• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1110 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2388 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2753 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5309 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2433 Kali

  • Home
  • Sindikat
  • Indragiri Hulu

Bunga Balita 4 Tahun Trauma, Sidang Pencabulan Anak Bawah Umur di Inhu

Ramdana

Selasa, 28 Mei 2019 07:43:00 WIB
Cetak
Bunga Balita 4 Tahun Trauma, Sidang Pencabulan Anak Bawah Umur di Inhu
Ilustrasi

PELITARIAU, Inhu - Luka mendalam terlihat dari kedua wajah HS dan Ki orang tua bunga (4) korban pencabulan, sejak kejadian pencabulan itu, keluarga sering melihat Bunga berprilaku aneh dan ayah bunga yang tinggal di salah satu Desa di Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Riau mengaku sudah kehilangan gairah dan semangat  hidup atas musibah yang dialami Bunga.

Bunga adalah korban pencabulan, terdakwa Sutiono yang juga warga Kecamatan Batang Cenaku pelaku pencabulan bunga, sudah menjalani sidang lanjutan atas perbuatannya, Selasa (28/5/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Rengat dengan agenda mendengarkan pembelaan dari saksi yang meringankan terdakwa. Penasehat hukum korban, Dolli Marpaung SH, menjelaskan, setelah melihat bukti dan keterangan saksi dalam persidangan, terdakwa Sutiono tidak bisa lagi mengelak namun, terdakwa Sutiono tidak mengakui perbuatannya dalam persidangan itu.

Sebelumnya, 4 orang saksi sudah dihadirkan untuk memberatkan terdakwa pada sidang Minggu lalu, pada sidang kali ini yang dipimpin majelis hakim ketua Omori Rotama Sitorus SH MH didampingi dua hakim anggota Maharani Debora Manullang SH MH dan Immanuel Marganda Putra Sirait SH MH.

Sebagai mana disampaikan kuasa hukum korban, Dolli Marpaung, menjelaskan tentang perbuatan terdakwa Sutiono pertama kali diketahui oleh orang tua korban, saat itu tanggal 22 Juli 2018 lalu, Bunga mengeluhkan rasa sakit di kemaluannya, namun Bunga takut bercerita ketika ditanya oleh ibunya.

Belum diketetauhi oleh orang tua bunga penyebab, sakitnya pada kemaluan bunga, memang terlihat di kemaluan bunga bekas memar di kemaluannya. "Pada tanggal 22 Juli 2018 itu, bunga menghilang dari rumah sejak sekitar pukul 13.00 WIB dan pulang sekitar pukul 16.00 WIB," ujar Dolli mencontohkan cerita saksi sebelumnya.

Selanjutnya, pada 26 Juli 2018, bunga kembali hilang sejak siang hingga sore, ketika Bunga ditemukan keluar dari rumah terdakwa. Sesampainya di rumahnya sambil menjerit rasa sakit, darah segar keluar dari kemaluan bunga dan membasahi celana bunga.  

"Bunga mengaku kemaluan nya di cucuk oleh ayah merry terdakwa Sutiono (Merry teman sebaya bunga,red)," kata PH Dolli Marpaung.

Saat peristiwa pencabulan itu, Bunga berumur 3,9 tahun, diusia bunga masih balita membuat orangtuanya cemas, atas kejadian itu, Bunga diajak oleh orang tuanya memeriksakan kemaluannya di rumah bidan, namun bidan menolak dengan alasan tidak mampu dan Bunga disarankan untuk diperiksa di rumah sakit yang lengkap. 

Sesampainya bunga di rumah sakit, dokter menolak untuk memeriksa dan melakukan pertolongan dengan alasan tidak ada perintah visum kepentingan penyidikan dari Polisi. Tidak putus asa, orang tua bunga meminta bantuan kepada keluarga agar menghubungi polisi dan melaporkan resmi kejadian yang dialami bunga.

Atas perbuatan yang dilakukan terdakwa Sutiono (37) warga Kecamatan Batang Cenaku, Inhu-Riau, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Terdakwa Sutiono terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 milyar. **Julfi Hendra



[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Sindikat

Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Senin, 29 Juni 2026 - 23:44:30 WIB

PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.

Sindikat

Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan

Ahad, 28 Juni 2026 - 13:19:08 WIB

PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.

Sindikat

Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:01:17 WIB

PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.

Sindikat

Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:46:24 WIB

PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.

Sindikat

Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam

Ahad, 14 Juni 2026 - 16:38:42 WIB

PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .

Sindikat

Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:27:14 WIB

PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.

Terkini

  • +INDEX
Khitanan Massal di Ponpes Darul Ulum, Pemkab Meranti Apresiasi Semangat Gotong Royong Bantu Masyarakat
04 Juli 2026
27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Waspada !!! Polres Meranti Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Catut Nama Kapolres dan Pejabat Kepolisian
03 Juli 2026
Menjaga Wajah Riau di Era fyp TikTok dan Gelombang K-Pop
03 Juli 2026
PWI Meranti Dukung Promosi Pariwisata Daerah
03 Juli 2026
Kapolres Pelalawan Pimpin Upacara Sertijab 5 Pejabat, Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik
03 Juli 2026
Lapas Pekanbaru Gelar Kegiatan Jumat Berkah dan Kasih, Wujud Kepedulian Sosial kepada Masyarakat
03 Juli 2026
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Bentuk Pansus Bahas Tujuh Ranperda
03 Juli 2026
Polsek Tebing Tinggi Bekuk Pengedar Shabu 5,55 Gram di Selatpanjang Timur
03 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
  • 2 PWI Meranti Dukung Promosi Pariwisata Daerah
  • 3 Polsek Tebing Tinggi Bekuk Pengedar Shabu 5,55 Gram di Selatpanjang Timur
  • 4 Meranti Terima Alokasi 967 Bantuan Rumah dari BNPP dan Kementerian PKP, Bupati Asmar Sampaikan Terima Kasih
  • 5 Seluruh Fraksi DPRD Meranti Setujui Tiga Ranperda Pemkab Dibahas ke Tahap Lanjut, Sampaikan Beragam Catatan Strategis
  • 6 Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
  • 7 Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved