• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1110 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2388 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2753 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5309 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2433 Kali

  • Home
  • Sindikat
  • Pekanbaru

Bawa 10 Kg Narkoba, Oknum Polisi dan Satu Terdakwa Dijatuhi Hukuman Mati PN Dumai

Bambang S

Rabu, 30 September 2020 19:52:17 WIB
Cetak
Bawa 10 Kg Narkoba, Oknum Polisi dan Satu Terdakwa Dijatuhi Hukuman Mati PN Dumai
PN Kelas 1A Dumai menggelar sidang putusan terhadap empat terdakwa yang berhasil ditangkap membawa narkoba, sidang dilaksanakan secara virtual di PN Dumai.

PELITARIAU, Dumai - Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Dumai menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa yang kedapatan membawa narkoba. Dua dari empat terdakwa dijatuhi hukuman mati yaitu Rapi Rahmat Hidayat merupakan oknum polisi, dan terdakwa Rizal.

Dua terdakwa lainnya, yaitu Hendra Saputra, dijatuhi hukuman seumur hidup, dan Riman Ria Putra‎ divonis pidana penjara 20 tahun.


Sidang dipimpin oleh Ketua Alfonsus Nahak anggota Renaldo Tobing, dan Abdul Wahab, Rabu (30/9/2020) secara virtual.


Dalam sidang tersebut, ada empat terdakwa yang dijatuhi hukuman, yakni Rizal, Rapi Rahmat Hidayat, Hendra Saputra dan Riman Ria Putra. Keempatnya ditangkap oleh BNN dan Bea Cukai Dumai, 17 Februari 2020 lalu karena tertangkap membawa sabu-sabu dan pil ekstasi.


‎Pada sidang vonis terhadap empat terdakwa tersebut, Majelis Hakim memvonis, dua terdakwa dengan hukuman pidana mati, masing-masing untuk Terdakwa Rapi Rahmat Hidayat merupakan oknum polisi, dan terdakwa Rizal.


Terdakwa Hendra Saputra, majelis hakim menjatuhi hukuman seumur hidup, sedangkan Riman Ria Putra‎ divonis pidana penjara 20 tahun.


Ketua Hakim, Alfonsus Nahak, menerangkan unsur yang memberatkan Terdakwa Rapi Rahmat Hidayat, perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, merupakan anggota Polri yang seharusnya memberantas narkoba, menyebabkan kerugian negara, merusak generasi muda dan meresahkan masyarakat, yang meringankan tidak ada.


Sementara, ‎Rizal, perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, menyebabkan kerugian negara, merusak generasi muda dan meresahkan masyarakat, yang meringankan tidak ada.


Kemudian Terdakwa Hendara Saputra, perbuatanya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, menyebabkan kerugian negara, merusak generasi muda dan meresahkan masyarakat, dijatuhi hukuman seumur hidup.


Selanjutnya, terdakwa ‎Riman Ria Putra, perbuatanya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, menyebabkan kerugian Negara, merusak generasi muda dan meresahkan masyarakat, sedangkan yang meringankannya, terdakwa diajak, dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.


‎Menanggapi hasil putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Priandi Firdaus mengungkapkan, putusan hakim terhadap 3 terdakwa, Rapi Rahmat Hidayat, Rizal dan Hendra Saputra sudah sesuai dengan tuntutan, yakni hukuman mati dan seumur hidup.


Sedangkan untuk terdakwa Riman Ria Putra‎ yang divonis hukuman pidana penjara selama 20 tahun, tidak sesuai dengan tuntutan, yakni dituntuk seumur hidup.  "Atas putusan hakim, kami pikir-pikir terlebih dahulu," sebutnya.


"Kami berharap dengan divonisnya hukuman mati dan seumur hidup terhadap empat  terdakwa ini, bisa memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya, sehingga kedepan Dumai bisa bersih dari narkoba," harapnya.


Tambahnya, pada kasus ini, barang bukti Narkoba yang dibawa oleh empat terdakwa jumlah nya besar, mencapai 10.238 gram jenis sabu dan  30.566 butir pil ekstasi, tentunya hukuman mati dan penjara seumur hidup sudah pantas didapatkan.


Sementara, Kuasa Hukum Empat terdakwa, Raja Junaidi, atas putusan tersebut mengaku, akan pikir-pikir terlebih dahulu. Kemungkinan akan melakukan upaya hukum banding, karena putusan hakim terhadap empat terdakwa dinilai sangat memberatkan.


"Kita akan menempuh upaya hukum banding, karena putusannya sangat memberatkan terdakwa," pungkasnya.


Pelaksanaan sidang putusan terhadap empat terdakwa narkoba ini, dilakukan secara virtual.


Diberitakan sebelumnya, keempat terdakwa ditangkap oleh BNN bersama Bea Cukai Dumai, Senin (17/2/2020) lalu berawal berkat adanya informasi penyelundupan narkoba dari Malaysia menuju Indonesia melalui jalur laut di wilayah Kota Dumai.


Tim berhasil menangkap mereka di depan swalayan, tepatnya di Kelurahan Bukit Timah Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai. **prc4


sumber: halloriau



[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Sindikat

Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Senin, 29 Juni 2026 - 23:44:30 WIB

PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.

Sindikat

Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan

Ahad, 28 Juni 2026 - 13:19:08 WIB

PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.

Sindikat

Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:01:17 WIB

PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.

Sindikat

Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:46:24 WIB

PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.

Sindikat

Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam

Ahad, 14 Juni 2026 - 16:38:42 WIB

PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .

Sindikat

Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:27:14 WIB

PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.

Terkini

  • +INDEX
Khitanan Massal di Ponpes Darul Ulum, Pemkab Meranti Apresiasi Semangat Gotong Royong Bantu Masyarakat
04 Juli 2026
27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Waspada !!! Polres Meranti Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Catut Nama Kapolres dan Pejabat Kepolisian
03 Juli 2026
Menjaga Wajah Riau di Era fyp TikTok dan Gelombang K-Pop
03 Juli 2026
PWI Meranti Dukung Promosi Pariwisata Daerah
03 Juli 2026
Kapolres Pelalawan Pimpin Upacara Sertijab 5 Pejabat, Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik
03 Juli 2026
Lapas Pekanbaru Gelar Kegiatan Jumat Berkah dan Kasih, Wujud Kepedulian Sosial kepada Masyarakat
03 Juli 2026
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Bentuk Pansus Bahas Tujuh Ranperda
03 Juli 2026
Polsek Tebing Tinggi Bekuk Pengedar Shabu 5,55 Gram di Selatpanjang Timur
03 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
  • 2 PWI Meranti Dukung Promosi Pariwisata Daerah
  • 3 Polsek Tebing Tinggi Bekuk Pengedar Shabu 5,55 Gram di Selatpanjang Timur
  • 4 Meranti Terima Alokasi 967 Bantuan Rumah dari BNPP dan Kementerian PKP, Bupati Asmar Sampaikan Terima Kasih
  • 5 Seluruh Fraksi DPRD Meranti Setujui Tiga Ranperda Pemkab Dibahas ke Tahap Lanjut, Sampaikan Beragam Catatan Strategis
  • 6 Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
  • 7 Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved