Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Cabuli Anak Dibawah Umur, Kakek di Nusalaut Digiring ke Mapolresta Ambon
PELITARIAU, Ambon- Seorang kakek berinisial SH dengan usia 65 tahun di Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) ditangkap aparat kepolisian karena mencabuli anak dibawah umur. Anak tersebut berinisial RM dengan 12 tahun. Setelah ditangkap aparat kepolisian, tersangka SH digiring ke Mapolresta Ambon.
Kapolresta Ambon Kombes Pol Leo Nugraha Simatupang kepada wartawan di Mapolresta, Jumat (20/3/2020) menjelaskan kronologis pencabulan ini. Kapolresta menjelaskan peristiwa terjadi pada Januari 2020, saat korban berada di rumah sendirian, keluarganya sedang keluar.
Pelaku datang ke rumah korban dan mengajak ke rumahnya untuk mengambil buah mangga yang sudah dijanjikan.”Saat berada di dalam rumah, kakek ini langsung mengunci pintu dan memaksa membuka pakaian korban,” kata Leo, seperti dilansir terasmaluku.com pada Jumat (20/3/2020).
Saat itu sempat ada perlawanan dari korban, namun karena tubuhnya yang kecil, pelaku langsung mendorong korban hingga terjatuh di tempat tidur. Korban pun tak bisa berbuat banyak, sehingga pelaku langsung melakukan tindakan becatnya.”Pelaku langsung menjalankan aksinya dengan melampiaskan nafsunya, pencabulan ini terjadi sebanyak dua kali di dua lokasi yang berbeda,” kata Kapolresta.
Kapolresta mengatakan setelah diketahui oleh orang tua korban, mereka langsung melaporkan kejadian tersebut ke aparat kepolisian. Saat ini palaku sudah diamanakan di Mapolresta Ambon.”Kita sudah periksa tiga orang saksi dan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku,” kata Leo.
Leo menjelaskan pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 milyar. **Prc1
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









