Pasal 2 dan Pasal 3 UU PTPK Tidak Memenuhi Unsur, Mantan Kades Usul Prapradilkan Kejaksaan Inhu

Rabu, 31 Mei 2017

Advokat Dody Fernando SH MH

PELITARIAU, Inhu - Kejaksaan Negeri Indragiri hulu (Inhu) Riau, mendapatkan perlawanan hukum dalam upaya penegakan hukum Tindak pidana korupsi (Tipikor) di wilayah hukum Inhu. Dalam perkara Tipikor Kejaksaan Inhu diduga tidak sesuai dengan prosedur dalam penetapan tersangka, penahanan dan penyitaan sehingga didaftarkan perkaranya dalam Prapradilan di Pengadilan Negeri (PN) Rengat.
 
Pada Rabu (31/5/2017) Dody Fernando SH MH bersama dua orang rekannya advokat sebagai kuasa hukum SH yang ditetapkan sebagai tersangka, dalam dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) di Desa Usul, kuasa hukum SH mendaftarkan Prapradilan atas penetapan tersangka, penahanan, dan penyitaan barang milik SH ke Panitra PN Rengat tertanggal 31 Mei 2017 dengan nomor 2/PID/Pra/2017/PN/Rgt.
 
"Kita mengajukan permohonan prapradilan sehubungan dengan penetapan tersangka, penahanan dan penyitaan yang tidak sah secara melawan hukum," kata Dody Fernando SH MH kepada pelitariau.com usai mendaftarkan Prapradilan di PN Rengat.
 
Dikatakan Dody, salah satu pertimbangan Prapradilan yang dimohonkan adalah, tentang rumusan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) menyatakan frasa, kata "Dapat" dalam rumusan pasal 2 dan pasal 3 bertentangan dengan konstitusi sehingga tidak mengikatnya. kata "Dapat" menjadikan pasal 2 dan pasal 3 UU PTPK menjadi delik materil. 
 
"Pasal 2 dan pasal 3 bisa diterapkan apabila ada kerugian negara secara nyata dan pasti telah dihitung oleh pihak yang berwenang melakukan penghitungan kerugian negara. Itu sesuai dengan pasal 32 ayat 1 dalam UU PTPK," kata Alumni master hukum Pascasarja Universitas Islam Riau ini.
 
Ditegaskan Dody, Apabila tidak ada audit yang menjadi alat bukti yang bisa membuktikan tentang kerugian keuangan negara yang nyata , maka tindak pidana korupsi sebagai mana diatur dalam pasal 2 dan pasal 3 UU PTPK belum bisa diterapkan, hal tersebut didasarkan juga pada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 25/PUU-XIV/2016 tanggal 25 Januari 2017.
 
Selanjutnya, Dody menjelaskan kalau, klaennya ditetapkan sebagai tersangka korupsi karena menerbitkan surat tanah berupa SKGR diatas kawasan hutan, untuk menetukan apakah benar telah terjadi kerugian negara berupa sumber daya alam maka, haruslah ada penghitungan resmi. "Kita menilai unsur kerugian negara dalam penetapan SH sebagai tersangka diatur dalam pasal 2 dan pasal 3 UU PTPK belum terpenuhi," jelasnya.
 
Terpisah, Humas PN Rengat Immanuel MP Sirait SH MH, membenarkan adanya pendaftaran Prapradilan dalam perkasan hutan produksi terbatas, kawasan hutan produksi (hp), ara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penjualan dan penerbitan SKGR dalam kawasan hutan di Desa Usul Kecamatan Batanggansal. "Iya tadi pendaftaran Prapradilannya sudah masuk, perkara ini dengan hakim tunggal, hakimnya belum ditunjuk," kata Immanuel.
 
Dalam catatan pelitariau.com, Kejaksaan Negeri Inhu tahun 2017 dalam satu bulan terakhir, sudah dua kali didaftarkan prapradilan di PN rengat dalam menangani perkara dugaan korupsi di Inhu. Pada Rabu (24/5/2017) pekan kemarin, tersangka Carpios dalam perkara dugaan korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Inhu juga mengajukan prapradilan atas penetapan tersangka, penahanan dan penyitaan.
 
Hingga berita ini diterbitkan, Kajari Inhu Supardi SH, belum bisa dikonfirmasi atas Prapradilan dua perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani. Berdasarkan keterangan beberapa sumber yang bisa dijadikan acuan bahwa Badan pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau belum melakukan audit atas dua perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Inhu.
 
Selanjutnya, SKGR yang disita penyidik Kejaksaan Negeri Inhu yang dituduhkan kepada tersangka SH mantan kades Usul Kecamatan Batanggansal, tidak diketahui status lahannya, apakah lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan apa? apakah SKGR yang diterbitkan SH yang dimaksud berada diatas Hutan Lindung (HL), atau kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) atau kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPL) dan atau masuk dalam kawasan Areal Penggunaan Lain (APL). **Andri Subakti/tim