Terbukti Lakukan Pengeroyokan, Anak Bupati Rohil Divonis 2 Bulan Penjara

Selasa, 31 Maret 2020

PELITARIAU, Pekanbaru - Arie Sumarna bin Suyatno bisa menghibur lega. Anak Bupati Rokan Hilir ini divonis 2 bulan penjara karena penganiayaan berat yang menentang Asep Periyanto.

Vonis lebih ringan 2 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jerry Armando Pohan yang dibacakan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin Iwan Irawan.


Sidang digelar secara online pada Senin (30/3/2020) sore. Awalnya JPU membacakan menentang Arie. Pasal 170 ayat 1 KUHPidana terbukti terbukti. "Menuntut, terdakwa Arie Sumarna dengan hukuman penjara selama 4 bulan," kata JPU.


Usai mendengarkan tuntutan JPU, hari itu juga dilanjutkan dengan pembacaan vonis oleh majelis hakim. Terdakwa divonis 2 bulan penjara, dipotongnya masa tahanan yang sudah dijalankannya.


Dengan putusan ringan itu, Arie Sumarna akan segera bebas dari penjara. Dia mulai ditahan pada 13 Februari 2020 setelah menjalani pemeriksaan intensif di Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru.


Dalam dakwaan JPU disebutkan, terdakwa Arie Sumarna melakukan pengeroyokan bersama-sama dengan Bayu Wahyudi dan Hengki pada Kamis Tanggal 13 Februari 2020 sekira pukul 00.30 WIB di parkiran belakang Hotel Mona Plaza. Kedua rekan Arie belum ditangkap.


Untuk diketahui, peristiwa berawal ketika pada pukul 00.15 WIB, Arie mendapat informasi kalau pacarnya Re berada di Hotel Mona Plaza bersama seorang pria. Pelaku langsung menuju Hotel Mona bersama dua orang temannya.


Sesampai di Hotel Mona Plaza, Arie melihat pacarnya bersamaan dengan Asep, warga Rumbai, Pekanbaru. Pelaku langsung bergerak dan kalut hingga pindah Asep secara brutal. Mencoba mencoba tetapi tidak berhasil.


Melihat keributan, dua orang karyawan Hotel Mona Plaza langsung menghentikan aksi Arie dan dua puan. Pelaku diamankan dan diantarkan ke Polsek Tampan.


Pelaku dibawa ke Polsek Tampan sebelum akhirnya ditangani dilimpahkan ke Polresta Pekanbaru. Karena penganiayaan itu, korban luka cukup parah di wajah, dahi dan kening. ** prc4


sumber: cakaplah.com