Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Terbukti Lakukan Pengeroyokan, Anak Bupati Rohil Divonis 2 Bulan Penjara
PELITARIAU, Pekanbaru - Arie Sumarna bin Suyatno bisa menghibur lega. Anak Bupati Rokan Hilir ini divonis 2 bulan penjara karena penganiayaan berat yang menentang Asep Periyanto.
Vonis lebih ringan 2 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jerry Armando Pohan yang dibacakan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin Iwan Irawan.
Sidang digelar secara online pada Senin (30/3/2020) sore. Awalnya JPU membacakan menentang Arie. Pasal 170 ayat 1 KUHPidana terbukti terbukti. "Menuntut, terdakwa Arie Sumarna dengan hukuman penjara selama 4 bulan," kata JPU.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, hari itu juga dilanjutkan dengan pembacaan vonis oleh majelis hakim. Terdakwa divonis 2 bulan penjara, dipotongnya masa tahanan yang sudah dijalankannya.
Dengan putusan ringan itu, Arie Sumarna akan segera bebas dari penjara. Dia mulai ditahan pada 13 Februari 2020 setelah menjalani pemeriksaan intensif di Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, terdakwa Arie Sumarna melakukan pengeroyokan bersama-sama dengan Bayu Wahyudi dan Hengki pada Kamis Tanggal 13 Februari 2020 sekira pukul 00.30 WIB di parkiran belakang Hotel Mona Plaza. Kedua rekan Arie belum ditangkap.
Untuk diketahui, peristiwa berawal ketika pada pukul 00.15 WIB, Arie mendapat informasi kalau pacarnya Re berada di Hotel Mona Plaza bersama seorang pria. Pelaku langsung menuju Hotel Mona bersama dua orang temannya.
Sesampai di Hotel Mona Plaza, Arie melihat pacarnya bersamaan dengan Asep, warga Rumbai, Pekanbaru. Pelaku langsung bergerak dan kalut hingga pindah Asep secara brutal. Mencoba mencoba tetapi tidak berhasil.
Melihat keributan, dua orang karyawan Hotel Mona Plaza langsung menghentikan aksi Arie dan dua puan. Pelaku diamankan dan diantarkan ke Polsek Tampan.
Pelaku dibawa ke Polsek Tampan sebelum akhirnya ditangani dilimpahkan ke Polresta Pekanbaru. Karena penganiayaan itu, korban luka cukup parah di wajah, dahi dan kening. ** prc4
sumber: cakaplah.com
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









