• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1104 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2381 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2747 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5303 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2430 Kali

  • Home
  • Sindikat
  • Indragiri Hilir

Sidang Lanjutan di PN Tembilahan

Pengabilan Sampel MIKO, Saksi Ahli : Tidak Terpenuhi Unsur Pasal 363 KUHP, Ada Kesepakatan Awal dan Tidak Ada Niat Jahat dari Terdakwa

zulpen

Selasa, 08 Juni 2021 13:33:48 WIB
Cetak
Pengabilan Sampel MIKO, Saksi Ahli : Tidak Terpenuhi Unsur Pasal 363 KUHP, Ada Kesepakatan Awal dan Tidak Ada Niat Jahat dari Terdakwa
Ahli hukum pidana Erdiansyah dalam sidang di Pengadilan Negeri Tembilahan menyampaikan, peristiwa pengambilan sampel oleh Kelompok Tani tidak bisa dilepaskan dari terjadinya 'pengingkaran' MoU (kerjasama penjualan minyak kotor) antar Kelompok Tani dan PT

PELITARIAU, Tembilahan – Saksi ahli hukum pidana dari Universitas Riau (UR), Erdiansyah SH MH memberikan keterangannya dalam sidang dengan agenda keterangan Ahli, Senin (7/6/2021) di Pengadilan Negeri Tembilahan. Keterangan ahli pidana ini menjelaskan ada tidaknya unsur pidana dalam pasal 368 dan 363 yang menjerat terdakwa Wawi ketika mengambil sampel Minya Kotor (MIKO) disaksikan oleh pihak perusahaan dan diketahui oleh pihak kepolisian setempat.

Sidang ini dipimpin Ketua PN Tembilahan, Nurmala Sinurat SH MH,  anggota Arif Indrianto SH dan Hera Polosia Destini SH. Sedangkan terdakwa Anawawik, Bolar, Jasmir dan Tamrin didampingi penasehat hukum Akmal SH, Maryanto SH, Erwin Syarif SH dan Rapotan Siregar SH dari Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Batas Indragiri. 

Dalam keterangannya, ahli hukum pidana Erdiansyah menyampaikan, peristiwa pengambilan sampel oleh Kelompok Tani tidak bisa dilepaskan dari terjadinya 'pengingkaran' MoU (kerjasama penjualan minyak kotor)  antar Kelompok Tani dan PT Tabung Haji Indo Plantations (PT THIP). 

Dalam persidangan tim kuasa hukum menanyakan pendapat ahli mengenai seperti penjelasan unsur yang dimaksud dalam Pasal 368 dan 363 KUHPidana.

"Saya berpendapat dalam unsur Pasal 368 itu harus ada upaya paksa, melakukan ancaman, kekerasan dan pengrusakan," ungkapnya. 

Dijelaskan, dalam unsur Pasal 363 itu harus ada niat mengambil suatu barang tanpa hak untuk dimiliki dan dikuasai.

Lebih lanjut Ahli berpendapat dalam sebuah tindak pidana tidak lepas penyebab dari penyebab awalnya peristiwa pidana itu, tidak bisa hanya melihat dari akibat yang ditumbulkan saja dan harus diketahui sebab akibat perbuatan tersebut, Mens Rea (sikap batin) dari para Terdakwa melakukan sebuah tindak pidana. Jika niat awal tidak untuk menguasai dan memiliki  dan untuk kepentingan pribadi dan hanya ingin mengetahui sesuatu untuk kejelasan.

Bahwa peristiwa itu terjadi karena ada sebab akibat, karena sebelumnya kedua belah pihak ada sebuah kesepakatan, artinya dari awal tidak ada niat jahat sebagai yang dituduhkan.

"Maka unsurnya tidak terpenuhi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana," tambah Erdiansyah. 

Penasehat  hukum menanyakan bagaimana menurut ahli jika ada pengambilan suatu barang, namun ada pembiaran dari pihak keamanan?.

Dijelaskan, seharusnya keberadaan pengamanan perusahaan yang ada di lokasi melarang atau melakukan tindakan sesuai SOP dengan wewenang pengamanan yang melekat padanya seharusnya tidak membiarkan begitu saja saat pengambilan tersebut itu sama saja melakukan pembiaran terjadinya tindak pidana, dan seharunnya melakukan tindakan hukum lainnya.

Sebagai tambahan, keterangan Ahli ini sejalan dengan keterangan saksi Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Inhil, Edy Haryanto Sindrang yang dihadirkan dalam persidangan, Jum'at (4/6/2021) lalu. Edy menjelaskan permasalahan yang melatar belakangi sampai terjadinya pengambilan sampel yang dilakukan oleh Kelompok Tani, dikarenakan adanya MoU antar perusahaan dan Kelompok Tani terkait kerjasama penjualan minyak kotor (Miko). 

Diterangkan, ia turun ke lokasi 'penahanan' tongkang bersama pihak Forkopimda, diantaranya Sekda Inhil, Kapolres, Dandim, termasuk instansi terkait lainnya turun ke tongkang, saat itu ada penegasan jangan melakukan langkah apapun sampai hasil uji laboratorium atas muatan tongkang diketahui hasilnya. 

Sidang akan dilanjutkan hari ini, Selasa (8/6/2021) dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). **Prc



 Editor : Lani/tim

[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Sindikat

Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Senin, 29 Juni 2026 - 23:44:30 WIB

PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.

Sindikat

Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan

Ahad, 28 Juni 2026 - 13:19:08 WIB

PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.

Sindikat

Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:01:17 WIB

PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.

Sindikat

Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:46:24 WIB

PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.

Sindikat

Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam

Ahad, 14 Juni 2026 - 16:38:42 WIB

PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .

Sindikat

Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:27:14 WIB

PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.

Terkini

  • +INDEX
Komitmen Tanpa Toleransi, Seksi Kamtib Lapas Narkotika Rumbai Kembali Gelar Razia Rutin Blok Hunian
03 Juli 2026
Seluruh Fraksi DPRD Meranti Setujui Tiga Ranperda Pemkab Dibahas ke Tahap Lanjut, Sampaikan Beragam Catatan Strategis
02 Juli 2026
Borong Dua Penghargaan, Polres Kepulauan Meranti Ukir Prestasi Pada Syukuran Hari Bhayangkara ke-80 Polda Riau
02 Juli 2026
Program JKN Terus Berkembang, BPJS Kesehatan Perkuat Layanan dan Tata Kelola
02 Juli 2026
Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
02 Juli 2026
Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
01 Juli 2026
Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
01 Juli 2026
DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5 Dan 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan
01 Juli 2026
Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
01 Juli 2026
Polres Kepulauan Meranti Peringati Hari Bhayangkara ke-80 Dengan Upacara Khidmat dan Penuh Makna
01 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Seluruh Fraksi DPRD Meranti Setujui Tiga Ranperda Pemkab Dibahas ke Tahap Lanjut, Sampaikan Beragam Catatan Strategis
  • 2 Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
  • 3 Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
  • 4 DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5 Dan 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan
  • 5 Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
  • 6 Bupati Asmar Lantik 38 Pejabat di Pemkab Kepulauan Meranti, Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN
  • 7 Bupati Asmar Hadiri HUT Bhayangkara ke-80, Tegaskan Sinergi Polri dan Pemda Kunci Stabilitas Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved