Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Saat Mau Transaksi Narkoba Pria Ini Keburu Diringkus Polisi
PELITARIAU, Meranti- Sepandai- pandai tupai melompat akhir nya jatuh ke tanah juga itu lah pepatah yang di sandang SH alias Suhana(41 th) warga Jalan Banglas RT.002 RW.003 Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, diringkus aparat kepolisian atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
Penangkapan terhadap pelaku diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis shabu, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan berdasarkan LP.A / 66 / IX / 2018 / RIAU / RES. KEP. MERANTI, tanggal 12 September 2018.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis shabu seberat 0,42 gram, dan 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna hitam.
Penangkapan bermula pada Rabu (12/9/2018) sekira pukul 18.45 WIB, dimana dari hasil penyidikan anggota Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti bahwa pelaku SH yang merupakan target sedang berada di Jalan Pusara, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi, Kabuapten Kepualuan Meranti tepatnya dekat lapangan bola sedang melakukan transaksi Narkoba.
Kemudian Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba dan KBO Sat Resnarkoba langsung ke TKP dan melakukan penangkapan terhadap pelaku SH dimana ketika dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang pada waktu itu bersama dengan temannya bernama Ramli alias Oco Ram (DPO) sempat melarikan diri namun pelaku SH dapat diamankan ketika membuang barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Shabu yang terbungkus plastik klep berwarna bening, sedangkan temannya OCU Ram (DPO) sempat melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.
Kemudian Tim melakukan pengembangan terhadap pelaku SH darimana mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut, dan pelaku menjelaskan bahwa Narkotika jenis Shabu tersebut dibeli dari temannya Ocu Ram (DPO) yang telah melarikan diri ketika dilakukan penangkapan.
Selanjutnya, Tim lansung melakukan pengejaran ke rumah Ocu Ram namun telah melarikan diri dikarenakan mengetahui temannya sudah ditangkap.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek SH, melalui Kasubag Humas AKP Amir Husin, Kamis (13/9/2018) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Kemudian tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mako Polres Kepulauan Meranti guna penyidikan lebih lanjut," ungkapnya. (rls/adit)
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









