Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Sidang Pra Pradilan
Hakim Debora Tolak Permohonan Carfios, Terungkap Juga Penyidik Belum Kantongi Kerugian Negara
PELITARIAU, Inhu - Permohonan pra pradilan yang dimohonkan Charfios Anwar tersangka dugaan korupsi pembangunan 19 tower triangle wifi di Kecamatan Rakit Kulim melawan termohon Kejaksaan negeri (Kejari) Inhu yang digelar secara berturut-turut 7 hari kerja di Pengadilan Negeri (PN) Rengat kelas II, ditolak seluruhnya oleh hakim tunggal Debora Maharani Manulang SH MH.
Putusan penolakan permohonan yang di ajukan pemohon Charfios Anwar melalui kuasa hukumnya Dody Fernando SH MH dan rekan dibacakan dalam amar putusan majelis hakim Selasa (13/6/2017) di ruang sidang PN Rengat kelas II.
Amar putusan penolakan permohonan pra pradilan yang di simpulkan mejelis hakim, berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan dan bukti-bukti yang diperlihatkan masing-masing pihak serta keeterangan saksi yang di hadirkan dalam persidangan. "Penetapan tersangka, penahanan dan penyitaan yang dilakukan penyidik kejaksaan Inhu, sudah sesuai dengan hukum," kata Hakim Debora membacakan amar putusan.
Dalam amar putusan yang dibacakan hakim Debora, penegakan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan kejaksaan Inhu, terhadap tersangka Charfios Anwar termohon penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Inhu belum mengantongi hasil audit kerugian negara dari lembaga yang berwenang seperti BPK, BPKP dan Inspektorat.
Dalam sidang pra pradilan tersebut, kuasa hukum Charfios antara lain Dody Fernando SH MH beserta dua Advokatnya melawan termohon Kejaksaan Negeri (kejari) Inhu yang di pimpin oleh kasi Pidsus Agus Sukandar, Kasi Pidum Nurwinardi, Kasi Datun Hendri Lubis dan beberapa Jaksa Fungsional mewakili Kejari Inhu berhasil membuktikan kalau, proses hukum yang dilakukan penyidik tindak pidana korupsi sudah sesuai dengan prosedur hukum.
Bahwa dalam penetapan tersangka tindak pidana korupsi pembangunan tower triangle wifi di 19 desa se-Kecamatan Rakit Kulim sesuai dengan ketentuan hukum. "Penetapan tersangka oleh penyidik, penahanan tersangka hingga penyitaan harta benda sebagai jaminan pengembalian kerugian negara yang dilakukan penyidik kejaksaan Inhu, sudah sah dan sesuai hukum," kata Hakim Debora membacakan amar putusan.
Kesimpulan, bahwa unsur korupsi yang dilakukan Charfios dapat dibaca dari pencairan dana pembangunan tower triangle wifi dan jaringan internet 19 desa sebesar Rp60 juta per-desa, tapi nyatanya dana yang diberikan kepada rekanan kontraktor pengerjaan pembangunan tower wifi hanya senilai 39,5 juta. **ADR
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.








