Modal Gunting, Pelaku Curanmor di Bengkalis Beraksi di 3 Tempat

Kamis, 10 Juni 2021

Polres Bengkalis ekspos kasus curanmor.

PELITARIAU, Bengkalis - Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga Bengkalis. Pelaku adalah MP (23) warga Jalan Abdul Hamid Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis.

Petugas meringkus pelaku yang merupakan residivis, Kamis (3/6/2021) lalu. Sebelum ditangkap tersangka sudah berhasil menggasak tiga unit sepeda motor korbannya di tiga tempat yang berbeda.

"Modusnya mengincar kendaraan yang diparkir di tempat sepi dan tanpa pengaman ganda atau tanpa kunci stang dengan merusaknya dengan gunting besi. Selanjutnya kendaraan hasil curiannya itu juga dijual ke daerah luar," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K, M.T didampingi Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi, S.I.K di Mapolres Bengkalis, Rabu (9/6/2021).

Aksi Curanmor yang dilakukan tersangka dengan sendiri itu antara lain, pada Jumat (7/8/2020) di Jalan Rumbia, Bengkalis Kota, pada 10 Desember 2020 aksi pencurian di Jalan H.R Soebrantas Gg. Rozali, Desa Wonosari dan aksi dilakukan Ahad (9/5/2021) di Jalan Tandun, Kelurahan Damon, Bengkalis Kota.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti tiga unit sepeda motor, dan satu sepeda motor milik pelaku tanpa identitas kendaraan.

Kasat Reskrim AKP Meki menambahkan untuk memuluskan aksinya itu, barang bukti sepeda motor hasil curiannya itu ditukarkan dengan sepeda motor milik warga yang bersedia menukarkan dengan iming-iming kendaraan milik saudaranya dan surat menyurat akan menyusul.

"Kemudian sepeda motor hasil menukar itu pelaku jual di media sosial (Medsos)," singkatnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (3) Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun. **prc4