Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Kasus Pencurian Sawit PTPN V, Perusahaan Harus Berikan CSR
PELITARIAU, Pasir pengaraian - Kasus pidana pencurian tiga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit senilai Rp76.500 milik PTPN V di kebun Sei Rokan Kabupaten Rokanhulu (Rohul) Riau yang menjerat Rica Maria Sumatupang menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Pasirpengaraian, jadi perbincangan hangat beberapa hari ini, baik di dunia sosial maupun di dunia pers.
Atas tindakannya, Rica dijatuhi hukuman 7 hari penjara dengan masa percobaan dua bulan oleh majelis hakim PN Pasirpengaraian, Rohul, Riau. Namun, Rica tidak perlu menjalani hukum tersebut, artinya Rica hanya menjadi tahanan rumah. Kecuali di kemudian hari ada perintah lain pada putusan hakim yang sudah memiliki hukum tetap, karena tindak pidana lain sebelum percobaan selama dua bulan.
Kasus tersebut mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Salah satunya dari Anggota DPRD Provinsi Riau Adam Syafaat.
Legislator Dapil (Daerah Pemilhan) Rokan Hulu itu mungunjungi Rica Maria Sumatupang di kediamannya untuk menanyakan perihal kejadian tersebut Kamis, (4/6/2020).
Rica yang juga bersama suaminya menyatakan tidak akan mengulangi kesalahannya lagi. Dirinya juga berterimakasih kepada Adam Syafaat yang telah memberikan nasihat dan bantuan kepadanya. Selain itu, Adam Syafaat juga memberikan bantuan sembako dan modal untuk merintis usaha.
“Asalkan keluarga mereka punya kemauan yang kuat untuk menjadi lebih baik, insyaa Allah akan diberi rezeki oleh Allah dengan jalan membuka usaha. Asal tidak melakukan hal-hal yang merugikan orang lain lagi,” kata Pak Adam, sapaan akrabnya.
“Sangat banyak orang yang prihatin dengan keluarga ini, karena mereka tergolong masyarakat menengah ke bawah. Walaupun ibu ini juga melakukan kesalahan sebab mencuri,” sambungnya.
Adam juga meminta kepada pihak perusahaan, agar lebih memperhatikan dan melibatkan warga sekitar untuk diserap sebagai tenaga kerja.
“Jika memang ada kualifikasi yang harus dipenuhi, maka pihak perusahaan harus mensosialisasikan dan memberikan edukasi melalui dana CSR (Coorporate social responsibilty),” tuturnya.
Sehingga, masyarakat yang ada di ring 1 atau di wilayah paling dekat dengan perusahaan bisa mendapatakan lapangan kerja dan tercukupi kebutuhan hidupnya. Hal itulah yang harus menjadi salah satu konsen perusahaan. **prc4
sumber: detakindonesia
Tim Penyidik Kejari Kuantan Singingi, Menahan 1 Tersangka Dugaan TIPIKOR Pembangunan Hotel Kuantan Singingi TA 2013/2014
PELITARIAU, Pekanbaru - Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WIB, Tim Pe.
Satgas SIRI JAM-Intel Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejati Riau, Berhasil Mengamankan DPO Tipikor An Terpidana Sudirman J
PELITARIAU, Pekanbaru - Pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 18.45 W.
Satgas SIRI JAM-Intel Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejati Riau Berhasil Mengamankan DPO Tipikor
PELITARIAU, Pekanbaru - Kamis Tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 17.30 Wib, bertem.
Dampak Monopoli, Pabrik Sawit Ciptakan Pengangguran di Inhu
PELITARIAU, Inhu - Sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang menguasai sektor hulu.
Pemuda Curi Kotak Amal di Jalan Melur Juga Melakukan Aksi Curanmor
PELITARIAU, Pekanbaru – Pemuda yang ditangkap warga saat menggasak kotak amal .
Polsek Senapelan Amankan Pelaku Curanmor Usai Beraksi 4 TKP
PELITARIAU, Pekanbaru – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).