• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1108 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2384 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2751 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5308 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2432 Kali

  • Home
  • Sindikat
  • Indragiri Hulu

Pasal 2 dan Pasal 3 UU PTPK Tidak Memenuhi Unsur, Mantan Kades Usul Prapradilkan Kejaksaan Inhu

Ramdana

Rabu, 31 Mei 2017 09:27:00 WIB
Cetak
Pasal 2 dan Pasal 3 UU PTPK Tidak Memenuhi Unsur, Mantan Kades Usul Prapradilkan Kejaksaan Inhu
Advokat Dody Fernando SH MH
PELITARIAU, Inhu - Kejaksaan Negeri Indragiri hulu (Inhu) Riau, mendapatkan perlawanan hukum dalam upaya penegakan hukum Tindak pidana korupsi (Tipikor) di wilayah hukum Inhu. Dalam perkara Tipikor Kejaksaan Inhu diduga tidak sesuai dengan prosedur dalam penetapan tersangka, penahanan dan penyitaan sehingga didaftarkan perkaranya dalam Prapradilan di Pengadilan Negeri (PN) Rengat.
 
Pada Rabu (31/5/2017) Dody Fernando SH MH bersama dua orang rekannya advokat sebagai kuasa hukum SH yang ditetapkan sebagai tersangka, dalam dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) di Desa Usul, kuasa hukum SH mendaftarkan Prapradilan atas penetapan tersangka, penahanan, dan penyitaan barang milik SH ke Panitra PN Rengat tertanggal 31 Mei 2017 dengan nomor 2/PID/Pra/2017/PN/Rgt.
 
"Kita mengajukan permohonan prapradilan sehubungan dengan penetapan tersangka, penahanan dan penyitaan yang tidak sah secara melawan hukum," kata Dody Fernando SH MH kepada pelitariau.com usai mendaftarkan Prapradilan di PN Rengat.
 
Dikatakan Dody, salah satu pertimbangan Prapradilan yang dimohonkan adalah, tentang rumusan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) menyatakan frasa, kata "Dapat" dalam rumusan pasal 2 dan pasal 3 bertentangan dengan konstitusi sehingga tidak mengikatnya. kata "Dapat" menjadikan pasal 2 dan pasal 3 UU PTPK menjadi delik materil. 
 
"Pasal 2 dan pasal 3 bisa diterapkan apabila ada kerugian negara secara nyata dan pasti telah dihitung oleh pihak yang berwenang melakukan penghitungan kerugian negara. Itu sesuai dengan pasal 32 ayat 1 dalam UU PTPK," kata Alumni master hukum Pascasarja Universitas Islam Riau ini.
 
Ditegaskan Dody, Apabila tidak ada audit yang menjadi alat bukti yang bisa membuktikan tentang kerugian keuangan negara yang nyata , maka tindak pidana korupsi sebagai mana diatur dalam pasal 2 dan pasal 3 UU PTPK belum bisa diterapkan, hal tersebut didasarkan juga pada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 25/PUU-XIV/2016 tanggal 25 Januari 2017.
 
Selanjutnya, Dody menjelaskan kalau, klaennya ditetapkan sebagai tersangka korupsi karena menerbitkan surat tanah berupa SKGR diatas kawasan hutan, untuk menetukan apakah benar telah terjadi kerugian negara berupa sumber daya alam maka, haruslah ada penghitungan resmi. "Kita menilai unsur kerugian negara dalam penetapan SH sebagai tersangka diatur dalam pasal 2 dan pasal 3 UU PTPK belum terpenuhi," jelasnya.
 
Terpisah, Humas PN Rengat Immanuel MP Sirait SH MH, membenarkan adanya pendaftaran Prapradilan dalam perkasan hutan produksi terbatas, kawasan hutan produksi (hp), ara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penjualan dan penerbitan SKGR dalam kawasan hutan di Desa Usul Kecamatan Batanggansal. "Iya tadi pendaftaran Prapradilannya sudah masuk, perkara ini dengan hakim tunggal, hakimnya belum ditunjuk," kata Immanuel.
 
Dalam catatan pelitariau.com, Kejaksaan Negeri Inhu tahun 2017 dalam satu bulan terakhir, sudah dua kali didaftarkan prapradilan di PN rengat dalam menangani perkara dugaan korupsi di Inhu. Pada Rabu (24/5/2017) pekan kemarin, tersangka Carpios dalam perkara dugaan korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Inhu juga mengajukan prapradilan atas penetapan tersangka, penahanan dan penyitaan.
 
Hingga berita ini diterbitkan, Kajari Inhu Supardi SH, belum bisa dikonfirmasi atas Prapradilan dua perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani. Berdasarkan keterangan beberapa sumber yang bisa dijadikan acuan bahwa Badan pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau belum melakukan audit atas dua perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Inhu.
 
Selanjutnya, SKGR yang disita penyidik Kejaksaan Negeri Inhu yang dituduhkan kepada tersangka SH mantan kades Usul Kecamatan Batanggansal, tidak diketahui status lahannya, apakah lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan apa? apakah SKGR yang diterbitkan SH yang dimaksud berada diatas Hutan Lindung (HL), atau kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) atau kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPL) dan atau masuk dalam kawasan Areal Penggunaan Lain (APL). **Andri Subakti/tim



[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Sindikat

Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Senin, 29 Juni 2026 - 23:44:30 WIB

PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.

Sindikat

Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan

Ahad, 28 Juni 2026 - 13:19:08 WIB

PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.

Sindikat

Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:01:17 WIB

PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.

Sindikat

Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:46:24 WIB

PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.

Sindikat

Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam

Ahad, 14 Juni 2026 - 16:38:42 WIB

PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .

Sindikat

Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:27:14 WIB

PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.

Terkini

  • +INDEX
27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Waspada !!! Polres Meranti Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Catut Nama Kapolres dan Pejabat Kepolisian
03 Juli 2026
Menjaga Wajah Riau di Era fyp TikTok dan Gelombang K-Pop
03 Juli 2026
PWI Meranti Dukung Promosi Pariwisata Daerah
03 Juli 2026
Kapolres Pelalawan Pimpin Upacara Sertijab 5 Pejabat, Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik
03 Juli 2026
Lapas Pekanbaru Gelar Kegiatan Jumat Berkah dan Kasih, Wujud Kepedulian Sosial kepada Masyarakat
03 Juli 2026
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Bentuk Pansus Bahas Tujuh Ranperda
03 Juli 2026
Polsek Tebing Tinggi Bekuk Pengedar Shabu 5,55 Gram di Selatpanjang Timur
03 Juli 2026
Meranti Terima Alokasi 967 Bantuan Rumah dari BNPP dan Kementerian PKP, Bupati Asmar Sampaikan Terima Kasih
03 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
  • 2 Meranti Terima Alokasi 967 Bantuan Rumah dari BNPP dan Kementerian PKP, Bupati Asmar Sampaikan Terima Kasih
  • 3 Seluruh Fraksi DPRD Meranti Setujui Tiga Ranperda Pemkab Dibahas ke Tahap Lanjut, Sampaikan Beragam Catatan Strategis
  • 4 Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
  • 5 Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
  • 6 DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5 Dan 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan
  • 7 Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved