Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Cabuli Anak Dibawah Umur, Kakek di Nusalaut Digiring ke Mapolresta Ambon
PELITARIAU, Ambon- Seorang kakek berinisial SH dengan usia 65 tahun di Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) ditangkap aparat kepolisian karena mencabuli anak dibawah umur. Anak tersebut berinisial RM dengan 12 tahun. Setelah ditangkap aparat kepolisian, tersangka SH digiring ke Mapolresta Ambon.
Kapolresta Ambon Kombes Pol Leo Nugraha Simatupang kepada wartawan di Mapolresta, Jumat (20/3/2020) menjelaskan kronologis pencabulan ini. Kapolresta menjelaskan peristiwa terjadi pada Januari 2020, saat korban berada di rumah sendirian, keluarganya sedang keluar.
Pelaku datang ke rumah korban dan mengajak ke rumahnya untuk mengambil buah mangga yang sudah dijanjikan.”Saat berada di dalam rumah, kakek ini langsung mengunci pintu dan memaksa membuka pakaian korban,” kata Leo, seperti dilansir terasmaluku.com pada Jumat (20/3/2020).
Saat itu sempat ada perlawanan dari korban, namun karena tubuhnya yang kecil, pelaku langsung mendorong korban hingga terjatuh di tempat tidur. Korban pun tak bisa berbuat banyak, sehingga pelaku langsung melakukan tindakan becatnya.”Pelaku langsung menjalankan aksinya dengan melampiaskan nafsunya, pencabulan ini terjadi sebanyak dua kali di dua lokasi yang berbeda,” kata Kapolresta.
Kapolresta mengatakan setelah diketahui oleh orang tua korban, mereka langsung melaporkan kejadian tersebut ke aparat kepolisian. Saat ini palaku sudah diamanakan di Mapolresta Ambon.”Kita sudah periksa tiga orang saksi dan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku,” kata Leo.
Leo menjelaskan pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 milyar. **Prc1
Gara-Gara Ini, 3 Pria Biadab Cabuli dan Setubuhi Anak Bawah Umur Terungkap
PELITARIAU, Inhu - Kasus perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur kem.
Tim Penyidik Kejari Kuantan Singingi, Menahan 1 Tersangka Dugaan TIPIKOR Pembangunan Hotel Kuantan Singingi TA 2013/2014
PELITARIAU, Pekanbaru - Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WIB, Tim Pe.
Satgas SIRI JAM-Intel Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejati Riau, Berhasil Mengamankan DPO Tipikor An Terpidana Sudirman J
PELITARIAU, Pekanbaru - Pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 18.45 W.
Satgas SIRI JAM-Intel Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejati Riau Berhasil Mengamankan DPO Tipikor
PELITARIAU, Pekanbaru - Kamis Tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 17.30 Wib, bertem.
Dampak Monopoli, Pabrik Sawit Ciptakan Pengangguran di Inhu
PELITARIAU, Inhu - Sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang menguasai sektor hulu.
Pemuda Curi Kotak Amal di Jalan Melur Juga Melakukan Aksi Curanmor
PELITARIAU, Pekanbaru – Pemuda yang ditangkap warga saat menggasak kotak amal .