Fhoto Tersangka
PELITARIAU, Inhu - Kepolisian Republik Indonesia Kabupaten Indragiri Hulu ]Polres Inhu] melalui Paur Humas kepada pelitariau.com mengatakan Pada Hari Sabtu tanggal 07 Juli 2018 sekira pukul 16 00 Wib korban atas nama FN, umur 14 th, islam, Kec Rakit kulim kab Inhu melaporkan telah terjadi Persetubuhan secara paksa terhadap anak dibawah umur Pelapor mulai bekerja sebagai Pengasuh anak di rumah Terlapor.
Sejak Korban tinggal dirumah Terlapor bernama CI, Tll Desa Talang Sei parit 14 Juli 1984, Islam, alamat Desa Talang Sei Parit Kec Rakit Kulim selama lebih kurang 2 minggu bekerja di rumah terlapor, tiba tiba suatu hari saat istri terlapor sedang berjualan, terlapor langsung melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara memeluk dan meremas bagian payudara korban.
Hal tersebut dilakukan oleh pelaku rutin setiap harinya selama lebih kurang 3 Minggu lamanya, sampai kemudian pada pertengahan bulan Agustus 2018, sekira pukul 23.30 wib terlapor masuk ke kamar korban dan langsung melakukan persetubuhan layaknya hubungan Istri secara paksa terhadap korban, dan ke esokan harinya terlapor juga mengancam korban dengan mengatakan Jangan kasi tau siapa pun,kalo kasi tau ku bunuh kau.
"Maka sejak saat itu terlapor terus melakukan pencabulan, sampai kemudian korban tidak tahan lagi dan pada hari Kamis tanggal 30 Agustus 2018 memberitahukan kejadian tsb kepada sdr DS (Ketua RT) yang kemudian memberitahu kejadian tsb kepada pelapor," Terang Iptu Juraidi.
Selanjutnya pada hari Jum'at tanggal 31 Agustus 2018 pelapor membawa korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kelayang, atas dasar Laporan tsb Kapolsek memerintahkan Unit Reskrim Polsek Kelayang langsung melakukan Penyelidikan terhadap Terlapor.
Sekira Pkl 14.00 wib diketahui keberadaan terlapor sedang berada di Seputaran PT PAS Desa Kemang Manis Kec Rengat Barat dan terhadap terlapor langsung diamankan dan di bawak ke Polsek Kelayang untuk di lakukan Pemeriksaan lebih lanjut terhadap proses hukumnya, Ujar Paur Humas Polres Inhu.**