Dituntut 7 Tahun Penjara, Tim Kuasa Hukum Bacakan Nota Pembelaan Setebal 60 Halaman Selama 2,5 Jam

Rabu, 16 Juni 2021

Pledoi terdakwa Anawawi cs yang dibacakan tim kuasa hukum Akmal SH diawali dengan kutipan ayat Al-Qur'an tentang berlaku adil.

PELITARIAU, Inhil - Tim Kuasa Hukum terdakwa Anawawik Cs dari Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Batas Indragiri (LBHI) Batas Indragiri wilayah Inhil membacakan nota pembelaan (Pledoi), dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tembilahan Rabu (16/6/2021).

Pledoi yang dibacakan tim Kuasa Hukum Akmal SH diawali dengan kutipan ayat Al-Qur'an tentang berlaku adil. Terdakwa Anawawik Cs dijadikan terdakwa kasus dugaan pidana saat aksi 'pengambilan' sampel yang diduga Minyak Kotor (MIKO) di tongkang yang sedang loading di Pelabuhan PT Tabung Haji Indo Plantations (PT THIP) Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran, Maret lalu. 

Sidang ini dipimpin Ketua PN Tembilahan, Nurmala Sinurat SH MH, dengan hakim anggota Arif Indrianto SH dan Hera Polosia Destini SH. Sedangkan terdakwa Anawawik, Bolar, Jasmir dan Tamrin didampingi penasehat hukum Akmal SH yang merupakan Direktur wilayah LBHI Batas Indragiri hilir dan rekan penasehat hukum Maryanto SH dan Erwin Syarif SH dari Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Batas Indragiri. 

Tim Penasehat Hukum para terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Batas Indragiri menyatakan klien mereka tidak layak dijerat dengan pasal 368 KUHP, karena tidak terpenuhinya unsur dalam pasal tersebut mengacu kepada keterangan para saksi dan terdakwa di dalam persidangan.

Pada 11 Juni 2021 lalu Jaksa Penuntut Umum, Juniarti SH membacakan tuntutannya yang meminta majelis hakim menyatakan Anawawik Cs bersalah melakukan pidana pasal 368 KUHP. Jaksa meminta para terdakwa yakni Anawawik, Bolar, Jasmir dan Tamrin  dihukum 7 tahun penjara. 

Menurut Tim Kuasa Hukum, tuntutan penjara yang disamakan antara semua terdakwa bertentangan dengan fakta hukum yang terang di persidangan, karena peran masing-masing terdakwa berbeda-beda. 

Secara bergiliran Tim Kuasa Hukum membacakan pledoi setebal 60 halaman tersebut, selama 2,5 jam. Secara lengkap pledoi tersebut merincikan kronologis terjadinya aksi pengambilan sampel diduga minyak kotor tersebut, yakni dikarenakan pihak PT THIP 'mengingkari' MoU terkait kerjasama penjualan Miko bersama Kelompok Tani Sinar Usaha Maju pada tahun 2016 lalu. 

Demikian juga dalam keterangan para saksi a charge mengakui tidak ada ancaman kekerasan yang dilakukan para terdakwa kepada awak tugboat dan kapal tongkang, saat pengambilan sampel diduga minyak kotor. 

Selain itu, saat pengambilan sampel disaksikan para awak tugboat dan tongkang, serta sekuriti PT THIP, dan mereka membiarkan saat pengambilan sampel tersebut. 

Dalam pledoinya, Tim Kuasa Hukum juga memaparkan pengakuan saksi a de charge Edi Haryanto (anggota DPRD Inhil) dan ahli Erdiansyah SH MH (dosen Fakultas Hukum Universitas Riau)  dalam keterangan di persidangan menerangkan bahwa memang pengambilan sampel tersebut terjadi karena pihak PT THIP tidak melaksanakan kerjasama penjualan Miko bersama Kelompok Tani, bahkan beberapa kali dimediasi oleh Pemkab Inhil, namun tidak berhasil. 

Dalam keterangan, ahli Erdiansyah SH MH yang dikutip dalam pledoi tersebut menerangkan bahwa dalam dalam sebuah tindak pidana tidak lepas penyebab dari penyebab awalnya peristiwa pidana itu, tidak bisa hanya melihat dari akibat yang ditumbulkan saja dan harus diketahui sebab akibat perbuatan tersebut, Mens Rea (sikap batin) dari para Terdakwa melakukan sebuah tindak pidana. Jika niat awal tidak untuk menguasai dan memiliki  dan untuk kepentingan pribadi dan hanya ingin mengetahui sesuatu untuk kejelasan, maka tidak memenuhi unsur perbuatan yang dituduhkan kepada para terdakwa. 

Bahwa peristiwa itu terjadi karena ada sebab akibat, karena sebelumnya kedua belah pihak ada sebuah kesepakatan, artinya dari awal tidak ada niat jahat sebagai yang dituduhkan.

Selain itu,  dalam bantahannya Tim Kuasa Hukum para terdakwa membantah hal yang memberatkan para terdakwa oleh JPU yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. 

"Justru perbuatan para terdakwa untuk membela hak terdakwa dan anggota Kelompok Tani Sinar Usaha Maju yang lahan mereka dikuasai PT THIP seluas 800 hektar, " jelas Tim Kuasa Hukum dalam bantahannya. 

Dalam persidangan ini tampak beberapa pengunjung mengucurkan air mata saat pembacaan pledoi oleh Tim Kuasa Hukum dan para terdakwa yang disampaikan terdakwa Anawawik dan Jasmir. 

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda Replik dari Jaksa Penuntut Umum, Jum'at, 18 Juni 2021. **Prc/tim