Bawa 10 Kg Narkoba, Oknum Polisi dan Satu Terdakwa Dijatuhi Hukuman Mati PN Dumai

Rabu, 30 September 2020

PN Kelas 1A Dumai menggelar sidang putusan terhadap empat terdakwa yang berhasil ditangkap membawa narkoba, sidang dilaksanakan secara virtual di PN Dumai.

PELITARIAU, Dumai - Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Dumai menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa yang kedapatan membawa narkoba. Dua dari empat terdakwa dijatuhi hukuman mati yaitu Rapi Rahmat Hidayat merupakan oknum polisi, dan terdakwa Rizal.

Dua terdakwa lainnya, yaitu Hendra Saputra, dijatuhi hukuman seumur hidup, dan Riman Ria Putra‎ divonis pidana penjara 20 tahun.


Sidang dipimpin oleh Ketua Alfonsus Nahak anggota Renaldo Tobing, dan Abdul Wahab, Rabu (30/9/2020) secara virtual.


Dalam sidang tersebut, ada empat terdakwa yang dijatuhi hukuman, yakni Rizal, Rapi Rahmat Hidayat, Hendra Saputra dan Riman Ria Putra. Keempatnya ditangkap oleh BNN dan Bea Cukai Dumai, 17 Februari 2020 lalu karena tertangkap membawa sabu-sabu dan pil ekstasi.


‎Pada sidang vonis terhadap empat terdakwa tersebut, Majelis Hakim memvonis, dua terdakwa dengan hukuman pidana mati, masing-masing untuk Terdakwa Rapi Rahmat Hidayat merupakan oknum polisi, dan terdakwa Rizal.


Terdakwa Hendra Saputra, majelis hakim menjatuhi hukuman seumur hidup, sedangkan Riman Ria Putra‎ divonis pidana penjara 20 tahun.


Ketua Hakim, Alfonsus Nahak, menerangkan unsur yang memberatkan Terdakwa Rapi Rahmat Hidayat, perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, merupakan anggota Polri yang seharusnya memberantas narkoba, menyebabkan kerugian negara, merusak generasi muda dan meresahkan masyarakat, yang meringankan tidak ada.


Sementara, ‎Rizal, perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, menyebabkan kerugian negara, merusak generasi muda dan meresahkan masyarakat, yang meringankan tidak ada.


Kemudian Terdakwa Hendara Saputra, perbuatanya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, menyebabkan kerugian negara, merusak generasi muda dan meresahkan masyarakat, dijatuhi hukuman seumur hidup.


Selanjutnya, terdakwa ‎Riman Ria Putra, perbuatanya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, menyebabkan kerugian Negara, merusak generasi muda dan meresahkan masyarakat, sedangkan yang meringankannya, terdakwa diajak, dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.


‎Menanggapi hasil putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Priandi Firdaus mengungkapkan, putusan hakim terhadap 3 terdakwa, Rapi Rahmat Hidayat, Rizal dan Hendra Saputra sudah sesuai dengan tuntutan, yakni hukuman mati dan seumur hidup.


Sedangkan untuk terdakwa Riman Ria Putra‎ yang divonis hukuman pidana penjara selama 20 tahun, tidak sesuai dengan tuntutan, yakni dituntuk seumur hidup.  "Atas putusan hakim, kami pikir-pikir terlebih dahulu," sebutnya.


"Kami berharap dengan divonisnya hukuman mati dan seumur hidup terhadap empat  terdakwa ini, bisa memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya, sehingga kedepan Dumai bisa bersih dari narkoba," harapnya.


Tambahnya, pada kasus ini, barang bukti Narkoba yang dibawa oleh empat terdakwa jumlah nya besar, mencapai 10.238 gram jenis sabu dan  30.566 butir pil ekstasi, tentunya hukuman mati dan penjara seumur hidup sudah pantas didapatkan.


Sementara, Kuasa Hukum Empat terdakwa, Raja Junaidi, atas putusan tersebut mengaku, akan pikir-pikir terlebih dahulu. Kemungkinan akan melakukan upaya hukum banding, karena putusan hakim terhadap empat terdakwa dinilai sangat memberatkan.


"Kita akan menempuh upaya hukum banding, karena putusannya sangat memberatkan terdakwa," pungkasnya.


Pelaksanaan sidang putusan terhadap empat terdakwa narkoba ini, dilakukan secara virtual.


Diberitakan sebelumnya, keempat terdakwa ditangkap oleh BNN bersama Bea Cukai Dumai, Senin (17/2/2020) lalu berawal berkat adanya informasi penyelundupan narkoba dari Malaysia menuju Indonesia melalui jalur laut di wilayah Kota Dumai.


Tim berhasil menangkap mereka di depan swalayan, tepatnya di Kelurahan Bukit Timah Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai. **prc4


sumber: halloriau