Kasus Pencurian Sawit PTPN V, Perusahaan Harus Berikan CSR

Jumat, 05 Juni 2020

Anggota DPRD Provinsi Riau Adam Syafaat mengunjungi terpidana Rica dan memberikan bantuan sembako, Kamis (4/6/2020). (Nurul Arifin/Detak Indonesia.co.id)

PELITARIAU, Pasir pengaraian - Kasus pidana pencurian tiga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit senilai Rp76.500 milik PTPN V di kebun Sei Rokan Kabupaten Rokanhulu (Rohul)  Riau yang menjerat Rica Maria Sumatupang menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN)  Pasirpengaraian, jadi perbincangan hangat beberapa hari ini, baik di dunia sosial maupun di dunia pers.

Atas tindakannya, Rica dijatuhi hukuman 7 hari penjara dengan masa percobaan dua bulan oleh majelis hakim PN Pasirpengaraian, Rohul, Riau. Namun, Rica tidak perlu menjalani hukum tersebut, artinya Rica hanya menjadi tahanan rumah. Kecuali di kemudian hari ada perintah lain pada putusan hakim yang sudah memiliki hukum tetap, karena tindak pidana lain sebelum percobaan selama dua bulan.


Kasus tersebut mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Salah satunya dari Anggota DPRD Provinsi Riau Adam Syafaat.


Legislator Dapil (Daerah Pemilhan) Rokan Hulu itu mungunjungi Rica Maria Sumatupang di kediamannya untuk menanyakan perihal kejadian tersebut Kamis, (4/6/2020).


Rica yang juga bersama suaminya menyatakan tidak akan mengulangi kesalahannya lagi. Dirinya juga berterimakasih kepada Adam Syafaat yang telah memberikan nasihat dan bantuan kepadanya. Selain itu, Adam Syafaat juga memberikan bantuan sembako dan modal untuk merintis usaha.


“Asalkan keluarga mereka punya kemauan yang kuat untuk menjadi lebih baik, insyaa Allah akan diberi rezeki oleh Allah dengan jalan membuka usaha. Asal tidak melakukan hal-hal yang merugikan orang lain lagi,” kata Pak Adam, sapaan akrabnya.


“Sangat banyak orang yang prihatin dengan keluarga ini, karena mereka tergolong masyarakat menengah ke bawah. Walaupun ibu ini juga melakukan kesalahan sebab mencuri,” sambungnya.


Adam juga meminta kepada pihak perusahaan, agar lebih memperhatikan dan melibatkan warga sekitar untuk diserap sebagai tenaga kerja.


“Jika memang ada kualifikasi yang harus dipenuhi, maka pihak perusahaan harus mensosialisasikan dan memberikan edukasi melalui dana CSR (Coorporate social responsibilty),” tuturnya.


Sehingga, masyarakat yang ada di ring 1 atau di wilayah paling dekat dengan perusahaan bisa mendapatakan lapangan kerja dan tercukupi kebutuhan hidupnya. Hal itulah yang harus menjadi salah satu konsen perusahaan. **prc4


sumber: detakindonesia