa Hukum Akmal SH diawali dengan kutipan ayat Al-Qur'an tentang berlaku adil. Terdakwa Anawawik Cs dijadikan terdakwa kasus dugaan pidana saat aksi 'pengambilan' sampel yang diduga Minyak Kotor (MIKO) di tongkang yang sedang loading di Pelabuhan PT Tabung Haji Indo Plantations (PT THIP) Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran, Maret lalu. 

Sidang ini dipimpin Ketua PN Tembilahan, Nurmala Sinurat SH MH, dengan hakim anggota Arif Indrianto SH dan Hera Polosia Destini SH. Sedangkan terdakwa Anawawik, Bolar, Jasmir dan Tamrin didampingi penasehat hukum Akmal SH yang merupakan Direktur wilayah LBHI Batas Indragiri hilir dan rekan penasehat hukum Maryanto SH dan Erwin Syarif SH dari Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Batas Indragiri. 

Tim Penasehat Hukum para terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Batas Indragiri menyatakan klien mereka tidak layak dijerat dengan pasal 368 KUHP, karena tidak terpenuhinya unsur dalam pasal tersebut mengacu kepada keterangan para saksi dan terdakwa di dalam persidangan.

Pada 11 Juni 2021 lalu Jaksa Penuntut Umum, Juniarti SH membacakan tuntutannya yang meminta majelis hakim menyatakan Anawawik Cs bersalah melakukan pidana pasal 368 KUHP. Jaksa meminta para terdakwa yakni Anawawik, Bolar, Jasmir dan Tamrin  dihukum 7 tahun penjara. 

Menurut Tim Kuasa Hukum, tuntutan penjara yang disamakan antara semua terdakwa bertentangan dengan fakta hukum yang terang di persidangan, karena peran masing-masing terdakwa berbeda-beda. 

Secara bergiliran Tim Kuasa Hukum membacakan pledoi setebal 60 halaman tersebut, selama 2,5 jam. Secara lengkap pledoi tersebut merincikan kronologis terjadinya aksi pengambilan sampel diduga minyak kotor tersebut, yakni dikarenakan pihak PT THIP 'mengingkari' MoU terkait kerjasama penjualan Miko bersama Kelompok Tani Sinar Usaha Maju pada tahun 2016 lalu. 

Demikian juga dalam keterangan para saksi a charge mengakui tidak ada ancaman kekerasan yang dilakukan para terdakwa kepada awak tugboat dan kapal tongkang, saat pengambilan sampel diduga minyak kotor. 

Selain itu, saat pengambilan sampel disaksikan para awak tugboat dan tongkang, serta sekuriti PT THIP, dan mereka membiarkan saat pengambilan sampel tersebut. 

Dalam pledoinya, Tim Kuasa Hukum juga memaparkan pengakuan saksi a de charge Edi Haryanto (anggota DPRD Inhil) dan ahli Erdiansyah SH MH (dosen Fakultas Hukum Universitas Riau)  dalam keterangan di persidangan menerangkan bahwa memang pengambilan sampel tersebut terjadi karena pihak PT THIP tidak melaksanakan kerjasama penjualan Miko bersama Kelompok Tani, bahkan beberapa kali dimediasi oleh Pemkab Inhil, namun tidak berhasil. 

Dalam keterangan, ahli Erdiansyah SH MH yang dikutip dalam pledoi tersebut menerangkan bahwa dalam dalam sebuah tindak pidana tidak lepas penyebab dari penyebab awalnya peristiwa pidana itu, tidak bisa hanya melihat dari akibat yang ditumbulkan saja dan harus diketahui sebab akibat perbuatan tersebut, Mens Rea (sikap batin) dari para Terdakwa melakukan sebuah tindak pidana. Jika niat awal tidak untuk menguasai dan memiliki  dan untuk kepentingan pribadi dan hanya ingin mengetahui sesuatu untuk kejelasan, maka tidak memenuhi unsur perbuatan yang dituduhkan kepada para terdakwa. 

Bahwa peristiwa itu terjadi karena ada sebab akibat, karena sebelumnya kedua belah pihak ada sebuah kesepakatan, artinya dari awal tidak ada niat jahat sebagai yang dituduhkan.

Selain itu,  dalam bantahannya Tim Kuasa Hukum para terdakwa membantah hal yang memberatkan para terdakwa oleh JPU yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. 

"Justru perbuatan para terdakwa untuk membela hak terdakwa dan anggota Kelompok Tani Sinar Usaha Maju yang lahan mereka dikuasai PT THIP seluas 800 hektar, " jelas Tim Kuasa Hukum dalam bantahannya. 

Dalam persidangan ini tampak beberapa pengunjung mengucurkan air mata saat pembacaan pledoi oleh Tim Kuasa Hukum dan para terdakwa yang disampaikan terdakwa Anawawik dan Jasmir. 

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda Replik dari Jaksa Penuntut Umum, Jum'at, 18 Juni 2021. **Prc/tim



 Editor : Lani

[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Sindikat

Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Senin, 29 Juni 2026 - 23:44:30 WIB

PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.

Sindikat

Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan

Ahad, 28 Juni 2026 - 13:19:08 WIB

PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.

Sindikat

Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:01:17 WIB

PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.

Sindikat

Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:46:24 WIB

PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.

Sindikat

Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam

Ahad, 14 Juni 2026 - 16:38:42 WIB

PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .

Sindikat

Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:27:14 WIB

PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.

Terkini

  • +INDEX
Polsek Tebing Tinggi Bekuk Pengedar Shabu 5,55 Gram di Selatpanjang Timur
03 Juli 2026
Meranti Terima Alokasi 967 Bantuan Rumah dari BNPP dan Kementerian PKP, Bupati Asmar Sampaikan Terima Kasih
03 Juli 2026
Komitmen Tanpa Toleransi, Seksi Kamtib Lapas Narkotika Rumbai Kembali Gelar Razia Rutin Blok Hunian
03 Juli 2026
Seluruh Fraksi DPRD Meranti Setujui Tiga Ranperda Pemkab Dibahas ke Tahap Lanjut, Sampaikan Beragam Catatan Strategis
02 Juli 2026
Borong Dua Penghargaan, Polres Kepulauan Meranti Ukir Prestasi Pada Syukuran Hari Bhayangkara ke-80 Polda Riau
02 Juli 2026
Program JKN Terus Berkembang, BPJS Kesehatan Perkuat Layanan dan Tata Kelola
02 Juli 2026
Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
02 Juli 2026
Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
01 Juli 2026
Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
01 Juli 2026
DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5 Dan 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan
01 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Seluruh Fraksi DPRD Meranti Setujui Tiga Ranperda Pemkab Dibahas ke Tahap Lanjut, Sampaikan Beragam Catatan Strategis
  • 2 Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
  • 3 Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
  • 4 DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5 Dan 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan
  • 5 Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
  • 6 Bupati Asmar Lantik 38 Pejabat di Pemkab Kepulauan Meranti, Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN
  • 7 Bupati Asmar Hadiri HUT Bhayangkara ke-80, Tegaskan Sinergi Polri dan Pemda Kunci Stabilitas Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved