Bunga Balita 4 Tahun Trauma, Sidang Pencabulan Anak Bawah Umur di Inhu

Selasa, 28 Mei 2019

Ilustrasi

PELITARIAU, Inhu - Luka mendalam terlihat dari kedua wajah HS dan Ki orang tua bunga (4) korban pencabulan, sejak kejadian pencabulan itu, keluarga sering melihat Bunga berprilaku aneh dan ayah bunga yang tinggal di salah satu Desa di Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Riau mengaku sudah kehilangan gairah dan semangat  hidup atas musibah yang dialami Bunga.

Bunga adalah korban pencabulan, terdakwa Sutiono yang juga warga Kecamatan Batang Cenaku pelaku pencabulan bunga, sudah menjalani sidang lanjutan atas perbuatannya, Selasa (28/5/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Rengat dengan agenda mendengarkan pembelaan dari saksi yang meringankan terdakwa. Penasehat hukum korban, Dolli Marpaung SH, menjelaskan, setelah melihat bukti dan keterangan saksi dalam persidangan, terdakwa Sutiono tidak bisa lagi mengelak namun, terdakwa Sutiono tidak mengakui perbuatannya dalam persidangan itu.

Sebelumnya, 4 orang saksi sudah dihadirkan untuk memberatkan terdakwa pada sidang Minggu lalu, pada sidang kali ini yang dipimpin majelis hakim ketua Omori Rotama Sitorus SH MH didampingi dua hakim anggota Maharani Debora Manullang SH MH dan Immanuel Marganda Putra Sirait SH MH.

Sebagai mana disampaikan kuasa hukum korban, Dolli Marpaung, menjelaskan tentang perbuatan terdakwa Sutiono pertama kali diketahui oleh orang tua korban, saat itu tanggal 22 Juli 2018 lalu, Bunga mengeluhkan rasa sakit di kemaluannya, namun Bunga takut bercerita ketika ditanya oleh ibunya.

Belum diketetauhi oleh orang tua bunga penyebab, sakitnya pada kemaluan bunga, memang terlihat di kemaluan bunga bekas memar di kemaluannya. "Pada tanggal 22 Juli 2018 itu, bunga menghilang dari rumah sejak sekitar pukul 13.00 WIB dan pulang sekitar pukul 16.00 WIB," ujar Dolli mencontohkan cerita saksi sebelumnya.

Selanjutnya, pada 26 Juli 2018, bunga kembali hilang sejak siang hingga sore, ketika Bunga ditemukan keluar dari rumah terdakwa. Sesampainya di rumahnya sambil menjerit rasa sakit, darah segar keluar dari kemaluan bunga dan membasahi celana bunga.  

"Bunga mengaku kemaluan nya di cucuk oleh ayah merry terdakwa Sutiono (Merry teman sebaya bunga,red)," kata PH Dolli Marpaung.

Saat peristiwa pencabulan itu, Bunga berumur 3,9 tahun, diusia bunga masih balita membuat orangtuanya cemas, atas kejadian itu, Bunga diajak oleh orang tuanya memeriksakan kemaluannya di rumah bidan, namun bidan menolak dengan alasan tidak mampu dan Bunga disarankan untuk diperiksa di rumah sakit yang lengkap. 

Sesampainya bunga di rumah sakit, dokter menolak untuk memeriksa dan melakukan pertolongan dengan alasan tidak ada perintah visum kepentingan penyidikan dari Polisi. Tidak putus asa, orang tua bunga meminta bantuan kepada keluarga agar menghubungi polisi dan melaporkan resmi kejadian yang dialami bunga.

Atas perbuatan yang dilakukan terdakwa Sutiono (37) warga Kecamatan Batang Cenaku, Inhu-Riau, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Terdakwa Sutiono terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 milyar. **Julfi Hendra