Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1108 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2751 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5308 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2432 Kali
12 Loba Mengancam 3 Desa
Soal Reklamasi PT RBH, Dua Kementrian dan Gubri Serta Bupati Inhu Digugat Masyarakat
Asmar, warga Inhu didamping advokat memperlihatkan berkas gugatan dalam persoalan PT RBH tidak mereklamasi bekas galian batu bara di 3 desa
PELITARIAU, Inhu - Ulah PT Riau Bara Harum (PT RBH) yang melakukan kegiatan exploitasi batu bara meninggalkan 12 kolam raksasa yang berukulan lebih dari 200 meter x 200 meter perkolam yang terdapat di tiga desa wilayah Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Riau, digugat masyarakat. Gugatan masyarakat tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Rengat.
12 Lobang bekas galian batu bara milik PT RBH yang terdapat di desa Siambul masuk dalam wilayah Kecamatan Seberida, dan dua desa lainnya Desa Kelesa dan Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida. Masyarakat yang menyampaikan gugatan tersebut atas nama Zulkarnain warga Desa Siambul dan Asmar waga desa Kelurahan Pangkalan Kasai.
Selain gugatan perbuatan melawan hukum mekanisme gugatan (Citizen Lawsuit) tentang menuntut dana reklamasi atas pengursakan lingkungan, dua warga tersebut menggugat pemerintah untuk melakukan peninjauan kembali tentang perizinan PT RBH dalam beroprasional. "Sudah dua tahun PT RBH sudah tidak beroprasi lagi, kenapa perizinannya tidak dicabut pemerintah,? kenapa pula bekas galian batu bara tidak di timbun,? "tanya Asmar ketika dikonfirmasi pelitariau.com Kamis (20/4/2017) di Pengadilan Negeri Rengat saat menunggu jadwal sidang perdana atas gugatan Citizen Lawsuit yang diajukannya.
Gugatan dua warga Inhu Zulkarnain dan Asmar ditujukan kepada Mentri ESMD, Mentri LHK, Gubernur Riau dan Bupati Inhu, dimana dua warga Inhu tersebut menggandeng 10 Pengecara yang tergabung dalam advokat dan asisten advokat yang tergabung dalam tim Advokasi lingkungan hidup riau yang terdiri dari WALHI Riau, YLBHI-LBH Pekanbaru, KBH Riau dan LBH Pers Pekanbaru untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri kelas IA Rengat berhadapan dengan 4 tergugat.
"Sepenuhnya semua gugatan kita sudah kita sampaikan kepada advokat dalam surat kuasa khusus, kita minta semua pihak mengawal kasus ini, sebab sudah terjadi pengrusakan lingkungan yang mengancam keselamatan masyarakat," kata Asmar.
Semantara itu, Direktur LBH Pekanbaru, Aditia Bagus Santoso SH, satu dari 10 Advokat yang mendapatkan kuasa khusus dari dua warga Inhu tersebut yang melakukan gubatan tersebut mengatakan, kalau sudah terjadi peristiwa pengursakan lingkungan yang dilakukan oleh PT RBH, dimana pemerintah baik itu Mentro ESDM, Metri LHK, Gubernur Riau dan Bupati Inhu sudah melakukan pembiaran. "Kita menggugat dana reklamasi yang semustinya dibayarkan PT RBH untuk menutupi lobang bekas galian batu bara di tiga desa tersebut," kata Aditia.
Berdasarkan sejarah, dahulunya sebelum dilakukan exsploitasi batu bara ditiga lokasi, dahulunya daerah tiga desa tersebut terdapat perbukitan indah serta dipenuhi tumbuhan perkebunan seperti pohon karet dan pohon kelapa sawit. "Ada didaerah dataran tinggi terdapat danau besar bekas galian batu bara, pada bagian bawah terdapat ratusan rumah, jika danau itu pecah maka ratusan jiwa akan mati tenggelam dan hanyut," katanya.
Sidang perdana dengan agenda mediasi tersebut, tidak dihadiri para tergugat sehingga sidang ditunda dalam dan dilanjutkan pada 23 Mei mendatang. "Kita kecewa dengan tidak datangnya tergugat," kata Asmar.
Humas Pengadinal Negeri kelas IA Rengat, Imanuel MP Sirait SH MH dikonfirmasi pelitariau.com membenarkan kalau sidang perdana dengan gugatan Citizen Lawsuit ditunda, sebab para pihak tidak lengkap dan akan dilanjutkan sesuai agenda yang di tetapkan. "Untuk sidang perdana itu menghadirkan para pihak, sidang ditunda karena para pihak tidak datang, yang datang hanya pihak penggugat saja," kata Imanuel. **Yasin/tim
BERITA LAINNYA +INDEKS
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.








