Soal Reklamasi PT RBH, Dua Kementrian dan Gubri Serta Bupati Inhu Digugat Masyarakat

Kamis, 20 April 2017

Asmar, warga Inhu didamping advokat memperlihatkan berkas gugatan dalam persoalan PT RBH tidak mereklamasi bekas galian batu bara di 3 desa

PELITARIAU, Inhu - Ulah PT Riau Bara Harum (PT RBH) yang melakukan kegiatan exploitasi batu bara meninggalkan 12 kolam raksasa yang berukulan lebih dari 200 meter x 200 meter perkolam yang terdapat di tiga desa wilayah Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Riau, digugat masyarakat. Gugatan masyarakat tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Rengat.
 
12 Lobang bekas galian batu bara milik PT RBH yang terdapat di desa Siambul masuk dalam wilayah Kecamatan Seberida, dan dua desa lainnya Desa Kelesa dan Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida. Masyarakat yang menyampaikan gugatan tersebut atas nama Zulkarnain warga Desa Siambul dan Asmar waga desa Kelurahan Pangkalan Kasai.
 
Selain gugatan perbuatan melawan hukum mekanisme gugatan (Citizen Lawsuit) tentang menuntut dana reklamasi atas pengursakan lingkungan, dua warga tersebut menggugat pemerintah untuk melakukan peninjauan kembali tentang perizinan PT RBH dalam beroprasional. "Sudah dua tahun PT RBH sudah tidak beroprasi lagi, kenapa perizinannya tidak dicabut pemerintah,? kenapa pula bekas galian batu bara tidak di timbun,? "tanya Asmar ketika dikonfirmasi pelitariau.com Kamis (20/4/2017) di Pengadilan Negeri Rengat saat menunggu jadwal sidang perdana atas gugatan Citizen Lawsuit yang diajukannya.
 
Gugatan dua warga Inhu Zulkarnain dan Asmar ditujukan kepada Mentri ESMD, Mentri LHK, Gubernur Riau dan Bupati Inhu, dimana dua warga Inhu tersebut menggandeng 10 Pengecara yang tergabung dalam advokat dan asisten advokat yang tergabung dalam tim Advokasi lingkungan hidup riau yang terdiri dari WALHI Riau, YLBHI-LBH Pekanbaru, KBH Riau dan  LBH Pers Pekanbaru untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri kelas IA Rengat berhadapan dengan 4 tergugat.
 
"Sepenuhnya semua gugatan kita sudah kita sampaikan kepada advokat dalam surat kuasa khusus, kita minta semua pihak mengawal kasus ini, sebab sudah terjadi pengrusakan lingkungan yang mengancam keselamatan masyarakat," kata Asmar.
 
Semantara itu, Direktur LBH Pekanbaru, Aditia Bagus Santoso SH, satu dari 10 Advokat yang mendapatkan kuasa khusus dari dua warga Inhu tersebut yang melakukan gubatan tersebut mengatakan, kalau sudah terjadi peristiwa pengursakan lingkungan yang dilakukan oleh PT RBH, dimana pemerintah baik itu Mentro ESDM, Metri LHK, Gubernur Riau dan Bupati Inhu sudah melakukan pembiaran. "Kita menggugat dana reklamasi yang semustinya dibayarkan PT RBH untuk menutupi lobang bekas galian batu bara di tiga desa tersebut," kata Aditia.
 
Berdasarkan sejarah, dahulunya sebelum dilakukan exsploitasi batu bara ditiga lokasi, dahulunya daerah tiga desa tersebut terdapat perbukitan indah serta dipenuhi tumbuhan perkebunan seperti pohon karet dan pohon kelapa sawit. "Ada didaerah dataran tinggi terdapat danau besar bekas galian batu bara, pada bagian bawah terdapat ratusan rumah, jika danau itu pecah maka ratusan jiwa akan mati tenggelam dan hanyut," katanya.
 
Sidang perdana dengan agenda mediasi tersebut, tidak dihadiri para tergugat sehingga sidang ditunda dalam dan dilanjutkan pada 23 Mei mendatang. "Kita kecewa dengan tidak datangnya tergugat," kata Asmar.
 
Humas Pengadinal Negeri kelas IA Rengat, Imanuel MP Sirait SH MH dikonfirmasi pelitariau.com membenarkan kalau sidang perdana dengan gugatan Citizen Lawsuit ditunda, sebab para pihak tidak lengkap dan akan dilanjutkan sesuai agenda yang di tetapkan. "Untuk sidang perdana itu menghadirkan para pihak, sidang ditunda karena para pihak tidak datang, yang datang hanya pihak penggugat saja," kata Imanuel. **Yasin/tim