Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur Terjadi Di Kelayang
PELITARIAU, Inhu - Kepolisian Republik Indonesia Kabupaten Indragiri Hulu ]Polres Inhu] melalui Paur Humas kepada pelitariau.com mengatakan Pada Hari Sabtu tanggal 07 Juli 2018 sekira pukul 16 00 Wib korban atas nama FN, umur 14 th, islam, Kec Rakit kulim kab Inhu melaporkan telah terjadi Persetubuhan secara paksa terhadap anak dibawah umur Pelapor mulai bekerja sebagai Pengasuh anak di rumah Terlapor.
Sejak Korban tinggal dirumah Terlapor bernama CI, Tll Desa Talang Sei parit 14 Juli 1984, Islam, alamat Desa Talang Sei Parit Kec Rakit Kulim selama lebih kurang 2 minggu bekerja di rumah terlapor, tiba tiba suatu hari saat istri terlapor sedang berjualan, terlapor langsung melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara memeluk dan meremas bagian payudara korban.
Hal tersebut dilakukan oleh pelaku rutin setiap harinya selama lebih kurang 3 Minggu lamanya, sampai kemudian pada pertengahan bulan Agustus 2018, sekira pukul 23.30 wib terlapor masuk ke kamar korban dan langsung melakukan persetubuhan layaknya hubungan Istri secara paksa terhadap korban, dan ke esokan harinya terlapor juga mengancam korban dengan mengatakan Jangan kasi tau siapa pun,kalo kasi tau ku bunuh kau.
"Maka sejak saat itu terlapor terus melakukan pencabulan, sampai kemudian korban tidak tahan lagi dan pada hari Kamis tanggal 30 Agustus 2018 memberitahukan kejadian tsb kepada sdr DS (Ketua RT) yang kemudian memberitahu kejadian tsb kepada pelapor," Terang Iptu Juraidi.
Selanjutnya pada hari Jum'at tanggal 31 Agustus 2018 pelapor membawa korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kelayang, atas dasar Laporan tsb Kapolsek memerintahkan Unit Reskrim Polsek Kelayang langsung melakukan Penyelidikan terhadap Terlapor.
Sekira Pkl 14.00 wib diketahui keberadaan terlapor sedang berada di Seputaran PT PAS Desa Kemang Manis Kec Rengat Barat dan terhadap terlapor langsung diamankan dan di bawak ke Polsek Kelayang untuk di lakukan Pemeriksaan lebih lanjut terhadap proses hukumnya, Ujar Paur Humas Polres Inhu.**
Tim Penyidik Kejari Kuantan Singingi, Menahan 1 Tersangka Dugaan TIPIKOR Pembangunan Hotel Kuantan Singingi TA 2013/2014
PELITARIAU, Pekanbaru - Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WIB, Tim Pe.
Satgas SIRI JAM-Intel Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejati Riau, Berhasil Mengamankan DPO Tipikor An Terpidana Sudirman J
PELITARIAU, Pekanbaru - Pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 18.45 W.
Satgas SIRI JAM-Intel Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejati Riau Berhasil Mengamankan DPO Tipikor
PELITARIAU, Pekanbaru - Kamis Tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 17.30 Wib, bertem.
Dampak Monopoli, Pabrik Sawit Ciptakan Pengangguran di Inhu
PELITARIAU, Inhu - Sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang menguasai sektor hulu.
Pemuda Curi Kotak Amal di Jalan Melur Juga Melakukan Aksi Curanmor
PELITARIAU, Pekanbaru – Pemuda yang ditangkap warga saat menggasak kotak amal .
Polsek Senapelan Amankan Pelaku Curanmor Usai Beraksi 4 TKP
PELITARIAU, Pekanbaru – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).