Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Saat Mau Transaksi Narkoba Pria Ini Keburu Diringkus Polisi
PELITARIAU, Meranti- Sepandai- pandai tupai melompat akhir nya jatuh ke tanah juga itu lah pepatah yang di sandang SH alias Suhana(41 th) warga Jalan Banglas RT.002 RW.003 Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, diringkus aparat kepolisian atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
Penangkapan terhadap pelaku diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis shabu, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan berdasarkan LP.A / 66 / IX / 2018 / RIAU / RES. KEP. MERANTI, tanggal 12 September 2018.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis shabu seberat 0,42 gram, dan 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna hitam.
Penangkapan bermula pada Rabu (12/9/2018) sekira pukul 18.45 WIB, dimana dari hasil penyidikan anggota Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti bahwa pelaku SH yang merupakan target sedang berada di Jalan Pusara, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi, Kabuapten Kepualuan Meranti tepatnya dekat lapangan bola sedang melakukan transaksi Narkoba.
Kemudian Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba dan KBO Sat Resnarkoba langsung ke TKP dan melakukan penangkapan terhadap pelaku SH dimana ketika dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang pada waktu itu bersama dengan temannya bernama Ramli alias Oco Ram (DPO) sempat melarikan diri namun pelaku SH dapat diamankan ketika membuang barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Shabu yang terbungkus plastik klep berwarna bening, sedangkan temannya OCU Ram (DPO) sempat melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.
Kemudian Tim melakukan pengembangan terhadap pelaku SH darimana mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut, dan pelaku menjelaskan bahwa Narkotika jenis Shabu tersebut dibeli dari temannya Ocu Ram (DPO) yang telah melarikan diri ketika dilakukan penangkapan.
Selanjutnya, Tim lansung melakukan pengejaran ke rumah Ocu Ram namun telah melarikan diri dikarenakan mengetahui temannya sudah ditangkap.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek SH, melalui Kasubag Humas AKP Amir Husin, Kamis (13/9/2018) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Kemudian tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mako Polres Kepulauan Meranti guna penyidikan lebih lanjut," ungkapnya. (rls/adit)
Satgas SIRI JAM-Intel Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejati Riau, Berhasil Mengamankan DPO Tipikor An Terpidana Sudirman J
PELITARIAU, Pekanbaru - Pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 18.45 W.
Satgas SIRI JAM-Intel Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejati Riau Berhasil Mengamankan DPO Tipikor
PELITARIAU, Pekanbaru - Kamis Tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 17.30 Wib, bertem.
Dampak Monopoli, Pabrik Sawit Ciptakan Pengangguran di Inhu
PELITARIAU, Inhu - Sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang menguasai sektor hulu.
Pemuda Curi Kotak Amal di Jalan Melur Juga Melakukan Aksi Curanmor
PELITARIAU, Pekanbaru – Pemuda yang ditangkap warga saat menggasak kotak amal .
Polsek Senapelan Amankan Pelaku Curanmor Usai Beraksi 4 TKP
PELITARIAU, Pekanbaru – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Polsek Senapelan Berhasil Amankan Pelaku Jambret Dari Amukan Masa
PELITARIAU, Pekanbaru – Seorang pelaku jambret babak belur dihajar masa saat b.