Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Pengadilan Negeri di Riau Vonis Mati Tiga Terdakwa Narkoba
PELITARIAU, Bengkalis - Sidang dugaan kepemilikan 37 kilogram sabu, 75 ribu pil ekstasi, 10 ribu happy five atas terdakwa Suci Ramadianto beserta empat terdakwa lainnya berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Riau pada hari Kamis (29/8/2019) kemarin dengan agenda putusan oleh majelis hakim.
Sidang putusan majelis hakim ini dipimpin oleh ketua majelis Zia Ul Jannah, dengan didampingi dua hakim anggota, M Risky Mismar, Aulia F Widhola. Tiga terdakwa divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis yaitu mantan Sipir Lapas IIA Bengkalis, Suci Ramadianto, Rojali dan Iwan Irawan. Sedangkan dua terdakwa Surya Darma dan Muhammad Aris dituntut JPU 20 tahun penjara, ditambah denda Rp2 miliar atau subsider 3 bulan penjara, divonis hakim 17 tahun penjara denda Rp2 milyar atau subsider 6 bulan penjara.
Sidang putusan ini dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis, Aci Jaya Saputra dan Penasehat Hukum (PH) Achmad Taufan. Atas putusan mejelis hakim terhadap kelima terdakwa tersebut, PH Achmad Taufan DKK untuk ketiga terdakwa Suci Ramadianto, Rozali dan Iwan Irawan menyatakan banding. Sedangkan untuk terdakwa Surya Darma dan M Aris menyatakan pikir-pikir.
Sidang putusan kelima terdakwa ini disidangkan secara berkelompok, untuk sidang yang pertama sidang terdakwa Suci Ramadianto, yang divonis hakim dengan hukuman mati. Sidang tahap kedua, dua orang terdakwa Rojali dan Iwan Irawan, majelis hakim juga menetapkan putusan terhadap kedua terdakwa ini dengan vonis hukuman mati, sesuai tuntutan JPU.
Sedangkan untuk sidang tahap ketiga, dua terdakwa, Surya Darma dan Muhammad Aris yang semula dituntut oleh JPU dengan hukuman 20 tahun penjara, dan denda Rp2 milyar atau subsider 3 bulan penjara. Namun majelis hakim memutuskan kedua terdakwa tersebut dengan vonis hukuman 17 tahun denda 2 milyar atau subsider 6 bulan.
Iwan Roy Carles Kasi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Bengkalis seperti dilansir detak Indonesia menjelaskan, perkara narkoba yang menjerat lima orang terdakwa tersebut terungkap di Sungai Kembung, Desa Pambang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis Riau oleh Satpolair Polres Bengkalis, dengan diperbantukan Polda Riau pada pertengahan Desember 2018 lalu.
"Saat itu, Satpolair Polres Bengkalis sedang melakukan patroli rutin, dengan tiba-tiba melihat satu unit kapal pompong kayu yang sedang terdampar di sungai tersebut, karena kehabisan Bahan Bakar Minyak (BBM), saat pihak Kepolisian melakukan pemeriksaan kapal dan surat menyurat kapal pompong tersebut, polisi menemukan di dalam kapal tersebut narkoba jenis sabu 37 Kg, 75 ribu butir ekstasi serta 10 ribu Pil Happy Five," ujar Roy. **Prc
Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bongkar Jaringan Sabu, Dua Orang Diringkus
PELITARIAU, Pekanbaru – Satresnarkoba Polresta Pekanbaru kembali berhasil meng.
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .









