Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Polres Kuansing Amankan Pelaku Judi Online Jenis Slot dan Togel
PELITARIAU, Kuansing - Penyakit masyarakat menjadi perhatian Polres Kuansing untuk diberantas, demi kebaikan masyarakat. Seperti hal nya perjudian, yang merupakan perbuatan tercela yang banyak mudharotnya.
"Apa yang menjadi perhatian tersebut membuahkan hasil. Pelaku tindak pidana perjudian dapat diungkap oleh Satreskrim Polres Kuansing, dan ini tidak terlepas dari kerjasama masyarakat yang memberikan informasi kepada penyelidik dan penyidik Satreskrim," jelas Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto SIK, MM.
Lanjutnya, Sabtu (5/9/2020) sekira pukul 21.40 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku judi online jenis slot dan togel online inisial MDN oleh personel Polres Kuansing di desa Pasir Emas.
Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat dan langsung direspon oleh tim Opsnal Polres Kuansing dan bergerak menuju Desa Pasir Emas.
Setelah mengetahui persis tempat yang diinformasikan oleh masyarakat tersebut yang berada di warung pak JRN, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing yang dipimpin oleh Kasat reskrim AKP Andi Cakra Putra SIK serta Kanit PPA Aipda Arry EA dan tim Opsnal, saat itu langsung menangkap pelaku.
Saat penangkapan pelaku tidak bisa berkilah lagi karena pada dirinya terdapat barang bukti. Setelah diinterogasi pelaku menerangkan telah melakukan tindak pidana perjudian jenis judi online Jenis Slot dan Togel Online dengan modus operandi merentalkan Handpone milik nya sebanyak 5 unit handpone dengan membayar Rp20.000 sampai Rp100.000 untuk bermain slot dan dari usaha judi ini pelaku meraup keuntungan sebesar Rp500.000 per minggunya.
Saat ini pelaku sudah berada di Satreskrim Polres Kuansing guna dilakukan penydikan lanjut untuk mengetahui sudah sejauh mana peredaran perjudian yang dilakukannya.
adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa : uang Rp 910,000, 1 unit hp Redmi 8, 2 unit vivo Y 12, 1 unit appo A 3s, 1 unit vivo Y 93.
"Pelaku dijerat sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun pendata tegas Kapolres Kuansing," tutupnya. **prc4
sumber: halloriau.com
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









