Hakim Debora Tolak Permohonan Carfios, Terungkap Juga Penyidik Belum Kantongi Kerugian Negara

Selasa, 13 Juni 2017

Mejelis hakim Debora Maharani Manulang menjadi hakim tunggal permohonan yang diajukan Carpios Anwar melawann Kejaksaan Inhu

PELITARIAU, Inhu - Permohonan pra pradilan yang dimohonkan Charfios Anwar tersangka dugaan korupsi pembangunan 19 tower triangle wifi di Kecamatan Rakit Kulim melawan termohon Kejaksaan negeri (Kejari) Inhu yang digelar secara berturut-turut 7 hari kerja di Pengadilan Negeri (PN) Rengat kelas II, ditolak seluruhnya oleh hakim tunggal Debora Maharani Manulang SH MH.

Putusan penolakan permohonan yang di ajukan pemohon Charfios Anwar melalui kuasa hukumnya Dody Fernando SH MH dan rekan dibacakan dalam amar putusan majelis hakim Selasa (13/6/2017) di ruang sidang PN Rengat kelas II.

Amar putusan penolakan permohonan pra pradilan yang di simpulkan mejelis hakim, berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan dan bukti-bukti yang diperlihatkan masing-masing pihak serta keeterangan saksi yang di hadirkan dalam persidangan. "Penetapan tersangka, penahanan dan penyitaan yang dilakukan penyidik kejaksaan Inhu, sudah sesuai dengan hukum," kata Hakim Debora membacakan amar putusan.

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim Debora, penegakan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan kejaksaan Inhu, terhadap tersangka Charfios Anwar termohon penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Inhu belum mengantongi hasil audit kerugian negara dari lembaga yang berwenang seperti BPK, BPKP dan Inspektorat.

Dalam sidang pra pradilan tersebut, kuasa hukum Charfios antara lain Dody Fernando SH MH beserta dua Advokatnya melawan termohon Kejaksaan Negeri (kejari) Inhu yang di pimpin oleh kasi Pidsus Agus Sukandar, Kasi Pidum Nurwinardi, Kasi Datun Hendri Lubis dan beberapa Jaksa Fungsional mewakili Kejari Inhu berhasil membuktikan kalau, proses hukum yang dilakukan penyidik tindak pidana korupsi sudah sesuai dengan prosedur hukum.

Bahwa dalam penetapan tersangka tindak pidana korupsi pembangunan tower triangle wifi di 19 desa se-Kecamatan Rakit Kulim sesuai dengan ketentuan hukum. "Penetapan tersangka oleh penyidik, penahanan tersangka hingga penyitaan harta benda sebagai jaminan pengembalian kerugian negara yang dilakukan penyidik kejaksaan Inhu, sudah sah dan sesuai hukum," kata Hakim Debora membacakan amar putusan.

Kesimpulan, bahwa unsur korupsi yang dilakukan Charfios dapat dibaca dari pencairan dana pembangunan tower triangle wifi dan jaringan internet 19 desa sebesar Rp60 juta per-desa, tapi nyatanya dana yang diberikan kepada rekanan kontraktor pengerjaan pembangunan tower wifi hanya senilai 39,5 juta. **ADR