Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Modal Gunting, Pelaku Curanmor di Bengkalis Beraksi di 3 Tempat
PELITARIAU, Bengkalis - Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga Bengkalis. Pelaku adalah MP (23) warga Jalan Abdul Hamid Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis.
Petugas meringkus pelaku yang merupakan residivis, Kamis (3/6/2021) lalu. Sebelum ditangkap tersangka sudah berhasil menggasak tiga unit sepeda motor korbannya di tiga tempat yang berbeda.
"Modusnya mengincar kendaraan yang diparkir di tempat sepi dan tanpa pengaman ganda atau tanpa kunci stang dengan merusaknya dengan gunting besi. Selanjutnya kendaraan hasil curiannya itu juga dijual ke daerah luar," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K, M.T didampingi Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi, S.I.K di Mapolres Bengkalis, Rabu (9/6/2021).
Aksi Curanmor yang dilakukan tersangka dengan sendiri itu antara lain, pada Jumat (7/8/2020) di Jalan Rumbia, Bengkalis Kota, pada 10 Desember 2020 aksi pencurian di Jalan H.R Soebrantas Gg. Rozali, Desa Wonosari dan aksi dilakukan Ahad (9/5/2021) di Jalan Tandun, Kelurahan Damon, Bengkalis Kota.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti tiga unit sepeda motor, dan satu sepeda motor milik pelaku tanpa identitas kendaraan.
Kasat Reskrim AKP Meki menambahkan untuk memuluskan aksinya itu, barang bukti sepeda motor hasil curiannya itu ditukarkan dengan sepeda motor milik warga yang bersedia menukarkan dengan iming-iming kendaraan milik saudaranya dan surat menyurat akan menyusul.
"Kemudian sepeda motor hasil menukar itu pelaku jual di media sosial (Medsos)," singkatnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (3) Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun. **prc4
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









