Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Di-PHK, Janda 2 Anak Ini Nekat Gelapkan Selusin Motor
PELITARIAU, Pemalang - Janda muda di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Teny (30) ditangkap polisi usai menggadaikan selusin motor sewaan ke orang lain. Janda itu berdalih kepepet untuk menghidupi dua anaknya yang berusia 10 tahun dan delapan bulan usai dirumahkan dampak pandemi virus Corona(COVID-19).
"Saya kerja di koperasi, karena Corona ini dirumahkan tidak dibayar. Ya karena buat kebutuhan dua anak," kata Teny saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Pemalang, Kamis (25/6/2020).
Penggelapan sepeda motor sewaan itu dia lakukan dalam kurun Maret-April 2020. Selama ini dia seorang diri menghidupi dua anaknya usai suaminya pergi entah ke mana sejak usia kandungannya empat bulan.
"Tadinya saya memang nyewa motor, tidak punya motor. Terus saya butuh uang, saya gadaikan. Biasanya tidak seperti itu, karena kepepet kebutuhan saja," terang Teny.
Dia mengaku menggadaikan sepeda motor sewaan itu senilai Rp 3 juta per unit. Dari uang tersebut, dia tidak menerima utuh karena ada administrasi.
"Nyewa motor per hari 75 ribu. Saya gadaikan Rp 3 juta tapi saya hanya menerima Rp 2,7 juta karena dipotong administrasi. Uangnya untuk kebutuhan hidup anak-anak," jelasnya.
Satu per satu motor yang dia sewa harian digadaikan. Hingga total sepeda motor yang dia gadaikan mencapai 12 unit motor.
"Saya menyesal. Tapi rencana setelah saya kerja, saya kembalikan," terang Teny.
Dia menyebut selama proses hukum ini kedua anaknya dititipkan ke ibunya. Aksi Teny ini terungkap usai salah seorang korbannya melapor ke polisi.
"Modusnya menyewa dan menggadaikan kendaraan yang disewa. Digadaikan Rp 3 juta. Total 12 unit. Pelaku tunggal," kata Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho di lokasi yang sama.
Kepada polisi, Teny juga mengaku terjerat kebutuhan ekonomi. Polisi pun masih mengembangkan penyelidikan terkait kasus ini.
"Yang bersangkutan seorang janda dua anak, karena kepepet kebutuhan ekonomi. Masih kita kembangkan. Untuk kendaraan motor kita kembalikan ke pihak korban," jelas Ronny.
Sementara itu, salah seorang korban Rima Dwi Astuti (25) mengungkapkan pelaku meminjam sepeda motor untuk alasan bekerja. Namun, sepeda motornya itu justru tidak ada kabarnya.
"Pinjam ke saya alasannya untuk bekerja. Janjinya lebaran kedua motor akan dikembalikan, tapi sudah hampir sebulan tidak ada kabar. Disewa per hari 75 ribu," kata Rima Dwi Astuti (25).
"Alhamdulillah, saya senang sekali sudah saya ambil motor di sini (Polres Pemalang), satu bulan tidak ketemu motor," tambahnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 jo 65 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Teny terancam hukuman 4 tahun penjara. **prc4
sumber: detiknews.com
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









