Polres Kuansing Amankan Pelaku Judi Online Jenis Slot dan Togel

Senin, 07 September 2020

Ilustrasi

PELITARIAU, Kuansing - Penyakit masyarakat menjadi perhatian Polres Kuansing untuk diberantas, demi kebaikan masyarakat. Seperti hal nya perjudian, yang merupakan perbuatan tercela yang banyak mudharotnya.

"Apa yang menjadi perhatian tersebut membuahkan hasil. Pelaku tindak pidana perjudian dapat diungkap oleh Satreskrim Polres Kuansing, dan ini tidak terlepas dari kerjasama masyarakat yang memberikan informasi kepada penyelidik dan penyidik Satreskrim," jelas Kapolres Kuansing AKBP  Henky Poerwanto SIK, MM.


Lanjutnya, Sabtu (5/9/2020) sekira pukul 21.40 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku judi online jenis slot dan togel online inisial MDN oleh personel Polres Kuansing di desa Pasir Emas.


Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat dan langsung direspon oleh tim Opsnal Polres Kuansing dan bergerak menuju Desa Pasir Emas.


Setelah mengetahui persis tempat yang diinformasikan oleh masyarakat tersebut yang berada di warung pak JRN, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing yang dipimpin oleh Kasat reskrim AKP  Andi Cakra Putra SIK serta Kanit PPA Aipda Arry EA dan tim Opsnal, saat itu langsung menangkap pelaku.


Saat penangkapan pelaku tidak bisa berkilah lagi karena pada dirinya terdapat barang bukti. Setelah diinterogasi pelaku menerangkan telah melakukan tindak pidana perjudian jenis judi online Jenis Slot dan Togel Online dengan modus operandi merentalkan Handpone milik nya sebanyak 5 unit handpone dengan membayar Rp20.000 sampai Rp100.000 untuk bermain slot dan dari usaha judi ini pelaku meraup keuntungan sebesar Rp500.000 per minggunya.


Saat ini pelaku sudah berada di Satreskrim Polres Kuansing guna dilakukan penydikan lanjut untuk mengetahui sudah sejauh mana peredaran perjudian yang dilakukannya.


adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa : uang Rp 910,000, 1 unit hp Redmi 8,  2 unit vivo Y 12, 1 unit appo A 3s,  1 unit vivo Y 93.


"Pelaku dijerat sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun pendata tegas Kapolres Kuansing," tutupnya. **prc4


sumber: halloriau.com