PN Rengat Gelar Sidang Kasus Narkoba Alex

Rabu, 04 April 2018

Fhoto Saat Sidang Kasus Aleksander Di PN Rengat

PELITARIA, INHU - Pengadilan Negeri (PN) Rengat menggelar sidang terhadap dua orang Terdakwa Perkara Narkoba, yakni Dedi (40) dan Kristian alias Titi (40) yang juga diketahui rekan Bandar Narkoba Alexander.

Sidang yang digelar pada Rabu (4/4/2018) siang itu menghadirkan tiga orang saksi Polisi yang melakukan penangkapan terhadap Alex dan dua rekannya dari hasil pemeriksaan saksi dari Polisi diketahui keterlibatan dua orang rekan Alex tersebut.

Titi diamankan sesaat setelah mengantarkan Alex ke rumah kontrakannya di Air Molek I, Kecamatan Pasir Penyu, selanjutnya juga Dedi ikut diamankan di dalam rumah kontrakan tersebut bersama dengan Alex.

Menurut keterangan Bripka Marhengki, salah seorang saksi di persidangan saat penangkapan pihaknya tidak sempat menginterogasi Dedi dan Titi.

"Kami hanya berfokus pada penangkapan Alex, jadi kami tidak mendalami keterangan kedua terdakwa," kata Marhengki.

Di dalam rumah kontrakan itu, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti, yakni narkotika jenis shabu, ratusan pil ekstasi, handphone, dan juga senjata api di dalam tas yang disebut milik Alex.

Kemudian saat Tim melakukan pengembangan ke TKP kedua Polisi bergerak menuju rumah Alex di Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Pasir Penyu, di dalam rumah itu, Marhengki menyebutkan menemukan sejumlah bukti transfer.

"Menurut keterangan Alex uang itu ditransfer kepada bandarnya untuk membeli narkoba," kata Marhengki.

Menurut keterangan Alex kepada Polisi saat penangkapan, Alex dibantu oleh rekan dan kerabatnya untuk mentransferkan sejumlah uang dalam pembelian narkoba tersebut.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dari Polisi, Ketua Majelis Hakim, Omori Sitorus mempersilahkan ketiganya meninggalkan ruang sidang.

Sidang perkara kasus narkoba di PN Rengat kembali ditunda sampai Rabu depan (11/4/2018) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).**