Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Berantem di Medsos, Satu Orang Tewas, Begini Kejadiannya
PELITARIAU - Dua pria yang tidak saling kenal di media sosial, kemudian timbul perselisihan terhadap keduanya lewat media sosial.
Berdasarkan perselisihan tersebut kemudian diberitakan bahwa keduanya bertemu secara nyata sehingga perselisihan di antara keduanya harus menewaskan salah satu pihak.
Seperti dijelaskan di kumparan, disebutkan bahwa.
"Diawali dengan permasalahan di medsos yang berujung ketemu di lokasi, kemudian cekcok mulut dan terjadi penganiayaan. Tersangka sudah kami amankan, yakni pelaku inisial RT saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Polsek Duren Sawit," ucap Kapolsek Duren Sawit, Kompol Rensa Sastika kepada wartawan, Senin (1/3).
Peristiwa ini terjadi pada hari Minggu (28/2), sekitar pukul 19.30 WIB, di dekat Gapura Kompleks Beringin, Malaka Jaya. Saat itu, FS datang bersama temannya, yakni AD. Mereka bertemu dengan RT.
Di situlah terjadi perdebatan, hingga cekcok yang berujung penganiayaan.
"Mereka secara hubungan tidak saling mengenal, hanya melalui medsos, jadi saat ketemu di lokasi, saling menuding kamu ini ya, ini ya," ucap Rensa.
Saat cekcok, RT mendekati FS. Ia mencoba memukulnya, tapi dicegah oleh AD. AD sempat mengeluarkan celurit, tapi setelah terjadi pergumulan, celurit AD berhasil direbut RT. RT pun menyerang FS dan AD dengan celurit tersebut.
"Sehingga menyebabkan FS meninggal dunia, dan AD luka-luka. Saat ini AD masih dalam perawatan di RS Islam Pondok Kopi," ucap Rensa.
Polisi juga mendalami keterangan saksi, bahwa RT membawa senjata saat datang ke lokasi. Tapi RT belum mengakuinya.
"Ya, untuk saksi yang melihat di kejadian mengatakan bahwa kedua belah pihak bawa senjata tajam, tapi pelaku belum mengakui dan kami dalami untuk senjatanya," ucap Rensa.
Sementara itu, RT dikenai pasal 351 ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. **prc4
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









