Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Berantem di Medsos, Satu Orang Tewas, Begini Kejadiannya
PELITARIAU - Dua pria yang tidak saling kenal di media sosial, kemudian timbul perselisihan terhadap keduanya lewat media sosial.
Berdasarkan perselisihan tersebut kemudian diberitakan bahwa keduanya bertemu secara nyata sehingga perselisihan di antara keduanya harus menewaskan salah satu pihak.
Seperti dijelaskan di kumparan, disebutkan bahwa.
"Diawali dengan permasalahan di medsos yang berujung ketemu di lokasi, kemudian cekcok mulut dan terjadi penganiayaan. Tersangka sudah kami amankan, yakni pelaku inisial RT saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Polsek Duren Sawit," ucap Kapolsek Duren Sawit, Kompol Rensa Sastika kepada wartawan, Senin (1/3).
Peristiwa ini terjadi pada hari Minggu (28/2), sekitar pukul 19.30 WIB, di dekat Gapura Kompleks Beringin, Malaka Jaya. Saat itu, FS datang bersama temannya, yakni AD. Mereka bertemu dengan RT.
Di situlah terjadi perdebatan, hingga cekcok yang berujung penganiayaan.
"Mereka secara hubungan tidak saling mengenal, hanya melalui medsos, jadi saat ketemu di lokasi, saling menuding kamu ini ya, ini ya," ucap Rensa.
Saat cekcok, RT mendekati FS. Ia mencoba memukulnya, tapi dicegah oleh AD. AD sempat mengeluarkan celurit, tapi setelah terjadi pergumulan, celurit AD berhasil direbut RT. RT pun menyerang FS dan AD dengan celurit tersebut.
"Sehingga menyebabkan FS meninggal dunia, dan AD luka-luka. Saat ini AD masih dalam perawatan di RS Islam Pondok Kopi," ucap Rensa.
Polisi juga mendalami keterangan saksi, bahwa RT membawa senjata saat datang ke lokasi. Tapi RT belum mengakuinya.
"Ya, untuk saksi yang melihat di kejadian mengatakan bahwa kedua belah pihak bawa senjata tajam, tapi pelaku belum mengakui dan kami dalami untuk senjatanya," ucap Rensa.
Sementara itu, RT dikenai pasal 351 ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. **prc4
Tim Penyidik Kejari Kuantan Singingi, Menahan 1 Tersangka Dugaan TIPIKOR Pembangunan Hotel Kuantan Singingi TA 2013/2014
PELITARIAU, Pekanbaru - Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WIB, Tim Pe.
Satgas SIRI JAM-Intel Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejati Riau, Berhasil Mengamankan DPO Tipikor An Terpidana Sudirman J
PELITARIAU, Pekanbaru - Pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 18.45 W.
Satgas SIRI JAM-Intel Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejati Riau Berhasil Mengamankan DPO Tipikor
PELITARIAU, Pekanbaru - Kamis Tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 17.30 Wib, bertem.
Dampak Monopoli, Pabrik Sawit Ciptakan Pengangguran di Inhu
PELITARIAU, Inhu - Sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang menguasai sektor hulu.
Pemuda Curi Kotak Amal di Jalan Melur Juga Melakukan Aksi Curanmor
PELITARIAU, Pekanbaru – Pemuda yang ditangkap warga saat menggasak kotak amal .
Polsek Senapelan Amankan Pelaku Curanmor Usai Beraksi 4 TKP
PELITARIAU, Pekanbaru – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).