Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur Terjadi Di Kelayang
PELITARIAU, Inhu - Kepolisian Republik Indonesia Kabupaten Indragiri Hulu ]Polres Inhu] melalui Paur Humas kepada pelitariau.com mengatakan Pada Hari Sabtu tanggal 07 Juli 2018 sekira pukul 16 00 Wib korban atas nama FN, umur 14 th, islam, Kec Rakit kulim kab Inhu melaporkan telah terjadi Persetubuhan secara paksa terhadap anak dibawah umur Pelapor mulai bekerja sebagai Pengasuh anak di rumah Terlapor.
Sejak Korban tinggal dirumah Terlapor bernama CI, Tll Desa Talang Sei parit 14 Juli 1984, Islam, alamat Desa Talang Sei Parit Kec Rakit Kulim selama lebih kurang 2 minggu bekerja di rumah terlapor, tiba tiba suatu hari saat istri terlapor sedang berjualan, terlapor langsung melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara memeluk dan meremas bagian payudara korban.
Hal tersebut dilakukan oleh pelaku rutin setiap harinya selama lebih kurang 3 Minggu lamanya, sampai kemudian pada pertengahan bulan Agustus 2018, sekira pukul 23.30 wib terlapor masuk ke kamar korban dan langsung melakukan persetubuhan layaknya hubungan Istri secara paksa terhadap korban, dan ke esokan harinya terlapor juga mengancam korban dengan mengatakan Jangan kasi tau siapa pun,kalo kasi tau ku bunuh kau.
"Maka sejak saat itu terlapor terus melakukan pencabulan, sampai kemudian korban tidak tahan lagi dan pada hari Kamis tanggal 30 Agustus 2018 memberitahukan kejadian tsb kepada sdr DS (Ketua RT) yang kemudian memberitahu kejadian tsb kepada pelapor," Terang Iptu Juraidi.
Selanjutnya pada hari Jum'at tanggal 31 Agustus 2018 pelapor membawa korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kelayang, atas dasar Laporan tsb Kapolsek memerintahkan Unit Reskrim Polsek Kelayang langsung melakukan Penyelidikan terhadap Terlapor.
Sekira Pkl 14.00 wib diketahui keberadaan terlapor sedang berada di Seputaran PT PAS Desa Kemang Manis Kec Rengat Barat dan terhadap terlapor langsung diamankan dan di bawak ke Polsek Kelayang untuk di lakukan Pemeriksaan lebih lanjut terhadap proses hukumnya, Ujar Paur Humas Polres Inhu.**
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









