Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
PN Rengat Gelar Sidang Kasus Narkoba Alex
PELITARIA, INHU - Pengadilan Negeri (PN) Rengat menggelar sidang terhadap dua orang Terdakwa Perkara Narkoba, yakni Dedi (40) dan Kristian alias Titi (40) yang juga diketahui rekan Bandar Narkoba Alexander.
Sidang yang digelar pada Rabu (4/4/2018) siang itu menghadirkan tiga orang saksi Polisi yang melakukan penangkapan terhadap Alex dan dua rekannya dari hasil pemeriksaan saksi dari Polisi diketahui keterlibatan dua orang rekan Alex tersebut.
Titi diamankan sesaat setelah mengantarkan Alex ke rumah kontrakannya di Air Molek I, Kecamatan Pasir Penyu, selanjutnya juga Dedi ikut diamankan di dalam rumah kontrakan tersebut bersama dengan Alex.
Menurut keterangan Bripka Marhengki, salah seorang saksi di persidangan saat penangkapan pihaknya tidak sempat menginterogasi Dedi dan Titi.
"Kami hanya berfokus pada penangkapan Alex, jadi kami tidak mendalami keterangan kedua terdakwa," kata Marhengki.
Di dalam rumah kontrakan itu, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti, yakni narkotika jenis shabu, ratusan pil ekstasi, handphone, dan juga senjata api di dalam tas yang disebut milik Alex.
Kemudian saat Tim melakukan pengembangan ke TKP kedua Polisi bergerak menuju rumah Alex di Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Pasir Penyu, di dalam rumah itu, Marhengki menyebutkan menemukan sejumlah bukti transfer.
"Menurut keterangan Alex uang itu ditransfer kepada bandarnya untuk membeli narkoba," kata Marhengki.
Menurut keterangan Alex kepada Polisi saat penangkapan, Alex dibantu oleh rekan dan kerabatnya untuk mentransferkan sejumlah uang dalam pembelian narkoba tersebut.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dari Polisi, Ketua Majelis Hakim, Omori Sitorus mempersilahkan ketiganya meninggalkan ruang sidang.
Sidang perkara kasus narkoba di PN Rengat kembali ditunda sampai Rabu depan (11/4/2018) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).**
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









